Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Koperasi Merah Putih Syariah Pantai Perak Susoh Terbentuk

redaksi by redaksi
21/05/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Koperasi Merah Putih Syariah Pantai Perak Susoh Terbentuk

BLANGPIDIE — Pemerintah Gampong Pantai Perak Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, secara resmi membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang digelar di Gedung Serbaguna gampong setempat, Rabu (21/05/2025).

Selain membentuk koperasi, dalam Musdessus tersebut, para peserta musyawarah juga memilih dan mengukuhkan pengurus dan pengawas dengan sematan nama Koperasi Merah Putih Syariah Pantai Perak Kecamatan Susoh.

Musdessus ini dihadiri pihak perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Kabupaten Abdya, Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Kabupaten Abdya.

Selain itu, turut hadir Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Abdya, Imum Mukim Pinang, Pendamping Desa, aparatur Gampong serta sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

Keuchik Pantai Perak, Musliyadi menjelaskan bahwa, pembentukan Koperasi Merah Putih adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di desa/kelurahan.

“Alhamdulillah, hari ini Koperasi Merah Putih Syariah Gampong Pantai Perak Susoh resmi terbentuk. Ini merupakan langkah penting untuk memperkuat ekonomi gampong secara kolektif dan berkelanjutan,” kata Musliyadi.

Ia menyebutkan, koperasi ini mengacu pada kebijakan Nasional yang tertuang dalam Inpres Nomor 9 tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025, sebagai strategi percepatan penguatan ekonomi desa.

“Koperasi Merah Putih ini nanti akan mengelola unit usaha sesuai dengan potensi lokal Gampong. Kita berharap koperasi ini bisa berdampak positif untuk masyarakat Pantai Perak,” ujarnya.

Pembentukan koperasi tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur aspek legalitas kelembagaan koperasi.

“Secara Nasional, Koperasi Merah Putih akan menjadi wadah pengelolaan berbagai unit usaha. Mulai dari pengadaan Sembako, Klinik Desa, Apotek, Simpan Pinjam, Pergudangan (cold storage), hingga Logistik Desa. Hal ini juga memperhatikan karakteristik, potensi, dan Lembaga Ekonomi yang telah ada di Desa/Kelurahan,” jelasnya.

Menurut Musliyadi, Pemerintah Pusat menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih secara Nasional. Dari jumlah itu, Provinsi Aceh mendapatkan alokasi sebanyak 6.500 Koperasi Desa.

“Karena itu, pembentukannya perlu kita percepat agar Koperasi Merah Putih Desa Gadang masuk dalam 6.500 koperasi desa yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat untuk Aceh,” ucapnya.

Ia berharap koperasi ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mampu memberdayakan ekonomi masyarakat desa. Partisipasi aktif pengurus dan masyarakat juga sangat ia harapkan untuk keberhasilan koperasi tersebut di Pantai Perak.

“Harapan kami kepada pengurus dan pengawas yang terpilih dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggungjawab demi kemajuan perekonomian masyarakat Pantai Perak,” asanya.

Berikut ini susunan pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih Pantai Perak Kecamatan Susoh Kabupaten Abdya yang telah ditetapkan dalam Musdesus:

Pengurus; Engga Pratama (Ketua) Riski Ananda. A (Wakil Ketua Bid. Usaha Anggota) Rivi Hamdani (Wakil Ketua Bid. Anggota), Husnul Mubarak (Sekretaris) dan Miftahul Jannah (Bendahara).

Pengawas; Musliyadi, Kepala Desa Pantai Perak (ex officio Ketua Pengawas) Raja Cut Putra (Anggota Pengawas) dan Rehana (Anggota Pengawas).

Previous Post

Wawalkot Lhokseumawe: Berangkat ke Tanah Suci Impian Semua Umat Muslim di Dunia

Next Post

Murid SDN 66 Banda Aceh Boyong 26 Medali Ospenas 2025

Next Post
Murid SDN 66 Banda Aceh Boyong 26 Medali Ospenas 2025

Murid SDN 66 Banda Aceh Boyong 26 Medali Ospenas 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pelaku Pelecehan Pelajar Putri di Bener Meriah Ditangkap

Pelaku Pelecehan Pelajar Putri di Bener Meriah Ditangkap

14/10/2025
Polisi Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

Polisi Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

14/10/2025
Mutiara Raya Juarai Piala Bupati Pidie 2025

Mutiara Raya Juarai Piala Bupati Pidie 2025

14/10/2025
Nyan, DPRK Pidie Dukung Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat

Nyan, DPRK Pidie Dukung Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat

14/10/2025
Bayi Gajah ‘Panton’ yang Sempat Terseret Arus Sungai di Aceh Utara Meninggal Dunia

Bayi Gajah ‘Panton’ yang Sempat Terseret Arus Sungai di Aceh Utara Meninggal Dunia

14/10/2025

Terpopuler

Ini Daftar Lengkap Pejabat SKPA dan BPKS yang Dilantik Mualem

Ini Daftar Lengkap Pejabat SKPA dan BPKS yang Dilantik Mualem

11/10/2025

Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Kasus TPPO Rohingya

Nyan, Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan Pelaku UMKM Jika Ingin Berjualan di Area MTQ XXXII Aceh di Pidie Jaya

Nyan, DPRK Pidie Dukung Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat

Pastikan Berjalan Optimal, Sekda Abdya Tinjau MBG di SDN Tunas Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com