Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Gaji Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang Dipecat Gara-gara Asusila

redaksi by redaksi
05/07/2024
in Nasional
0
Ini Gaji Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang Dipecat Gara-gara Asusila

Ketua KPU Pusat menerima gaji Rp43 juta per bulan. Ini belum termasuk biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan hingga jaminan kesehatan. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta – Hasyim Asy’ari mengantongi gaji puluhan juta per bulan saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Jumlah itu belum menghitung fasilitas-fasilitas lain yang ia terima sebagai nahkoda penyelenggara pemilu.

Namun, Hasyim kini dicopot dari jabatannya usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan dalam kasus asusila.

Sanksi pemecatan ini terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

DKPP menilai Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Memang berapa gaji yang diterima Hasyim sebagai ketua KPU RI?

Besaran gaji ketua dan anggota KPU diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.

Gaji Hasyim dan anggota KPU lainnya dimuat pada Pasal 4 PP tersebut.

“Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota :Rp39.985.000,” bunyi Pasal tersebut.

Berikut daftar gaji ketua dan anggota KPU:
Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat
1. Gaji Ketua KPU Rp43.110.000
2. Gaji Anggota KPU Rp39.985.000

Gaji Anggota dan Ketua KPU Provinsi
1. Gaji Ketua KPU Rp20.215.000
2. Gaji Anggota KPU Rp18.565.000

Gaji Anggota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota
1. Gaji Ketua Rp12.823.000
2. Gaji Anggota KPU Rp11.573.000.

Ketua dan anggota KPU ini juga berhak menerima sejumlah fasilitas antara lain biaya perjalanan dinas, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1).

“Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas,” tulis ketentuan PP.

Selain itu, ketua dan anggota KPU juga berhak mendapat perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (3).

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Palestina Respons RI-Malaysia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

Next Post

Penjabat Gubernur Tegaskan Aceh Terbuka untuk Semua Sektor Investasi

Next Post
Penjabat Gubernur Tegaskan Aceh Terbuka untuk Semua Sektor Investasi

Penjabat Gubernur Tegaskan Aceh Terbuka untuk Semua Sektor Investasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Gempa Dangkal di Bener Meriah Dipicu Sesar Aktif

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Kota Sabang

12/07/2026
LKPJ Aceh Catat Koordinasi WPR di Empat Kabupaten, APRI Abdya: Jangan Gegabah

LKPJ Aceh Catat Koordinasi WPR di Empat Kabupaten, APRI Abdya: Jangan Gegabah

12/07/2026
Bupati Abdya Lepas Persada Abdya U-17 ke Piala Soeratin Bireuen

Bupati Abdya Lepas Persada Abdya U-17 ke Piala Soeratin Bireuen

12/07/2026
Jaya: Musikalisasi Puisi Harus Menyelamatkan Ruh Puisi, Bukan Sekadar Festival

Jaya: Musikalisasi Puisi Harus Menyelamatkan Ruh Puisi, Bukan Sekadar Festival

12/07/2026
Ohku, Empat PKS di Aceh Barat Masih Beli Sawit Petani di Bawah Harga Pemerintah

Ohku, Empat PKS di Aceh Barat Masih Beli Sawit Petani di Bawah Harga Pemerintah

12/07/2026

Terpopuler

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

12/07/2026

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

Ohku, ASN Pidie Jaya Wajib Gunakan Akun Pribadi untuk Publikasi Pemerintah

‘Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah’ Harinya Anak Yatim Mengenang Sosok Ayah

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah: Langkah Sederhana yang Menentukan Masa Depan Generasi Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com