Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Petugas Avsec Bandara SIM Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Jakarta

redaksi by redaksi
01/11/2024
in Nanggroe
0
Petugas Avsec Bandara SIM Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Jakarta

Reserse narkoba Polresta Banda Aceh saat memperlihatkan barang bukti kasus penyelundupan narkoba lewat bandara SIM, di Banda Aceh, Jumat (1/11/2024) (ANTARA/HO)

Banda Aceh – Petugas Avsec bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 1 kilogram ke Jakarta.

“Kasus ini terungkap saat tersangka menjalani pemeriksaan di bandara,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, di Banda Aceh, Jumat.

AKP Rajabul menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (11/10), di mana petugas Avsec bandara SIM mengamankan dua tersangka yakni MR (24), warga Pidie Jaya dan MH (22), warga Bireuen.

Tersangka, diamankan karena ketahuan membawa barang bukti sebanyak empat paket sabu seberat 912,26 gram yang diselipkan dalam sol sandal kulit keduanya.

Setelah itu, petugas Avsec bandara SIM langsung menyerahkan tersangka ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Awalnya, kata dia, petugas memeriksa MR, ditemukan benda mencurigakan pada sandal yang dikenakan, setelah dibongkar akhirnya ditemukan dua paket sabu.

“Selanjutnya, petugas bandara juga memeriksa rekan MR yakni MH, diduga iku melakukan hal yang sama. Ternyata, petugas kembali menemukan dua paket sabu lainnya pada sandal MH,” ujarnya.

Dirinya menuturkan, sandal yang digunakan kedua tersangka tersebut sudah dimodifikasi pada bagian solnya untuk menyelundupkan sabu-sabu tersebut.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa MR dan MH bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan paket sabu-sabu itu ke Jakarta, sekaligus menjadi perantara dalam transaksi.

Kepada petugas, keduanya juga mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial CA di kawasan Ulee Glee, Pidie Jaya pada 10 Oktober 2024 lalu. CA kini masuk dalam daftar pencarian kepolisian alias buron.

“Kedua tersangka mengenal CA dari seorang rekannya yakni T yang saat ini juga DPO, mereka berangkat dari Pidie Jaya pagi hari menggunakan mobil penumpang dengan tujuan bandara untuk membeli tiket dan berangkat ke Jakarta,” katanya.

Rajabul menyampaikan, dalam melakukan tugasnya, kedua tersangka juga mendapatkan uang saku dari CA, dan jika berhasil membawa sabu-sabu sampai ke Jakarta, mereka bakal menerima upah sebesar Rp10 juta.

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan keterangan tersangka, keduanya juga telah beberapa kali berhasil meloloskan barang haram tersebut ke Jakarta.

Di mana, MR beraksi empat kali dan MH beraksi dua kali, tetapi tidak melalui bandara SIM Aceh Besar.

“Yang terakhir ini gagal, jadi tersangka MR sudah tiga kali lolos, sedangkan MH sudah dua kali, semuanya dilakukan di beda tempat, ada yang melalui darat, ada juga dari Medan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka MR dan MH masih diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, beserta barang bukti sabu-sabu, sandal, uang tunai senilai Rp49 ribu, tiket dan ponsel.

Atas perbuatannya, sambung Raja, mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati,” demikian AKP Rajabul Asra.

Sumber: antara

Previous Post

Pj Gubernur: Human trafficking Rohingya ke Aceh Sudah Keterlaluan

Next Post

Reuhat Tuha Deklarasikan Gampong Inklusif Disabilitas di Aceh Besar

Next Post
Reuhat Tuha Deklarasikan Gampong Inklusif Disabilitas di Aceh Besar

Reuhat Tuha Deklarasikan Gampong Inklusif Disabilitas di Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polres Aceh Selatan Patroli Cegah Aksi Kejahatan

Polres Aceh Selatan Patroli Cegah Aksi Kejahatan

23/03/2026
Banjir di Lokasi Bencana Alam di Pedalaman Aceh Barat Sudah Surut

Banjir di Lokasi Bencana Alam di Pedalaman Aceh Barat Sudah Surut

23/03/2026
Para Pedagang Keripik Mulai ‘Hijrah’ dari Saree ke Padang Tiji

Para Pedagang Keripik Mulai ‘Hijrah’ dari Saree ke Padang Tiji

23/03/2026
Bupati Tarmizi Jenguk Mantan Kombatan GAM yang Sakit di Arongan Lambalek

Bupati Tarmizi Jenguk Mantan Kombatan GAM yang Sakit di Arongan Lambalek

23/03/2026
Kondisi Pendidikan Pascabencana di Aceh Tengah Dinilai Memprihatinkan

Kondisi Pendidikan Pascabencana di Aceh Tengah Dinilai Memprihatinkan

23/03/2026

Terpopuler

Petugas Avsec Bandara SIM Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Jakarta

Petugas Avsec Bandara SIM Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Jakarta

01/11/2024

Pernyataan Prabowo Soal Pemulihan 100 Persen Bikin Korban Banjir Aceh Geram

Saat ‘Bupati Panton’ Lupa Luas Aceh Utara

Jak Bak Jeurat; Cara Warga Aceh Bersilaturahmi dengan Kerabat yang Sudah Tiada

Isu Mosi Tak Percaya 67 Anggota DPRA Dinilai Operasi Politik Adu Domba, Soliditas di Bawah Zulfadhli Ditegaskan Tetap Kokoh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com