Banda Aceh–Kasus empat pulau Aceh yang ditetapkan oleh Kemendagri sebagai wilayah Sumatera Utara semakin memanas sehingga membuat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, langsung ke Jakarta. Lantas bagaimana pandangan akademisi dari sudut ilmu sosial?
Herman RN, akademiisi FKIP USK, Jumat (13/06/2025) mengatakan ada empat hal yang perlu dicatat dalam kasus empat pulau miliki Aceh yang kini ditetapkan titik koordinatnya di wilayah Sumatera Utara.
“Pertama, semua orang sepakat bahwa 4 pulau itu milik Aceh. Sudah diakui juga oleh Gubernur Sumut. Artinya, debat mengenai 4 pulau ini sudah bisa dipadai. Pemerintah Aceh harusnya lebih fokus pada pengelolaan pemerintahan dan hal-hal yang produktif, jangan larut terlibat debat kusir,” ujarnya.
Demikian pula para politisi dan pakar Aceh, kata Herman, baik yang di pusat maupun yang di daerah, sudah cukup buang energi untuk perdebatan 4 pulau itu. Ia menyarankan lebih baik fokus pada pengembangan dan pembangunan Aceh, SDM dan SDA.
“Kedua, perlu disadari, empat pulau itu hanya lahan strategis bagi pusat untuk menghabiskan energi Aceh agar larut dalam debat. Dengan diungkitnya empat pulau itu sebagai sebuah kasus, terciptalah konflik sosial kewilayahan yg berimbas pada pelemahan pengawasan dan pengelolaan administrasi wilayah dalam pemerintah Aceh. Orahg Aceh tidak menyadari ini.” tegasnya.
Alasan ketiga, tambah Herman, kasus empat pulau itu dijadikan sebagai lahan konflik sosial sudah bermula pada tahun 2008, menjelang pesta politik. Kata dia, tujuan Kemendagri mengungkit titik koordinat empat pulau waktu itu untuk memudahkan pusat bermain dalam pemetaan politik Aceh sehingga mereka tahu siapa yg harus didukung dan dilawan.
“Setelah tujuan politik didapat, kasus empat pulau didiamkan lagi. Nyaris 10 tahun kasus ini raib dan baru heboh kembali akhir tahun 2017. Tahun 2017 merupakan titik awal kasus korupsi dana DOKA di Aceh. Kasusnya menggelembung bagai balon. Untuk mudah bermain, Kemendagri kembali mengacaukan konsentrasi Aceh dengan lagi-lagi mengeluarkan titik koordinat empat pulau tersebut milik Sumut,” pungkasnya.
Menurut Mahasiswa Program Doktor Pendidikan IPS USK itu, tahun 2020 Kemendagri kembali ungkit kasus 4 pulau itu untuk menutupi desas-desus pasca-Pilpres 2019. Kasus Pemilu 2019 berhasil didiamkan karena orang Aceh sibuk dengam isu 4 pulau itu.
“Ada hal yang menarik lagi. Selama Safrizal jadi Pj. Gubernue Aceh, kasus empat pulau itu tidak pernah diungkit. Mengapa? Krn Safrizal paham watak orang Aceh sensitif jika miliknya diklaim jadi milik orang lain. Safrizal sebagai orang Kemendagri tidak mau mengungkit titik koordinat empat pulau saat dia menjabat sebagai Pj Gub Aceh,” papar Herman lagi.
Herman RN menyebutkan, beberapa waktu lalu, Aceh dihebohkan dengan akan dibangun 4 batalion TNI. Semua elemen masyarakat Aceh menolak.
“Untuk meredam isu Batalion itulah, kasus 4 pulau dimunculkan kembali. Akhirnya, isu batalion redam dan kabar dana otsus pun diam. Orang Aceh harus sadar, empat pulau itu alat strategis bagi pusat menciptakan frame opinion untuk melemahkan Aceh. Aceh saja tdk pernah sadar,” tutup Ketua Dewan Kesenian Banda Aceh itu.










