Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Empat Terdakwa Kasus Pemukulan di Batee Pidie Tidak Ditahan

redaksi by redaksi
06/01/2025
in Lintas Timur
0
Empat Terdakwa Kasus Pemukulan di Batee Pidie Tidak Ditahan

SIGLI – Empat terdakwa, Yusmahdi (29) Bin Hasyem, Muhammad Akbar (21) bin Hasyem, Hasyem (59) bin Majid, Ibrahim (56) bin Majid, kasus pemukulan pengeroyokan di Kule Kecamatan Bate kabupaten Pidie tidak ditahan oleh Pengadilan Negeri Sigli dengan alasan tidak jelas.

Hal itu dipertanyakan oleh istri korban pemukulan Susiana kepada Awak Media, Minggu 5 Januari 2025.

“Tolong kami saudara-saudara, suami saya dikeroyok 4 orang sampai sekarang pelaku belum ditangkap, kejadian tanggal (17/12/2023) di Gampong Kule Kecamatan Bate Kabupaten Pidie. Kondisi suami saya sangat parah, mereka melakukan pengeroyokan dengan balok dan batu cor menyebabkan suami saya tidak berdaya, karena pengeroyokan secara membabi buta dilakukan oleh mereka,” ujarnya.

“Kami sudah lapor polisi dan sekarang kasusnya ditangani oleh Pengadilan Negeri Sigli, tapi pelaku belum ditahan dan tidak ada sedikitpun efek jera atas kelakuan mereka terhadap suami saya, mereka para pelaku masih menghirup udara segar dan bercanda tawa di warung kopi,” kata Susiana.

Sementara Pengadilan Negeri Sigli melalui Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) saat dikonfirmasi Awak media Senin (6/1), mengatakan kasus tersebut telah dilakukan sidang perdana di hari Kamis, (2/1/2025). Dengan hasil ditunda dan akan dilakukan sidang ke dua di hari Rabu (8/1) ini.

“Di sidang kedua nantinya dihadirkan juru bahasa karena terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, tahanan dialihkan dari tahanan rutan ke tahanan rumah,” kata salah satu petugas piket di PTSP Pengadilan Negeri Sigli.

Dalam pada itu, Umar Mahdi Dekan Fakultas hukum Universitas jabal Ghafur mengatakan di dalam hukum acara pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat KUHAP, penangguhan penahanan itu dimungkinkan jika:
1. Adanya permintaan atau permohonan penangguhan penahanan dari tersangka atau terdakwa;

2. Permintaan atau permohonan tersebut disetujui oleh penyidik, penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan;

3. Adanya persetujuan atau kesanggupan dari tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain dalam penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP disebut yakni wajib lapor; tidak keluar rumah, atau tidak keluar kota.

Selanjutnya, perlu juga diketahui bahwa dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan itu adalah sepenuhnya kewenangan pejabat atau instansi yang menahan tersangka atau terdakwa. Pejabat atau instansi yang menahan akan menilai secara subjektif apakah tersangka atau terdakwa yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan tidak akan menimbulkan kekhawatiran sebagaimana yang didasarkan pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Namun demikian, jika penegak hukum memiliki kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana, maka pejabat yang terkait berhak untuk menggunakan kewenangannya melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa. Ini merupakan syarat subyektif sesuai dengan ketentuan dalam pasal tersebut.

“Perlu juga dipahami bahwa masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk dalam masa status tahanan,” kata Umar Mahdi.”[ ]

Previous Post

Soal Uji Kompetensi JPT, YARA Banda Aceh Dukung Wacana Pj Wali Kota

Next Post

Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Wakil Ketua Dewan Apresiasi Pemko Banda Aceh

Next Post
Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Wakil Ketua Dewan Apresiasi Pemko Banda Aceh

Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Wakil Ketua Dewan Apresiasi Pemko Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Apel Tahunan Khutbatul ‘Arsy Al Zahrah: Menanamkan Panca Jiwa dan Mempersiapkan Mental Society 5.0

Apel Tahunan Khutbatul ‘Arsy Al Zahrah: Menanamkan Panca Jiwa dan Mempersiapkan Mental Society 5.0

31/07/2026
Kendaraan Pelangsir BBM Kabur saat Tim Gabungan Sidak SPBU di Banda Aceh

Kendaraan Pelangsir BBM Kabur saat Tim Gabungan Sidak SPBU di Banda Aceh

31/07/2026
Tim Gabungan Padamkan Kebakaran 10 Hektare Lahan di Blang Bintang

Tim Gabungan Padamkan Kebakaran 10 Hektare Lahan di Blang Bintang

31/07/2026
Bulan Kemerdekaan, Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Masyarakat Perbanyak Zikir dan Doa untuk Indonesia

Bulan Kemerdekaan, Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Masyarakat Perbanyak Zikir dan Doa untuk Indonesia

31/07/2026
Pemko Banda Aceh Cari Lokasi Baru Sekolah yang Lahannya Dipakai untuk SPPG

Pemko Banda Aceh Cari Lokasi Baru Sekolah yang Lahannya Dipakai untuk SPPG

31/07/2026

Terpopuler

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Putra Pidie Irwansyah Dipromosikan Jadi Koordinator pada JAM Pidum Kejaksaan Agung

4 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp21 Miliar Ditahan

Empat Terdakwa Kasus Pemukulan di Batee Pidie Tidak Ditahan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com