Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Realisasi Anggaran Belanja Aceh Tembus Rp11,35 Triliun

redaksi by redaksi
13/06/2024
in Nanggroe
0
Realisasi Anggaran Belanja Aceh Tembus Rp11,35 Triliun

Banda Aceh – Anggaran Pendapatan Aceh tahun anggaran 2023 yang ditetapkan sebesar Rp10,37 triliun, sementara anggaran belanja ditetapkan sebesar Rp11,62 triliun.

Adapun realisasi pendapatan mencapai Rp10,57 triliun atau 101,96 persen, sedangkan realisasi anggaran belanja mencapai Rp11,35 triliun atau 97,71 persen.

Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami, pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan agenda Penyampaian Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023 pada Selasa (11/6/2024).

Bustami merinci belanja operasi yang direncanakan sebesar Rp8,09 triliun direalisasikan sebesar Rp7,92 triliun atau 97,86 persen. Belanja modal direncanakan sebesar Rp1,74 triliun dan direalisasikan sebesar Rp1,68 triliun atau 96,32 persen. Sementara itu, belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp29,26 miliar, namun hanya terealisasi sebesar Rp34,50 juta atau 0,12 persen.

Sedangkan belanja transfer yang direncanakan sebesar Rp1,76 triliun berhasil direalisasikan sepenuhnya sebesar 100 persen. Pembiayaan Pemerintah Aceh tahun 2023 terdiri dari penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) 2022 sebesar Rp1,30 triliun dan penerimaan kembali investasi non permanen sebesar Rp928,84 juta.

“Laporan pertanggungjawaban ini merupakan informasi terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur Aceh kepada DPRA dalam kurun waktu satu tahun anggaran, yang disusun berpedoman pada Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 194 dan 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Bustami.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023 merupakan pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2023. “Ini adalah salah satu instrumen untuk kepentingan evaluasi kinerja, serta menjadi ukuran tertentu dalam melihat suatu kemajuan rencana, program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan rencana kerja Pemerintah Aceh dalam rangka pencapaian visi dan misi pembangunan,” ujarnya.

Rancangan qanun ini telah sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pelaksanaan kegiatan Pemerintah Aceh, kata Bustami, baik yang berkenaan dengan penggunaan belanja penyelenggaraan pemerintahan maupun belanja pelayanan publik, sangat ditentukan oleh kemampuan Anggaran Pendapatan Aceh yang kita miliki.

Lebih lanjut disampaikan, Pemerintah Aceh berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Aceh untuk kesembilan kalinya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRA dan berharap agar Rancangan Qanun ini dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Previous Post

FKUB Aceh Minta Revisi Qanun Nomor 4 Tahun 2016

Next Post

Pansel Pilih 15 Nama Calon Panwaslih Pidie

Next Post
Pansel Pilih 15 Nama Calon Panwaslih Pidie

Pansel Pilih 15 Nama Calon Panwaslih Pidie

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pembentukan Tim Pemekaran DOB Seuramoe Aceh

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pembentukan Tim Pemekaran DOB Seuramoe Aceh

29/03/2026
Penyintas Bencana Aceh Timur Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Pemulihan Aceh Pasca Banjir Dinilai Belum Maksimal

29/03/2026
GAPELMABDYA Minta Pihak Terkait Harus Serius Tindaklanjuti Kasus Lakalantas Dump Truk LKT

GAPELMABDYA Minta Pihak Terkait Harus Serius Tindaklanjuti Kasus Lakalantas Dump Truk LKT

29/03/2026
Ohku, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Aceh Selatan Ternyata ODGJ

Ohku, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Aceh Selatan Ternyata ODGJ

29/03/2026
Sat Samapta Polres Aceh Barat Antisipasi Kriminalitas di Sejumlah Titik Strategis

Sat Samapta Polres Aceh Barat Antisipasi Kriminalitas di Sejumlah Titik Strategis

29/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Teungku Muhammad Nur: Aktivis Dayah Jadi Direktur di PT PEMA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com