Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Seorang Pria Banten Menyebarkan Konten Pornografi di Medsos, Kini Mendekap di Rutan Polres Abdya

redaksi by redaksi
03/05/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Seorang Pria Banten Menyebarkan Konten Pornografi di Medsos, Kini Mendekap di Rutan Polres Abdya

BLANGPIDIE – Seorang pria yang berinisial SK (41) harus berurusan dengan pihak Kepolisian, setelah melakukan perbuatan berlawanan dengan hukum, yakni menyebar atau mengunggah konten elektronik yang bersifat pornografi atau asusila ke akun media sosial.

SK terjerat dalam kasus Undang-undang ITE setelah adanya lapora Polisi Nomor : LP-B/04/I/2025/SPKT/POLRES ACEH BARAT DAYA/POLDA ACEH, tanggal 10 Januari 2025, atas nama pelapor atau korban yang berinisial UE.

Dalam hal tersebut, pelapornya merupakan wanita yang masih berstatus Mahasiswa, yang merupakan warga Kuala Batee Aceh Barat Daya.

“Dengan adanya laporan tersebut, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan hasilnya diperoleh lebih dari 2 (dua) alat bukti yang sah telah terjadinya suatu peristiwa pidana sebagaimana dilaporkan, sehingga penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan,” kata Wakapolres Abdya Kompol Misyanto, MSE MSi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi dan Kasiwas Iptu Syahrul di hadapan sejumlah awak media dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jum’at (02/05/2025).

Untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut, penyidik mencari keberadaan pelaku sehingga diketahui bahwa pelaku berada di Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Kemudian tim dari unit Tipidter Polres Abdya berkoordinasi dengan pihak Polsek Tanara, sehingga pelaku berhasil ditangkap pada hari hari Jum’at tanggal 25 April 2025 pukul 21:00 Wib pada saat sedang berada di rumah kedua orangtuanya di Serang Banten.

“Selanjutnya tim membawa pelaku ke Polsek Tanara guna dapat di lakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dengan cara terlebih dahulu merayu korban untuk melakukan video call sex, setelah korban menyetujuinya maka tanpa sepengetahuan korban, oleh pelaku dengan sengaja mengaktifkan fitur rekaman layar korban kemudian sebagian dari video di screen shoot sehingga menjadi foto lalu di simpan di handphone redmi note 5 warna hitam milik tersangka,” papar Wakapolres Kompol Misyanto.

Lanjut Wakapolres, Kemudian tersangka mengungah photo dan video ke akun media sosial Instagram dan Facebook, sehingga photo dan video asusila korban tersebar dan dapat dilihat oleh orang lain.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Tanara yang mana pelaku diterbangkan ke Abdya guna menjalani penahanan di Rutan Polres Abdya.
Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati terhadap korban karena korban memutuskan hubungan pacaran jarak jauh secara sepihak,” terang Kompol Misyanto.

Selain melakukan penangkapan terhadap pelaku, penyidik juga berhasil menyita satu unit Handphone Redmi note 5 warna hitam milik tersangka, yang merupakan sarana untuk mengunggah photo dan video asusila korban ke media sosial Instagram dan Facebook.

Saat ini pelaku SK sedang menjalani penahanan di Rutan Polres Abdya serta turut menyita barang bukti,” imbuh Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto.

Previous Post

MaTA Desak Pemerintah Aceh Percepat Realisasi Anggaran 2025

Next Post

Beruang Moncong Putih Berkeliaran di Pemukiman Warga Abdya, BKSDA Diminta Turun Tangan 

Next Post
Beruang Moncong Putih Berkeliaran di Pemukiman Warga Abdya, BKSDA Diminta Turun Tangan 

Beruang Moncong Putih Berkeliaran di Pemukiman Warga Abdya, BKSDA Diminta Turun Tangan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Cut Ali, Jejak Gerilya dari Aceh Selatan

Teuku Cut Ali, Jejak Gerilya dari Aceh Selatan

03/05/2026
Dua Terduga Pembunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah

Dua Terduga Pembunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah

03/05/2026
Spanyol dan Brasil Rilis Pernyataan Bersama Kecam Israel soal Flotilla

China Lawan Sanksi AS ke Lima Perusahaan yang Beli Minyak Iran

03/05/2026
Spanyol dan Brasil Rilis Pernyataan Bersama Kecam Israel soal Flotilla

Spanyol dan Brasil Rilis Pernyataan Bersama Kecam Israel soal Flotilla

03/05/2026
Peringati Hardiknas, SMAN 8 Takengon Unggul Lakukan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Takengon Unggul Lakukan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

02/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

Ziarah Sejarah dan Spiritualitas, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kunjungi Makam Diraja Brunei

Dua Terduga Pembunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com