Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

MUI: LPG 3 Kg dan Pertalite Subsidi Haram untuk Orang Kaya

redaksi by redaksi
07/02/2025
in Nasional
0
MUI: LPG 3 Kg dan Pertalite Subsidi Haram untuk Orang Kaya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan haram hukumnya bagi orang kaya mendapatkan atau menggunakan gas LPG 3 kilogram dan pertalite bersubsidi. Dok. seeklogo.com

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan haram hukumnya bagi orang kaya menikmati atau menggunakan gas LPG 3 kilogram dan pertalite bersubsidi.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan larangan ini karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Miftah dikutip di laman resmi MUI.

Miftah menjelaskan pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

Senada, Miftah mengingatkan gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

”Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata Miftah.

Berikut poin pertimbangan MUI mengenai larangan tersebut:

1. Melanggar prinsip keadilan

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90.

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” jelas Miftah.

Kiai Miftah menjelaskan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

Menurut dia, Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188:

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” ucap Miftah.

2. Dapat dikenakan hukum ghasab (mengambil hak orang lain secara paksa)

Dalam fikih Islam, menurut Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. “Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelas dia.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

SMK PPN Saree Rayakan HUT Ke-58, Ini Penyampaian Kadisdik Aceh

Next Post

Rusia Girang Trump Tutup USAID: Mesin Campur Tangan AS ke Negara Lain

Next Post
Rusia Girang Trump Tutup USAID: Mesin Campur Tangan AS ke Negara Lain

Rusia Girang Trump Tutup USAID: Mesin Campur Tangan AS ke Negara Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jadi Narasumber UKW, Kapolda:Sinergi Polri dan Pers Sangat Perlu

Jadi Narasumber UKW, Kapolda:Sinergi Polri dan Pers Sangat Perlu

15/04/2026
Abi Roni Ikut Retreat Nasional di Magelang, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Abi Roni Ikut Retreat Nasional di Magelang, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

15/04/2026
Pemkab Abdya Fasilitasi UPT Darussa’adah Kemensos Aceh Salurkan Korsi Roda

Pemkab Abdya Fasilitasi UPT Darussa’adah Kemensos Aceh Salurkan Korsi Roda

15/04/2026
Siaga Hidrometeorologi, Sekda Aceh Instruksikan Posko Aktif 24 Jam hingga 20 April 2026

Siaga Hidrometeorologi, Sekda Aceh Instruksikan Posko Aktif 24 Jam hingga 20 April 2026

15/04/2026
Baleg DPR Sepakat Perpanjang Pelaksanaan Dana Otsus Aceh

Baleg DPR Sepakat Perpanjang Pelaksanaan Dana Otsus Aceh

15/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

MUI: LPG 3 Kg dan Pertalite Subsidi Haram untuk Orang Kaya

Wabup Abdya Kunjungi Warga Cot Mane, Pastikan Pembangunan Rumah Layak Huni

Setelah Diarahkan Bupati, Baitul Mal Abdya Langsung Tinjau Rumah Nurlaila

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com