Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi

redaksi by redaksi
12/05/2025
in Lintas Timur
0
Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi

Barang bukti 1.912 pil ekstasi yang diamankan Satres narkoba Polres Lhokseumawe, Senin (12/5/2025) (ANTARA/HO/Polres Lhokseumawe)

Lhokseumawe – Satres Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh, menggagalkan peredaran narkotika jenis sebanyak 1.912 butir pil ekstasi dan menangkap seorang kurir dari Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur berinisial S (43).

“Total pil ekstasi yang diamankan sebanyak 1.912 butir. Petugas juga menyita satu unit handphone Oppo dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Saiful Kamal, di Lhokseumawe, Senin.

AKP Saiful Kamal mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pria bernama YD yang kerap memasok pil ekstasi ke wilayah Kota Lhokseumawe.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga mendapatkan informasi lanjutan akan adanya transaksi narkotika di kawasan Keude Geudong, Kabupaten Aceh Utara.

“Kemudian tim bergerak dan melakukan upaya undercover buy (penyamaran). Namun, tiba-tiba lokasi transaksi berpindah ke Aceh Timur, diduga untuk menghindari petugas,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, petugas melakukan pengejaran hingga menemukan sepeda motor Honda Beat hitam sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, hingga akhirnya menangkap pelaku S yang mengendarai sepeda motor tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus pil ekstasi warna pink berlogo “AM” di dalam bagasi sepeda motor,” katanya.

Saiful menyampaikan, pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial Makmin yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, ekstasi tersebut bakal diedarkan kembali.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” demikian AKP Saiful Kamal.

Sumber: antara

Previous Post

Wagub Fadhlullah Dorong Santri Menjadi Pemimpin

Next Post

Masyarakat Kuata Makmur Antusias Mendaftar dan Memilih Anggota Koperasi Merah Putih

Next Post
Masyarakat Kuata Makmur Antusias Mendaftar dan Memilih Anggota Koperasi Merah Putih

Masyarakat Kuata Makmur Antusias Mendaftar dan Memilih Anggota Koperasi Merah Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Haili Yoga Imbau Masyarakat Aceh Tengah Pasang Bendera Merah Putih Selama Agustus

Haili Yoga Imbau Masyarakat Aceh Tengah Pasang Bendera Merah Putih Selama Agustus

31/07/2026
Stok Beras di Gudang Bulog Aceh Cukup untuk 13 Bulan

Hadapi El Nino, Bulog Sigli Aceh Siapkan Stok 17.000 Ton Beras

31/07/2026
Unimal Borong 13 Gelar Juara di Peksimida Aceh 2026

Unimal Borong 13 Gelar Juara di Peksimida Aceh 2026

31/07/2026
Mahasiswa KKN USK Asah Wawasan serta Sportivitas Anak Gampong Cut Langien

Mahasiswa KKN USK Asah Wawasan serta Sportivitas Anak Gampong Cut Langien

31/07/2026
Nyan, Presiden Ini Gagap Pidato & Menghitung, Negaranya Kemudian Krisis

Nyan, Presiden Ini Gagap Pidato & Menghitung, Negaranya Kemudian Krisis

31/07/2026

Terpopuler

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Putra Pidie Irwansyah Dipromosikan Jadi Koordinator pada JAM Pidum Kejaksaan Agung

4 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp21 Miliar Ditahan

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com