Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

4 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp21 Miliar Ditahan

redaksi by redaksi
30/07/2026
in Lintas Timur
0
4 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp21 Miliar Ditahan

Ilustrasi. Kasus korupsi beasiswa mahasiswa Aceh, 4 ditahan, (Istockphoto/Dony)

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Banda Aceh menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh senilai Rp21 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi mengatakan penahanan para tersangka setelah penuntut umum menerima penyerahan tanggung jawab perkara dari penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Jaksa penuntut umum menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada BPSDM Provinsi Aceh. guna penyusunan berkas dakwaan serta untuk kepentingan persidangan di pengadilan,” katanya mengutip Antara, Rabu (29/7).

Adapun empat tersangka tersebut yakni berinisial SY selaku Kepala BPSDM Provinsi Aceh sekaligus Pengguna Anggaran pada tahun anggaran 2021 hingga 2024. ET, selaku Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.

Kemudian, CP selaku Kuasa Pengguna Anggaran Program Pengembangan Sumber Daya Manusia pada BPSDM Provinsi Aceh, dan RHY selaku Kepala Subbidang Pengembangan Sumber Daya Nonaparatur pada BPSDM Provinsi Aceh sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program Pengembangan SDM pada BPSDM Provinsi Aceh 2021 hingga 2024.

“Tiga tersangka yakni SY, CP, dan RHY ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Sedangkan ET, perempuan, ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Muhammad Kadafi.

Kadafi mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal ketika BPSDM Provinsi Aceh melaksanakan program pendidikan S2 dan S3 mahasiswa asal Aceh di luar negeri pada 2021 hingga 2024 dengan nilai Rp21 miliar lebih.

Beasiswa tersebut disalurkan kepada 15 mahasiswa untuk kuliah ke Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia sebesar Rp21 miliar lebih. Kemudian, BPSDM Provinsi Aceh kembali menyalurkan mahasiswa beasiswa mahasiswa Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada Rp5,8 miliar pada 2024.

“Modus dugaan tindak pidana korupsi dengan cara mark up atau penggelembungan atas komponen beasiswa oleh pihak yayasan kepada BPSDM Provinsi Aceh. Pembayaran tersebut tidak sesuai ketentuan perjanjian serta membuat pertanggungjawaban fiktif,” katanya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara Rp14,32 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, sudah disita sebagai barang bukti Rp3,38 miliar dan 2.400 dolar Amerika Serikat

Dia mengatakan para tersangka itu dijerat melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a dan c Jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 20 huruf a dan c Jo Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Kadafi mengimbau masyarakat, penyelenggara pemerintahan, pelaku usaha, serta para pihak agar menjunjung tinggi integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan kegiatan.

“Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak maupun menerima gratifikasi serta melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi korupsi dengan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Muhammad Kadafi.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

386 Hektare Lahan Sawah di Aceh Jaya Alami Kekeringan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

4 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp21 Miliar Ditahan

4 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp21 Miliar Ditahan

30/07/2026
386 Hektare Lahan Sawah di Aceh Jaya Alami Kekeringan

386 Hektare Lahan Sawah di Aceh Jaya Alami Kekeringan

30/07/2026
Sekda Aceh Buka Bimtek Penilaian Maladministrasi

Sekda Aceh Buka Bimtek Penilaian Maladministrasi

30/07/2026
Wagub Aceh Safari ke Sejumlah Dayah di Pesisir Timur

Wagub Aceh Safari ke Sejumlah Dayah di Pesisir Timur

30/07/2026
Bupati Al- Farlaky Tegaskan Tak Anti Kritik, Asalkan Konstruktif

Bupati Al- Farlaky Tegaskan Tak Anti Kritik, Asalkan Konstruktif

30/07/2026

Terpopuler

4 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp21 Miliar Ditahan

4 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp21 Miliar Ditahan

30/07/2026

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

Azhari Cage Gunakan Dana Pribadi Rp10 Juta, Bantu Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dari Bekasi ke Aceh

BMKG Deteksi 19 Titik Panas di Aceh

Peneliti UTU Ungkap Urgensi Irigasi dan Regenerasi Petani di Aceh Barat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com