Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

redaksi by redaksi
30/05/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

BANDA ACEH- Dugaan praktik pungutan liar dan monopoli dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Aceh Selatan kembali menjadi sorotan publik.

Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh mendesak Kejaksaan Agung RI turun langsung mengawasi dan mengusut dugaan penyimpangan anggaran revitalisasi sekolah yang disebut-sebut telah berlangsung sejak tahun anggaran 2025.

Desakan tersebut muncul di tengah berkembangnya isu mengenai adanya pungutan hingga 15 persen dari anggaran revitalisasi sekolah pada tahun sebelumnya, serta dugaan monopoli anggaran perencanaan kegiatan revitalisasi yang dikabarkan melibatkan pihak-pihak dekat lingkar kekuasaan daerah.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menilai Kejaksaan Agung memiliki legitimasi kuat untuk melakukan pengawasan dan penindakan karena adanya nota kesepahaman antara Kejaksaan RI dan Kementerian Pendidikan terkait pengamanan program strategis nasional di sektor pendidikan.

“Jika isu itu benar, maka jelas-jelas ini sesuatu yang tak bisa dibiarkan oleh pihak Kejagung RI. Jangan sampai program revitalisasi sekolah yang merupakan program strategis Presiden Prabowo ternodai oleh pihak-pihak tertentu,” kata Mahmud Padang, Jumat (29/5/2026).

Menurut Mahmud, indikasi penyimpangan yang berkembang bukan hanya menyangkut dugaan pungli terhadap sekolah penerima program revitalisasi, tetapi juga mengarah pada dugaan praktik pengondisian proyek dan monopoli perencanaan.

Di tengah lemahnya transparansi pengadaan jasa konsultansi dan minimnya pengawasan publik, isu mengenai pembayaran “fee” hingga 50 persen dari nilai anggaran perencanaan menjadi perbincangan serius di masyarakat. Bahkan, beredar kabar bahwa pengurusan kegiatan revitalisasi dilakukan melalui “satu pintu” yang dikaitkan dengan pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan penguasa daerah.

Jika benar terjadi, praktik demikian tidak hanya berpotensi melanggar hukum administrasi dan pidana korupsi, tetapi juga mengancam kualitas pembangunan pendidikan. Dalam banyak kasus, praktik pungli dan fee proyek menyebabkan penyusutan mutu pekerjaan karena kontraktor atau konsultan cenderung menyesuaikan kualitas pekerjaan demi menutupi biaya-biaya nonprosedural.

“Program revitalisasi sekolah sejatinya bertujuan memperbaiki kualitas sarana pendidikan. Namun jika sejak awal sudah dibebani fee dan pungli, maka yang dikorbankan pada akhirnya adalah kualitas bangunan dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak,” ujar Mahmud.

Isu serupa disebut kembali muncul pada tahun anggaran 2026. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, terdapat dugaan pungutan berkisar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta terhadap setiap sekolah penerima program revitalisasi.

Mahmud menyebut, apabila angka tersebut dikalkulasikan terhadap 42 sekolah penerima program revitalisasi di Aceh Selatan pada tahun 2026, potensi nilai pungli dapat mencapai Rp 1,26 miliar hingga Rp 2,1 miliar.

“Kita berharap Kejagung dengan berbagai perangkat intelijennya diyakini mampu mendeteksi dan mengusut persoalan tersebut tanpa pandang bulu, karena ini menyangkut marwah adhyaksa di mata rakyat,” ujarnya.

Secara hukum, praktik pungutan di luar ketentuan resmi dalam proyek pemerintah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan, pemerasan jabatan, gratifikasi, atau persekongkolan yang merugikan keuangan negara. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengaturan pemenang proyek maupun praktik monopoli perencanaan juga berpotensi melanggar prinsip persaingan sehat dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan pemerintah.

Pengamat kebijakan publik menilai, dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi sekolah perlu ditangani secara serius karena program tersebut merupakan bagian dari agenda prioritas nasional di bidang pendidikan. Pengawasan yang lemah justru membuka ruang bagi praktik rente politik dan korupsi berjamaah di tingkat daerah.

Mahmud menegaskan, untuk menghindari konflik kepentingan dan potensi tumpang tindih relasi antarunsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), Kejaksaan Agung perlu membentuk tim atau satuan tugas khusus untuk menelusuri berbagai dugaan permainan anggaran revitalisasi sekolah di daerah.

“Kita berharap Kejagung tindak tegas persoalan permainan nakal dalam anggaran revitalisasi ini,” pungkasnya.

Previous Post

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

Next Post

PLN Dinilai Wajib Beri Kompensasi Akibat Blackout Sumatera

Next Post
PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Dinilai Wajib Beri Kompensasi Akibat Blackout Sumatera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Kuliti Kinerja Pemkab Pidie Jaya: PAD Mandek, Aset Terbengkalai, Dokumen Rp64,47 Miliar Hilang

DPRK Kuliti Kinerja Pemkab Pidie Jaya: PAD Mandek, Aset Terbengkalai, Dokumen Rp64,47 Miliar Hilang

14/07/2026
Kacabdisdik Bener Meriah Monitoring Pelaksanaan MPLS SMAN 1 Pintu Rime Gayo

Kacabdisdik Bener Meriah Monitoring Pelaksanaan MPLS SMAN 1 Pintu Rime Gayo

14/07/2026
Lembaga Wali Nanggroe dan Unsam Kolaborasi Akademik Evaluasi Implementasi MoU dan Penguatan Tata Kelola Kekhususan Aceh

Lembaga Wali Nanggroe dan Unsam Kolaborasi Akademik Evaluasi Implementasi MoU dan Penguatan Tata Kelola Kekhususan Aceh

14/07/2026
Fraksi PA Kuliti Pengelolaan PAD Pidie Jaya, Waterboom hingga Aset Daerah Dinilai Belum Produktif

Fraksi PA Kuliti Pengelolaan PAD Pidie Jaya, Waterboom hingga Aset Daerah Dinilai Belum Produktif

14/07/2026
Komisi III DPRK Banda Aceh Tinjau Gedung BAA

Komisi III DPRK Banda Aceh Tinjau Gedung BAA

14/07/2026

Terpopuler

31 Keuchik Resmi Dilantik, Bupati Pidie Jaya: Tinggalkan Politik, Utamakan Pelayanan Rakyat

31 Keuchik Resmi Dilantik, Bupati Pidie Jaya: Tinggalkan Politik, Utamakan Pelayanan Rakyat

14/07/2026

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Cut Intan Arifah Ditunjuk Pimpin Koperasi Aceh Meusaho Sejahtera

Ohku, Sawah Mati di Depan Kantor Bupati Jadi Ujian Nyata Pemulihan Pascabanjir Pidie Jaya

DPRK Pidie Jaya Soroti Selisih Anggaran Rp22 Miliar dalam Sidang Paripurna LPJ APBK 2025

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com