Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Perusahaan di Aceh Barat Bayar Upah Pekerja Sesuai UMP 2025

redaksi by redaksi
17/12/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Perusahaan di Aceh Barat Bayar Upah Pekerja Sesuai UMP 2025

Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Barat, Mulyani. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mewajibkan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan pertambangan di daerahnya yang memperkerjakan tenaga kerja di sektor perkebunan, agar dapat membayarkan upah sebesar Rp3,737 juta sesuai Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2025.

Sedangkan bagi perusahaan di sektor pertambangan wajib membayarkan UMP sebesar Rp3.806 juta lebih.

“Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2025 ini berlaku dan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025,” Kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Barat, Mulyani di Meulaboh, Aceh Barat, Senin.

Menurutnya, upah minimum sektoral yang telah ditetapkan tersebut merupakan upah bulanan terendah pada sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor pertambangan, dengan waktu kerja 7 (tujuh) jam per hari, atau 40 (empat puluh) jam per minggu bagi sistem kerja 6 (enam) hari per minggu, dan 8 (delapan) jam per hari atau 40 (empat puluh) jam per minggu bagi sistem keria 5 (lima) hari per minggu.

Mulyani menyebutkan, bagi perusahaan pada sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor pertambangan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Aceh Tahun 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Ia menyebutkan, Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh Tahun 2025 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja/buruh sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor pertambangan dengan masa kerja lebih dari satu tahun, dilakukan peninjauan besaran upah berdasarkan kesepakatan tertulis yang dicapai melalui perundingan bipartit antara pekerja/ buruh dan /atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan dan diatur dalam struktur dan skala upah.

Guna menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga telah menyurati setiap perusahaan di daerahnya, agar dapat membayarkan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.

“Pemerintah daerah meminta kepada setiap perusahaan yang mempekerjakan buruh, agar dapat mematuhi ketentuan ini,” demikian Mulyani.

Sumber: antara

Previous Post

BMKG: Waspada Gelombang hingga 4,5 Meter di Aceh Sampai 19 Desember

Next Post

Sambut HAB ke-79, DWP Kemenag Aceh Besar Gelar Lomba Masak “Dapur Bapak Ceria”

Next Post
Sambut HAB ke-79, DWP Kemenag Aceh Besar Gelar Lomba Masak “Dapur Bapak Ceria”

Sambut HAB ke-79, DWP Kemenag Aceh Besar Gelar Lomba Masak "Dapur Bapak Ceria"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Takengon Unggul Lakukan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Takengon Unggul Lakukan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

02/05/2026
Pemkab Aceh Barat dan DPRK Sepakati Perpanjang Status PPPK Mulai 2027

Pemkab Aceh Barat dan DPRK Sepakati Perpanjang Status PPPK Mulai 2027

02/05/2026
Disperindag Tuntaskan Operasi Pasar Murah di Enam Daerah

Disperindag Tuntaskan Operasi Pasar Murah di Enam Daerah

02/05/2026
JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026
Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

02/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

Perusahaan di Aceh Barat Bayar Upah Pekerja Sesuai UMP 2025

Ziarah Sejarah dan Spiritualitas, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kunjungi Makam Diraja Brunei

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com