BLANGPIDIE — Pemerintah Gampong Pantai Perak Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, secara resmi membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang digelar di Gedung Serbaguna gampong setempat, Rabu (21/05/2025).
Selain membentuk koperasi, dalam Musdessus tersebut, para peserta musyawarah juga memilih dan mengukuhkan pengurus dan pengawas dengan sematan nama Koperasi Merah Putih Syariah Pantai Perak Kecamatan Susoh.
Musdessus ini dihadiri pihak perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Kabupaten Abdya, Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Kabupaten Abdya.
Selain itu, turut hadir Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Abdya, Imum Mukim Pinang, Pendamping Desa, aparatur Gampong serta sejumlah tokoh masyarakat lainnya.
Keuchik Pantai Perak, Musliyadi menjelaskan bahwa, pembentukan Koperasi Merah Putih adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di desa/kelurahan.
“Alhamdulillah, hari ini Koperasi Merah Putih Syariah Gampong Pantai Perak Susoh resmi terbentuk. Ini merupakan langkah penting untuk memperkuat ekonomi gampong secara kolektif dan berkelanjutan,” kata Musliyadi.
Ia menyebutkan, koperasi ini mengacu pada kebijakan Nasional yang tertuang dalam Inpres Nomor 9 tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025, sebagai strategi percepatan penguatan ekonomi desa.
“Koperasi Merah Putih ini nanti akan mengelola unit usaha sesuai dengan potensi lokal Gampong. Kita berharap koperasi ini bisa berdampak positif untuk masyarakat Pantai Perak,” ujarnya.
Pembentukan koperasi tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur aspek legalitas kelembagaan koperasi.
“Secara Nasional, Koperasi Merah Putih akan menjadi wadah pengelolaan berbagai unit usaha. Mulai dari pengadaan Sembako, Klinik Desa, Apotek, Simpan Pinjam, Pergudangan (cold storage), hingga Logistik Desa. Hal ini juga memperhatikan karakteristik, potensi, dan Lembaga Ekonomi yang telah ada di Desa/Kelurahan,” jelasnya.
Menurut Musliyadi, Pemerintah Pusat menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih secara Nasional. Dari jumlah itu, Provinsi Aceh mendapatkan alokasi sebanyak 6.500 Koperasi Desa.
“Karena itu, pembentukannya perlu kita percepat agar Koperasi Merah Putih Desa Gadang masuk dalam 6.500 koperasi desa yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat untuk Aceh,” ucapnya.
Ia berharap koperasi ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mampu memberdayakan ekonomi masyarakat desa. Partisipasi aktif pengurus dan masyarakat juga sangat ia harapkan untuk keberhasilan koperasi tersebut di Pantai Perak.
“Harapan kami kepada pengurus dan pengawas yang terpilih dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggungjawab demi kemajuan perekonomian masyarakat Pantai Perak,” asanya.
Berikut ini susunan pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih Pantai Perak Kecamatan Susoh Kabupaten Abdya yang telah ditetapkan dalam Musdesus:
Pengurus; Engga Pratama (Ketua) Riski Ananda. A (Wakil Ketua Bid. Usaha Anggota) Rivi Hamdani (Wakil Ketua Bid. Anggota), Husnul Mubarak (Sekretaris) dan Miftahul Jannah (Bendahara).
Pengawas; Musliyadi, Kepala Desa Pantai Perak (ex officio Ketua Pengawas) Raja Cut Putra (Anggota Pengawas) dan Rehana (Anggota Pengawas).