Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kejati Diminta Usut Dugaan Suap Pengadaan Alkes di Dinkes Langsa

redaksi by redaksi
16/06/2024
in Nanggroe
0
Kejati Diminta Usut Dugaan Suap Pengadaan Alkes di Dinkes Langsa

Banda Aceh – DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh mengusut adanya dugaan indikasi suap dalam pengadaan e-katalog pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan Kota Langsa senilai Rp 24 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Dugaan kasus permintaan sejumlah uang fee, suap ataupun gratifikasi dalam pelaksanaan tender e-katalog seperti ini jelas-jelas tidak dibenarkan secara aturan dan sudah termasuk dalam kategori Korupsi. Kita mendesak Kejati Aceh untuk turun mengusut persoalan ini,” tegas Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, Minggu 16 Juni 2024.

Berdasarkan informasi yang beredar disebutkan bahwa oknum pejabat Dinkes Langsa berinisia YA bersama orang kepercayaannya HS meminta fee kepada distributor alat kesehatan sebesar 20 persen. Khabarnya uang sebesar Rp 60 juta sudah duluan ditransfer ke rekening pribadi oknum HS. Jumlah uang tersebut diduga merupakan bagian dari 20 persen yang diminta yakni suap memenangkan tender alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Langsa.

Menurut informasi yang beredar oknum YA dan HS bertemu dengan pihak distributor di salah satu kafe di kawasan Ringroad. Khabarnya dalam pertemuan tersebut diduga telah disepakati bahwa fee senilai 20 persen dari pagu anggaran Rp 24 M. Setengah dari jumlah angka fee yang disepakati khabarnya diserahkan saat klik pemenangan e-catalog dan sementara setengahnya lagi akan diserahkan setelah adanya faktor PPN dan PPH. Dan juga khabarnya uang fee tersebut diserahkan kepada oknum bernama HS yang notabenenya orang kepercayaan sang oknum pejabat di Dinkes Langsa.

“Untuk mencegah adanya praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) maka kami mendesak Kejati Aceh segera mengusut dan memeriksa oknum pejabat Dinkes Langsa tersebut. Sehingga dugaan adanya indikasi suap dalam pengadaan Alkes dengan nilai Rp 24 M dapat segera dibongkar dan diperjelas kebenarannya kepada publik,” ujarnya.

Menurut Mahmud, langkah tegas penegak hukum dalam mengusut dugaan suap ini akan membuktikan penegak hukum di Aceh masih berdaya dan bertaji atau tidak.

“Sektor PBJ pengadaan Alkes melalui e-katalog seperti ini memang sering terjadi, namun apakah Kejati Aceh akan menindak lanjuti atau tidak, publik tentu akan menantikannya. Benar atau tidaknya adanya suap dalam pengadaan Alkes tersebut sebagaimana yang beredar dipublik tergantung pada keseriusan APH terutama Kejati dalam memberantas praktek korupsi,” pungkasnya.

Previous Post

Okupansi Hotel di Aceh Naik Jelang Libur Lebaran Idul Adha

Next Post

Daging Meugang di Pasar Lambaro Capai Rp170 Ribu Perkilogram

Next Post
Daging Meugang di Pasar Lambaro Capai Rp170 Ribu Perkilogram

Daging Meugang di Pasar Lambaro Capai Rp170 Ribu Perkilogram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

10/06/2026
Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

10/06/2026
Ahmad Heryawan Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Secara Adil Bagi Petani Aceh Timur

Ahmad Heryawan Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Secara Adil Bagi Petani Aceh Timur

10/06/2026
Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

10/06/2026
Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

10/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com