Singkil – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat publik sering kali perhatian masyarakat. Berapakah harta kekayaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil yang baru dilantik, Muhammad Junaidi?
Sebagaimana diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Singkil resmi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Muhammad Junaidi setelah dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Joko Purwanto pada Senin, 26 Agustus 2024 di kantor Kejati Aceh.
Sebagai pejabat publik, Muhammad Junaidi telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Februari 2024/periodik 2023, Muhammad Junaidi tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 4.142.331.313.
Harta kekayaan Muhammad Junaidi terdiri dari beberapa kategori, termasuk tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Salah satu asetnya berupa tanah dan bangunan seluas 360 m²/250 m² yang terletak di Kota Medan, dengan nilai Rp 2.700.000.000, diperoleh melalui hibah tanpa akta.
Selain itu, Muhammad Junaidi memiliki sejumlah kendaraan dengan total nilai Rp 652.000.000, yang terdiri dari:
Motor Yamaha RX King Sport Tahun 2006, hasil sendiri senilai Rp 9.000.000.
Motor Piaggio Vespa 150 i-GETS Tahun 2019, diperoleh sebagai hadiah, senilai Rp 39.000.000.
Mobil Toyota Fortuner VRZ Tahun 2016, warisan dengan nilai Rp 290.000.000.
Mobil Toyota Innova Venturer Tahun 2017, diperoleh melalui hibah tanpa akta, senilai Rp 300.000.000.
Motor Honda Scoopy Tahun 2020, hasil sendiri dengan nilai Rp 15.000.000.
Selain aset-aset tersebut, Muhammad Junaidi juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 150.840.300, serta kas dan setara kas sebesar Rp 820.117.164. Di sisi lain, ia tercatat memiliki hutang sebesar Rp 180.626.161.
Sebelumnya, Muhammad Junaidi menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Pelantikannya sebagai Kajari Aceh Singkil berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Bambang Sugeng Rukmono, yang dikeluarkan pada 9 Agustus 2024, menggantikan Kajari Aceh Singkil sebelumnya dijabat oleh Munandar.
Reporter: Ahmad Azis










