Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri Bongkar Perdagangan Orang Modus Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia

redaksi by redaksi
09/05/2025
in Nasional
0
Polri Bongkar Perdagangan Orang Modus Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia

Bareskrim Polri membongkar 9 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan Negara Malaysia di wilayah Kalimantan Utara. Ilustrasi. (Foto: iStockphoto)

Jakarta – Satgas Gakkum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bareskrim Polri membongkar 9 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan Negara Malaysia di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyebut pengungkapan sindikat TPPO itu berawal dari hasil pemeriksaan penumpang Kapal KM Talia dan KM Bukit Sibuntang, pada Senin (5/5) dan Selasa (6/5).

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap sembilan kasus dengan tujuh orang tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5).

Dalam menjalankan aksinya, Nurul mengatakan korban yang berjumlah 82 orang itu diminta membayar biaya sebesar Rp4.500.000-7.500.000. Ia menyebut para korban diiming-iming mendapat pekerjaan saat tiba di Malaysia.

Nurul mengatakan untuk mengelabui petugas tersangka mengirimkan para korban secara non-prosedural melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Pulau Sebatik menuju Tawau, Malaysia. Ia menambahkan aksi itu dilakukan oleh ketujuh tersangka sejak tahun 2023.

Ia menambahkan dalam pemeriksaan tersebut penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 14 paspor, 13 unit handphone, 13 tiket kapal, 2 surat cuti dari perusahaan Malaysia dan 3 kartu vaksin dari klinik di Malaysia.

Nurul mengatakan saat ini penyidik masih terus mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam sindikat TPPO itu termasuk keterlibatan pihak luar negeri.

“Penindakan ini tidak akan berhenti di sini. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan internasional di balik kasus ini. Semua pelaku, termasuk oknum-oknum yang terlibat, akan kami tindak tegas,” tuturnya.

Lebih lanjut, Nurul mengatakan 82 korban yang berhasil diselamatkan itu akan diserahkan ke shelter BP2MI untuk dilakukan penilaian dan pendataan lebih lanjut. Nantinya mereka yang memiliki dokumen lengkap akan difasilitasi untuk bekerja secara prosedural.

Sementara para korban yang tidak memiliki dokumen resmi akan dipulangkan ke daerah asal dengan biaya penuh dari pemerintah. Ia lantas mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas.

Selain itu, Nurul juga mendorong masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran mengikuti pelatihan keterampilan sehingga dapat diberangkatkan secara resmi dan aman.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 120 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah,” pungkasnya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Adu Ganas Jet-jet Tempur India vs Pakistan, Mana Lebih Kuat?

Next Post

Mahasiswa FKG Unhas Makassar Ditemukan Tewas di Kontrakan

Next Post
Mahasiswa FKG Unhas Makassar Ditemukan Tewas di Kontrakan

Mahasiswa FKG Unhas Makassar Ditemukan Tewas di Kontrakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

12/06/2026
Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

12/06/2026
Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

12/06/2026
Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

12/06/2026
Parlemen Iran: Trump Punya 2 Pilihan, Harus Menyerah atau Menyerah

Parlemen Iran: Trump Punya 2 Pilihan, Harus Menyerah atau Menyerah

12/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com