BLANGPIDIE – Seorang pria yang berinisial SK (41) harus berurusan dengan pihak Kepolisian, setelah melakukan perbuatan berlawanan dengan hukum, yakni menyebar atau mengunggah konten elektronik yang bersifat pornografi atau asusila ke akun media sosial.
SK terjerat dalam kasus Undang-undang ITE setelah adanya lapora Polisi Nomor : LP-B/04/I/2025/SPKT/POLRES ACEH BARAT DAYA/POLDA ACEH, tanggal 10 Januari 2025, atas nama pelapor atau korban yang berinisial UE.
Dalam hal tersebut, pelapornya merupakan wanita yang masih berstatus Mahasiswa, yang merupakan warga Kuala Batee Aceh Barat Daya.
“Dengan adanya laporan tersebut, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan hasilnya diperoleh lebih dari 2 (dua) alat bukti yang sah telah terjadinya suatu peristiwa pidana sebagaimana dilaporkan, sehingga penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan,” kata Wakapolres Abdya Kompol Misyanto, MSE MSi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi dan Kasiwas Iptu Syahrul di hadapan sejumlah awak media dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jum’at (02/05/2025).
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut, penyidik mencari keberadaan pelaku sehingga diketahui bahwa pelaku berada di Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Kemudian tim dari unit Tipidter Polres Abdya berkoordinasi dengan pihak Polsek Tanara, sehingga pelaku berhasil ditangkap pada hari hari Jum’at tanggal 25 April 2025 pukul 21:00 Wib pada saat sedang berada di rumah kedua orangtuanya di Serang Banten.
“Selanjutnya tim membawa pelaku ke Polsek Tanara guna dapat di lakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dengan cara terlebih dahulu merayu korban untuk melakukan video call sex, setelah korban menyetujuinya maka tanpa sepengetahuan korban, oleh pelaku dengan sengaja mengaktifkan fitur rekaman layar korban kemudian sebagian dari video di screen shoot sehingga menjadi foto lalu di simpan di handphone redmi note 5 warna hitam milik tersangka,” papar Wakapolres Kompol Misyanto.
Lanjut Wakapolres, Kemudian tersangka mengungah photo dan video ke akun media sosial Instagram dan Facebook, sehingga photo dan video asusila korban tersebar dan dapat dilihat oleh orang lain.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Tanara yang mana pelaku diterbangkan ke Abdya guna menjalani penahanan di Rutan Polres Abdya.
Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati terhadap korban karena korban memutuskan hubungan pacaran jarak jauh secara sepihak,” terang Kompol Misyanto.
Selain melakukan penangkapan terhadap pelaku, penyidik juga berhasil menyita satu unit Handphone Redmi note 5 warna hitam milik tersangka, yang merupakan sarana untuk mengunggah photo dan video asusila korban ke media sosial Instagram dan Facebook.
Saat ini pelaku SK sedang menjalani penahanan di Rutan Polres Abdya serta turut menyita barang bukti,” imbuh Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto.











