Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Langgar Izin Tinggal, Dua WN Inggris dan Malaysia Dideportasi Imigrasi Sabang

redaksi by redaksi
02/06/2025
in Nanggroe
0
Langgar Izin Tinggal, Dua WN Inggris dan Malaysia Dideportasi Imigrasi Sabang

Petugas Imigrasi Sabang mendeportasi dua WNA asal Malaysia dan Inggris karena melanggar izin tinggal, Minggu (1/6/2025). (ANTARA/HO-Imigrasi Sabang)

Sabang – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua warga negara asing, MGB asal Inggris dan AKR asal Malaysia karena melanggar izin tinggal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Kedua WNA tersebut patut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal yaitu melakukan kegiatan di Kota Sabang yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ibnu Riadi, Minggu.

Ibnu menyampaikan bahwa kedua WNA tersebut telah dipulangkan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh pada Minggu (01/06) pagi sekitar pukul 11.00 WIB menggunakan pesawat Super Air Jet dengan tujuan ke Malaysia.

Sementara itu, dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan pemantauan rutin dan memberikan edukasi kepada Warga Negara Asing di Kota Sabang agar tidak terjadi lagi kesalahan serupa.

“Kami akan terus melakukan pemantauan WNA secara rutin di Kota Sabang serta memberikan edukasi kepada mereka agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.” kata Muchsin.

Sumber: antara

Previous Post

Polisi Terima ‘Print Chat’ Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh, Ternyata…

Next Post

Saat ‘Anjing’ dan ‘Babi’ Kian Akrab dengan Gen Z Aceh

Next Post
Saat ‘Anjing’ dan ‘Babi’ Kian Akrab dengan Gen Z Aceh

Saat 'Anjing' dan 'Babi' Kian Akrab dengan Gen Z Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Darwati A. Gani Dorong Literasi dan Daya Kritis dalam Penguatan 4 Pilar

Darwati A. Gani Dorong Literasi dan Daya Kritis dalam Penguatan 4 Pilar

13/09/2026
Polisi Kembali Ringkus Tiga Pelaku Curanmor di Banda Aceh

Polisi Kembali Ringkus Tiga Pelaku Curanmor di Banda Aceh

13/09/2026
Warga Aceh Besar Ditangkap Usai Diduga Terlibat ‘Penggelapan’ Sepeda Motor

Warga Aceh Besar Ditangkap Usai Diduga Terlibat ‘Penggelapan’ Sepeda Motor

13/09/2026
ICMI Aceh Dorong Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan

ICMI Aceh Dorong Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan

13/09/2026
Distan Aceh Besar Hidupkan Kembali Pasar Tani

Distan Aceh Besar Hidupkan Kembali Pasar Tani

13/09/2026

Terpopuler

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

13/09/2026

Langgar Izin Tinggal, Dua WN Inggris dan Malaysia Dideportasi Imigrasi Sabang

Setelah 20 Tahun Menanti, Tim Voli Abdya Lolos ke PORA

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Terima Penghargaan Pembina Olahraga Berprestasi dari Gubernur Aceh

Kwarcab Abdya Peringati Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026, Usung Tema Swasembada Pangan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com