Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

redaksi by redaksi
30/07/2026
in Lintas Timur
0
Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

SIGLI – Aksi demonstrasi yang semestinya menjadi ruang penyampaian aspirasi di lingkungan perguruan tinggi kini berujung di ruang sidang, Dua mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli, Muhammad Pria Al Ghadzi alias Tuma dan Mirzatul Akmal, dituntut pidana penjara selama dua bulan dalam perkara yang bermula dari demonstrasi di kampus pada 16 Mei 2025.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Sigli, Rabu (29/7), setelah perkara tersebut menjalani sepuluh kali persidangan, Sejumlah mahasiswa tampak mengawal jalannya sidang sebagai bentuk solidaritas terhadap kedua terdakwa.

JPU menyatakan kedua mahasiswa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, jaksa hanya menuntut pidana dua bulan penjara dengan alasan para terdakwa masih berusia muda dan masih berstatus mahasiswa.

“Para terdakwa masih sangat muda dan masih menempuh pendidikan tinggi sebagai generasi penerus bangsa,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti, Siara Nedy, Kamis (30/7/2026).

Di balik tuntutan tersebut, perkara itu memunculkan sejumlah pertanyaan yang menjadi perhatian publik, Kasus berawal dari demonstrasi mahasiswa yang kemudian berkembang menjadi laporan dugaan penganiayaan oleh seorang staf kampus bernama Ismail. Proses hukum pun bergulir hingga membawa koordinator aksi dan seorang peserta aksi ke kursi terdakwa.

Perkara tersebut menjadi sorotan karena terjadi di lingkungan akademik, tempat yang selama ini dikenal sebagai ruang kebebasan berpikir dan menyampaikan pendapat.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 3 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum kedua terdakwa. Pada tahap itu, tim pembela akan menyampaikan argumentasi hukum untuk menanggapi tuntutan jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Putusan dalam perkara tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian kalangan akademisi, mahasiswa, dan masyarakat luas.

Bukan hanya karena menyangkut nasib dua mahasiswa, tetapi juga karena dapat menjadi salah satu tolak ukur bagaimana penyelesaian hukum terhadap perkara yang berawal dari aksi demonstrasi di lingkungan kampus dilakukan dengan tetap menjunjung prinsip keadilan, kebebasan berpendapat, dan penegakan hukum secara proporsional.[Mul]

Previous Post

4 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp21 Miliar Ditahan

Next Post

Mahasiswa Prodi Pengembangan Masyarakat Islam UIN Ar-Raniry Praktikum Mikro di IPWL Kayyis Ahsana Aceh

Next Post
Mahasiswa Prodi Pengembangan Masyarakat Islam UIN Ar-Raniry Praktikum Mikro di IPWL Kayyis Ahsana Aceh

Mahasiswa Prodi Pengembangan Masyarakat Islam UIN Ar-Raniry Praktikum Mikro di IPWL Kayyis Ahsana Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Partai Aceh Jaga Stabilitas Daerah

Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Partai Aceh Jaga Stabilitas Daerah

30/07/2026
Mahasiswa Prodi Pengembangan Masyarakat Islam UIN Ar-Raniry Praktikum Mikro di IPWL Kayyis Ahsana Aceh

Mahasiswa Prodi Pengembangan Masyarakat Islam UIN Ar-Raniry Praktikum Mikro di IPWL Kayyis Ahsana Aceh

30/07/2026
Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

30/07/2026
4 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp21 Miliar Ditahan

4 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp21 Miliar Ditahan

30/07/2026
386 Hektare Lahan Sawah di Aceh Jaya Alami Kekeringan

386 Hektare Lahan Sawah di Aceh Jaya Alami Kekeringan

30/07/2026

Terpopuler

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

30/07/2026

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Azhari Cage Gunakan Dana Pribadi Rp10 Juta, Bantu Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dari Bekasi ke Aceh

BMKG Deteksi 19 Titik Panas di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com