Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Empat Terdakwa Kasus Pemukulan di Batee Pidie Tidak Ditahan

redaksi by redaksi
06/01/2025
in Lintas Timur
0
Empat Terdakwa Kasus Pemukulan di Batee Pidie Tidak Ditahan

SIGLI – Empat terdakwa, Yusmahdi (29) Bin Hasyem, Muhammad Akbar (21) bin Hasyem, Hasyem (59) bin Majid, Ibrahim (56) bin Majid, kasus pemukulan pengeroyokan di Kule Kecamatan Bate kabupaten Pidie tidak ditahan oleh Pengadilan Negeri Sigli dengan alasan tidak jelas.

Hal itu dipertanyakan oleh istri korban pemukulan Susiana kepada Awak Media, Minggu 5 Januari 2025.

“Tolong kami saudara-saudara, suami saya dikeroyok 4 orang sampai sekarang pelaku belum ditangkap, kejadian tanggal (17/12/2023) di Gampong Kule Kecamatan Bate Kabupaten Pidie. Kondisi suami saya sangat parah, mereka melakukan pengeroyokan dengan balok dan batu cor menyebabkan suami saya tidak berdaya, karena pengeroyokan secara membabi buta dilakukan oleh mereka,” ujarnya.

“Kami sudah lapor polisi dan sekarang kasusnya ditangani oleh Pengadilan Negeri Sigli, tapi pelaku belum ditahan dan tidak ada sedikitpun efek jera atas kelakuan mereka terhadap suami saya, mereka para pelaku masih menghirup udara segar dan bercanda tawa di warung kopi,” kata Susiana.

Sementara Pengadilan Negeri Sigli melalui Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) saat dikonfirmasi Awak media Senin (6/1), mengatakan kasus tersebut telah dilakukan sidang perdana di hari Kamis, (2/1/2025). Dengan hasil ditunda dan akan dilakukan sidang ke dua di hari Rabu (8/1) ini.

“Di sidang kedua nantinya dihadirkan juru bahasa karena terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, tahanan dialihkan dari tahanan rutan ke tahanan rumah,” kata salah satu petugas piket di PTSP Pengadilan Negeri Sigli.

Dalam pada itu, Umar Mahdi Dekan Fakultas hukum Universitas jabal Ghafur mengatakan di dalam hukum acara pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat KUHAP, penangguhan penahanan itu dimungkinkan jika:
1. Adanya permintaan atau permohonan penangguhan penahanan dari tersangka atau terdakwa;

2. Permintaan atau permohonan tersebut disetujui oleh penyidik, penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan;

3. Adanya persetujuan atau kesanggupan dari tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain dalam penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP disebut yakni wajib lapor; tidak keluar rumah, atau tidak keluar kota.

Selanjutnya, perlu juga diketahui bahwa dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan itu adalah sepenuhnya kewenangan pejabat atau instansi yang menahan tersangka atau terdakwa. Pejabat atau instansi yang menahan akan menilai secara subjektif apakah tersangka atau terdakwa yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan tidak akan menimbulkan kekhawatiran sebagaimana yang didasarkan pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Namun demikian, jika penegak hukum memiliki kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana, maka pejabat yang terkait berhak untuk menggunakan kewenangannya melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa. Ini merupakan syarat subyektif sesuai dengan ketentuan dalam pasal tersebut.

“Perlu juga dipahami bahwa masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk dalam masa status tahanan,” kata Umar Mahdi.”[ ]

Previous Post

Soal Uji Kompetensi JPT, YARA Banda Aceh Dukung Wacana Pj Wali Kota

Next Post

Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Wakil Ketua Dewan Apresiasi Pemko Banda Aceh

Next Post
Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Wakil Ketua Dewan Apresiasi Pemko Banda Aceh

Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Wakil Ketua Dewan Apresiasi Pemko Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Warga Aceh Utara Diduga Dianiaya Debt Collector, Tgk Muharuddin Desak Polisi Usut dan Proses Hukum

Warga Aceh Utara Diduga Dianiaya Debt Collector, Tgk Muharuddin Desak Polisi Usut dan Proses Hukum

16/06/2026
Intens Bahas Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Berterimakasih pada Forbes dan DPR Aceh

Intens Bahas Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Berterimakasih pada Forbes dan DPR Aceh

16/06/2026
Ratusan Atlet Muda Berkompetisi di Turnamen UKM Olahraga Cup  se-Aceh 2026

Ratusan Atlet Muda Berkompetisi di Turnamen UKM Olahraga Cup  se-Aceh 2026

16/06/2026
Pawai 1 Muharram 1448 Hijriah, Ribuan Warga Aceh Besar Padati Kawasan Lambaro

Pawai 1 Muharram 1448 Hijriah, Ribuan Warga Aceh Besar Padati Kawasan Lambaro

16/06/2026
BPBD Perkuat Edukasi Kebencanaan kepada Siswa SD IT Daarul Quran Al Aziziyah

BPBD Perkuat Edukasi Kebencanaan kepada Siswa SD IT Daarul Quran Al Aziziyah

16/06/2026

Terpopuler

Empat Terdakwa Kasus Pemukulan di Batee Pidie Tidak Ditahan

Empat Terdakwa Kasus Pemukulan di Batee Pidie Tidak Ditahan

06/01/2025

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

Bupati Pidie Nonaktifkan Kadisdik dan Kepala BPBD, Sinyal Keras Evaluasi Kinerja Pejabat

Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

Ketua MWA USK Dorong Perluasan Program Pengabdian Masyarakat FK USK ke Seluruh Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com