SIGLI – Sebuah video amatir yang beredar di media sosial memperlihatkan politisi senior Partai Aceh sekaligus mantan anggota DPRA, Tgk. Anwar Husen yang dikenal dengan sapaan Tgk. Wan Klibeut, bersama sejumlah masyarakat dan berhadapan dengan personel TNI di sebuah lokasi.
Dalam rekaman tersebut, Tgk. Wan Klibeut tampak berbicara tegas mengenai persoalan Bendera Aceh bergambar bulan bintang. Ia menyampaikan bahwa penggunaan simbol tersebut telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Pernyataan itu merujuk pada qanun yang memang mengatur bentuk Bendera Aceh, termasuk unsur bulan dan bintang. Qanun tersebut juga memuat ketentuan mengenai penggunaan dan pengibaran Bendera Aceh.
Namun, perlu dicatat, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tidak serta-merta berarti persoalan penggunaan Bendera Aceh telah selesai secara hukum. Implementasi qanun tersebut memiliki ketentuan lebih lanjut dan menjadi bagian dari persoalan regulasi yang selama ini membutuhkan kepastian dalam pelaksanaannya.
Dalam video yang beredar, Tgk. Wan Klibeut terlihat menyampaikan argumennya di hadapan personel TNI dan masyarakat. Ia juga diketahui turut hadir dalam sejumlah kegiatan Maulid di beberapa daerah di daerah Aceh
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh informasi terverifikasi mengenai lokasi pengambilan video, waktu kejadian, identitas personel TNI yang berada di lokasi, maupun persoalan spesifik yang memicu peristiwa tersebut.
Belum diketahui pula apakah rekaman tersebut merupakan kejadian terbaru atau video lama yang kembali beredar di media sosial.
Karena itu, konteks lengkap video masih perlu dikonfirmasi kepada Tgk. Wan Klibeut, pihak TNI, serta pihak terkait lainnya agar tidak terjadi kesimpulan sepihak berdasarkan potongan rekaman.
Video tersebut kini menjadi perhatian di media sosial dan memunculkan kembali pembahasan mengenai status, penggunaan, serta implementasi ketentuan Bendera Aceh dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.[Mul]










