Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kejari Limpahkan ASN Tersangka Korupsi BPKD Aceh Barat ke PN Tipikor

redaksi by redaksi
27/04/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Kejari Limpahkan ASN Tersangka Korupsi BPKD Aceh Barat ke PN Tipikor

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Taqdirullah melimpahkan berkas perkara dugaan tindakan pidana korupsi pajak daerah BPKD Aceh Barat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas I A Banda Aceh, Jumat (25/4/2025) (ANTARA/HO)

MEULABOH – Kejaksaan Negeri Aceh Barat melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak daerah sebesar Rp523 juta, yang diduga dilakukan CN, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Aceh Barat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

“Pelimpahan tersangka CN ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh ini guna menjalani persidangan pada Rabu, 30 April mendatang,” Kajari Aceh Barat Siswanto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Barat, Taqdirullah kepada ANTARA, Minggu.

Pelimpahan bekas tersebut sudah dilakukan pada Jumat (25/4) lalu setelah didaftarkan melalui E-Berpadu.

Selain melimpahkan berkas perkara, pihaknya juga turut memindahkan tersangka CN yang selama ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Aceh Barat ke Rumah Tahanan Negara Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Sebelumnya, tersangka CN yang merupakan mantan bendahara penerimaan di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat, telah dilakukan penahanan sejak tanggal 22 November 2024 lalu, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Taqdirullah mengatakan penahanan terhadap CN dilakukan penyidik setelah ditemukan adanya bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan pajak daerah, yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah oleh tersangka sebesar Rp523 juta pada akhir tahun 2022 lalu.

Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini diantaranya realisasi penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2023 triwulan pertama.
Kemudian print out rekening koran penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Barat periode Januari-November 2022 dan Januari 2023.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah periode Januari-Desember 2022, laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah periode Januari 2023.

Kemudian barang bukti lain yang diamankan berupa database Simda pendapatan tahun 2022, surat setoran sementara dari 55 pemerintah desa/gampong di Kabupaten Aceh Barat, buku kas umum bendahara penerimaan BPKD Aceh Barat, serta Surat Keputusan Bupati Aceh Barat tentang pengangkatan bendahara penerimaan BPKD Kabupaten Aceh Barat.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga telah memeriksa 15 orang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, 55 bendahara desa/gampong penyetor pajak, serta bukti setor dari sebuah perusahaan penyedia layanan makanan PT JBB.

Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka CN mengaku kepada penyidik, bahwa uang pajak daerah yang sebelumnya disetorkan kepada tersangka, tidak disetorkan ke kas daerah melainkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Dalam kasus ini tersangka melakukan perbuatan pidana seorang diri dan tidak terlibat orang lain.

Tersangka CN juga diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun kurungan, demikian Taqdirullah.

Sumber: antara

Previous Post

Ketua DPRK Pidie Jaya Ajak Buruh Jaga Keamanan Dan Ketertiban

Next Post

Lelucon ‘Efisiensi Anggaran’ Ala Aceh

Next Post
Lelucon ‘Efisiensi Anggaran’ Ala Aceh

Lelucon 'Efisiensi Anggaran' Ala Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

12/06/2026
Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

12/06/2026
Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

12/06/2026
Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

12/06/2026
Parlemen Iran: Trump Punya 2 Pilihan, Harus Menyerah atau Menyerah

Parlemen Iran: Trump Punya 2 Pilihan, Harus Menyerah atau Menyerah

12/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com