Pergub Tak Kunjung Dicabut hingga 2 Mei 2026
BANDA ACEH – Pemerintah Aceh tak kunjung mencabut Pergub JKA hingga 2 Mei 2026. Imbas dari kebijakan ini, per 1 Mei 2026, sebanyak 544.626 jiwa warga Aceh yang masuk Desil 8, 9, dan 10, sudah tidak lagi ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Padahal, sebelumnya para pihak di Aceh sudah bersuara agar keberadaan Pergub tersebut dicabut oleh eksekutif Aceh. Termasuk yang terbaru adalah pernyataan bersama anggota DPR Aceh.
“Keputusan Pergub cabut, karena melanggar ketentuan UUPA (UU Pemerintah Aceh) dan Qanun, nanti suratnya saya kasih,” kata Ketua DPRA, Zulfadhli atau Abang Samalanga, di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan Abang Samalanga usai melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), di Gedung Serbaguna DPRA, di Banda Aceh.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh resmi melakukan penyesuaian kebijakan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Tahun 2026. Mulai 1 Mei 2026, masyarakat kategori ekonomi sejahtera tidak lagi ditanggung dalam program tersebut.
Kebijakan ini disampaikan dalam Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang digelar pada Senin (30/3/2026).
Rapat dipimpin Asisten I Setda Aceh mewakili Sekretaris Daerah dan diikuti seluruh SKPA, bupati/wali kota, rumah sakit, puskesmas pembantu (pustu), serta pihak terkait lainnya secara daring.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan kebijakan baru ini mengatur perubahan cakupan penerima manfaat JKA berdasarkan klasifikasi desil ekonomi masyarakat.
“Mulai 1 Mei 2026, masyarakat Aceh yang masuk kategori desil 8, 9, dan 10 atau kelompok sejahtera tidak lagi ditanggung oleh JKA,” ujarnya.










