Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polres Aceh Barat Tahan 4 Wanita Tersangka Pembakar Barak Koperasi

redaksi by redaksi
17/08/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Polres Aceh Barat Tahan 4 Wanita Tersangka Pembakar Barak Koperasi

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Meulaboh – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat melakukan penahanan terhadap empat orang wanita warga Desa Teumarom, Kecamatan Woyla, kabupaten setempat terkait kasus pembakaran sebuah barak milik koperasi.

“Keempat warga yang sudah kami lakukan penahanan ini, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terduga pelaku pembakaran barak sebuah koperasi yang terjadi pada Sabtu, 13 Juli 2024,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada ANTARA di Meulaboh, Jumat.

Ada pun keempat tersangka yang sudah resmi ditahan sejak Kamis, 15 Agustus 2024, yakni berinisial H (55 tahun), AY (29 tahun), SA (20 tahun), serta M (43 tahun).

Sedangkan satu orang tersangka lainnya berinisial R (38 tahun), kata Fachmi, sejauh ini tidak dilakukan penahanan karena berdasarkan hasil pemeriksaan secara medis, tersangka dinyatakan positif hamil.

“Semua tersangka dalam perkara ini berjenis kelamin perempuan,” kata Iptu Fachmi Suciandy menegaskan.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah kayu bulat yang diduga digunakan untuk pengrusakan.

Kemudian dua buah botol bekas minuman kemasan yang diduga berisi BBM, sebagai bahan bakar untuk membakar barak tersebut.

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, penahanan terhadap keempat tersangka tersebut, setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan terkait kasus pembakaran sebuah barak, berlokasi di areal lahan di Desa Teumarom, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh pengurus koperasi sesuai laporan Nomor: LP / B / 78/ VII/ SPKT/ POLRES ACEH BARAT/ POLDA ACEH Tanggal 13 Juli 2024, karena merasa dirugikan dari aksi pembakaran barak pekerja yang saat itu diduga sedang melakukan aktivitas.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, yang diduga ikut berada di lokasi kejadian saat terjadinya pembakaran.

Menurutnya, kasus pembakaran ini terjadi karena adanya persoalan klaim lahan, sehingga terjadi aksi pembakaran tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menjerat kelima tersangka diduga melanggar Pasal 187 ayat (1) dan pasal 170 ayat (1) ke1 KUHPidana, dengan ncaman pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun.

“Kelima tersangka ini diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dan tindak pidana dengan sengaja secara bersama – sama melakukan perusakan terhadap barang,” demikian Iptu Fachmi Suciandy.

Sumber: antara

Previous Post

Sepekan Menghilang, Camat di Aceh Singkil Ditemukan Tewas Tergantung

Next Post

Ini Dua Sosok Camat Yang Dirindukan Oleh Masyarakat Sawang

Next Post
Ini Dua Sosok Camat Yang Dirindukan Oleh Masyarakat Sawang

Ini Dua Sosok Camat Yang Dirindukan Oleh Masyarakat Sawang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemerintah Abdya Apresiasi Pimpinan dan Anggota DPRK atas Persetujuan bersama Rancangan Qanun Perubahan APBK TA 2026

Pemerintah Abdya Apresiasi Pimpinan dan Anggota DPRK atas Persetujuan bersama Rancangan Qanun Perubahan APBK TA 2026

07/09/2026
Munawar Ibrahim Pimpin ICMI Pidie Jaya, Taqwaddin: Bukan Underbow Pemerintah

Munawar Ibrahim Pimpin ICMI Pidie Jaya, Taqwaddin: Bukan Underbow Pemerintah

07/09/2026
Spanduk Protes Menjamur di Jantho, YARA Sebut Mosi Tidak Percaya Warga ke Pemkab Aceh Besar

Spanduk Protes Menjamur di Jantho, YARA Sebut Mosi Tidak Percaya Warga ke Pemkab Aceh Besar

07/09/2026
SMAN 1 Julok Miliki 9 Program Unggulan dengan Singkatan Menarik

SMAN 1 Julok Miliki 9 Program Unggulan dengan Singkatan Menarik

07/09/2026
Hadi Karisman Resmi Pimpin BM PAN Abdya: Generasi Muda Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton

Hadi Karisman Resmi Pimpin BM PAN Abdya: Generasi Muda Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton

07/09/2026

Terpopuler

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

06/09/2026

Polres Aceh Barat Tahan 4 Wanita Tersangka Pembakar Barak Koperasi

HIPMI dan Kapolres Abdya Sepakat Perkuat Iklim Usaha dan Investasi

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com