Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Satpol PP dan WH Tertibkan Ternak Liar di Jalan Lintas Banda Aceh-Meulaboh

redaksi by redaksi
28/03/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Satpol PP dan WH Tertibkan Ternak Liar di Jalan Lintas Banda Aceh-Meulaboh

JANTHO – Dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menertibkan ternak yang berkeliaran di jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh. Penertiban tersebut dilakukan bersama Satlantas Polres Aceh Besar dan Jasa Raharja Kanwil Aceh, di Kawasan Lhoknga, Aceh Besar, Jumat (28/3/2025).

Dalam pelaksanaannya, petugas juga mensosialisasikan kepada pemilik ternak agar lebih disiplin dalam mengurung hewan peliharaannya. Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MAP, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Suhaimi SP menegaskan, penertiban tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan ketertiban umum.

“Jika ternak masih ditemukan berkeliaran di jalan raya setelah sosialisasi ini, maka kami akan tetap menangkapnya dan menempatkannya di kandang penampungan. Pemilik ternak dapat mengambil kembali hewan mereka setelah membayar denda yang telah ditetapkan,” ujar Suhaimi.

Adapun besaran denda yang diberlakukan adalah Rp300 ribu per ekor untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, serta Rp150 ribu per ekor untuk ternak kecil seperti kambing dan domba. Selain itu, pemilik ternak juga diwajibkan membayar biaya pemeliharaan harian, yakni Rp70 ribu untuk ternak besar dan Rp30 ribu untuk ternak kecil. Jika dalam waktu tujuh hari hewan tidak diambil, maka ternak tersebut akan dilelang.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Aceh Besar, Salauddin SH, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH Aceh Besar dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

“Keberadaan ternak yang berkeliaran di jalan utama dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami mendukung penuh langkah ini agar arus mudik Idul Fitri nanti dapat berjalan lancar dan aman,” ucar Salauddin.

Kasubag Pelayanan Jasa Raharja Kanwil Aceh Iwan Prasetya Nugroho, serta Mulfi Hidayat, Staf Pelayanan Jasa Raharja Kanwil Aceh turut andil dalam penertiban tersebut. Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan keselamatan pengendara dan memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap risiko kecelakaan lalu lintas akibat ternak yang berkeliaran.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengimbau seluruh pemilik ternak untuk lebih bertanggung jawab dengan mengandangkan hewan peliharaan mereka demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

Previous Post

Pemkab Aceh Timur Bangun Rumah Singgah di Banda Aceh

Next Post

Dua Rumah di Aceh Barat Terbakar Saat Warga Tarawih

Next Post
Dua Rumah di Aceh Barat Terbakar Saat Warga Tarawih

Dua Rumah di Aceh Barat Terbakar Saat Warga Tarawih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

8 Pemda di Sumut Bantu Pemulihan di Aceh Lewat Hibah Antar Daerah

8 Pemda di Sumut Bantu Pemulihan di Aceh Lewat Hibah Antar Daerah

23/04/2026
Polda Aceh Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa

Polda Aceh Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa

23/04/2026
Tujuh Toko Terbakar di Lhoong Aceh Besar

Tujuh Toko Terbakar di Lhoong Aceh Besar

23/04/2026
PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

23/04/2026
Coffee Morning LPPM IAIN Takengon: Exploring Emotional and Psychological Healing in The Qur’an

Coffee Morning LPPM IAIN Takengon: Exploring Emotional and Psychological Healing in The Qur’an

23/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com