Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Hal yang Dikhawatirkan Jika Ormas Dapat Izin Kelola Tambang

redaksi by redaksi
08/06/2024
in Nasional
0
Hal yang Dikhawatirkan Jika Ormas Dapat Izin Kelola Tambang

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Qoumas alias Gus Yahya dalam konferensi pers menjelaskan soal isu-isu Mutakhir Haji 1445 H di Kantor PBNU, Jakarta pada 6 Juni 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.

Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengimbau organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk tidak terjun ke wilayah pertambangan. Ia khawatir ormas bisa terlibat pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menjelaskan kegiatan sektor pertambangan kerap menyebabkan konflik sumber daya alam. “Mengingatkan kepada ormas keagamaan agar tidak terlibat sebagai bagian dari pelanggar HAM di wilayah pertambangan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Juni 2024.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK kepada ormas keagamaan. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pada 30 Mei 2024.

Pemberian izin tambang kepada ormas disayangkan Isnur. Selama ini, kata dia, praktik pertambangan tidak pernah berpihak pada rakyat maupun lingkungan LBH-YLBHI mencatat hampir semua wilayah pertambangan menimbulkan konflik seperti merusak lingkungan dan perampasan ruang hidup masyarakat.

Ia mencontohkan permasalahan tambang di Wadas, batu bara di Kalimantan dan Nikel di Sulawesi maupun Maluku menyebabkan pencemaran air laut, tanah, dan udara. Kesehatan masyarakat pun jadi terganggu, termasuk berkurangnya sumber pangan warga setempat.

Isnur menyebut ormas berpotensi sebagai pelanggar HAM lantaran perizinannya kerap menggunakan cara kotor atau tanpa persetujuan masyarakat. Saat ini, Isnur mengatakan sekitar puluhan ribu titik lubang tambang dibiarkan menganga tanpa ada proses rehabilitasi. Lubang-lubang ini telah memakan korban dari tahun ke tahun.

Ia khawatir, pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan semakin memperpanjang konflik sosial. “Jikapun narasinya ormas keagamaan akan bekerja sama dengan perusahaan, maka permasalahannya adalah selama ini tidak ada perusahaan tambang yang mengedepankan pemenuhan HAM dan prinsip demokrasi,” ujarnya.

LBH-YLBHI menilai Jokowi terlalu buru-buru mengeluarkan PP soal WIUPK kepada ormas. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sumber: Tempo

Previous Post

MK Perintah KPU Hitung Ulang Suara 8 Kecamatan di Aceh Timur

Next Post

Polisi Ungkap Ketua PSI Batam Konsumsi Narkoba Sejak 2011

Next Post
Polisi Ungkap Ketua PSI Batam Konsumsi Narkoba Sejak 2011

Polisi Ungkap Ketua PSI Batam Konsumsi Narkoba Sejak 2011

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Pembahasan Revisi UUPA

Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Pembahasan Revisi UUPA

14/04/2026
Nasdem Aceh Minta Tempo Minta Maaf Terbuka

Nasdem Aceh Minta Tempo Minta Maaf Terbuka

14/04/2026
Wabup Abdya Kunjungi Warga Cot Mane, Pastikan Pembangunan Rumah Layak Huni

Wabup Abdya Kunjungi Warga Cot Mane, Pastikan Pembangunan Rumah Layak Huni

14/04/2026
Siswa SMPN 2 Peukan Bada Kunjungi Museum Indrapurwa

Siswa SMPN 2 Peukan Bada Kunjungi Museum Indrapurwa

14/04/2026
Sinergi Tiga Lembaga Percepat Sertifikasi Wakaf di Aceh, Lindungi Aset Umat dari Sengketa

Sinergi Tiga Lembaga Percepat Sertifikasi Wakaf di Aceh, Lindungi Aset Umat dari Sengketa

14/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

Pemerintah Aceh Didesak Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

Hal yang Dikhawatirkan Jika Ormas Dapat Izin Kelola Tambang

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com