JAKARTA – Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage SIP, akhirnya angkat bicara soal demontrasi penolakan Pergub JKA yang sedang berlangsung di Aceh. Menurutnya, para pihak perlu menyikapi secara arif dan bijaksana.
“Untuk kesehatan tak perlu pake Desil. Cukup pisahkan saja masyarakat yang ditanggung oleh JKN atau tanggungan PBI dan PNS serta karyawan swasta dan orang yang mempunyai asuransi, diluar di tanggung oleh JKA,” ujar Azhari Cage SIP di Jakarta, Kamis 14 Mei 2026.
“Kalau pun mau dipisahkan orang kaya yang tidak pernah sakit dan tidak pernah ke rumah sakit, itu datanya mana dan harus benar datanya. Biar masyarakat yang kurang mampu tidak menjadi korban.”
“Saya sebenarnya tidak mau berkomentar masalah JKA, tapi karena imbasnya sudah kemana mana. Sebagai perwakilan daerah saya harus memberikan sedikit masukan bagi Pemerintah Aceh, sebagai contoh gara-gara desil anak-anak miskin yang dulunya mendapat beasiswa dihentikan gara-gara orang tuanya masuk ke Desil 8.”
“Dan ada juga masyarakat kurang mampu yang ditolak oleh rumah sakit gara-gara Desil tersebut. Banyak masuk pengaduan dan minta tolong kesaya tentang hal ini, kita berharap kalau memang Pergub tentang JKA ini diberlakukan, seharusnya data masyarakat diperbaiki dulu agar persoalan-persoalan masyarakat berobat tidak timbul,” kata Azhari Cage lagi.
“Kalau bisa saya menyarankan agar Pergub nomor 2 tahun 2026 untuk dikaji ulang karena dampak nya luas bagi akses kesehatan masyarakat. Saya juga menyayangkan elit di Aceh tidak perlu ribut di media tentang hal ini, malu kita dibaca oleh orang luar Aceh. Bila ada persoalan hendaknya duduk bersama diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Kalau tidak bisa satu kamar duduk setengah kamar. Kan kita di Aceh semua bersaudara dan tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan,” kata mantan juru bicara KPA Pusat, organisasi eks kombatan GAM di Aceh, yang dikenal vocal bersuara sejak dulu ini.
Sebagaimana yang perlu diketahui, jaminan kesehatan masyarakat di Aceh lahir sejak Juni 2010. Dimana, sejak Juni 2010, seluruh masyarakat Aceh dijamin kesehatannya oleh pemerintah daerah. Masyarakat Aceh yang sakit cukup berobat dengan hanya menggunakan KTP dan gratis. Pembiayaan program ini dibebankan pada APBA dan Otsus. Keadaan ini berlangsung hingga akhir 2013.
Kemudian pemerintah pusat meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Januari 2014, yang resmi berlaku secara nasional, termasuk untuk Aceh.
JKN dikelola oleh BPJS Kesehatan, yang bertransformasi dari PT Askes (Persero) untuk mewujudkan jaminan kesehatan semesta bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan prinsip gotong royong dan ekuitas. Transformasi ini didasari UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No. 24 Tahun 2011.
Untuk Aceh, JKN menanggung hampir setengah dari masyarakat Aceh. Sedangkan setengah lagi ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui JKA. Seluruh masyarakat di Aceh masih menikmati pelayanan kesehatan gratis, tanpa memandang status.
Namun seiring jalannya waktu dan berkurangnya penerimaan Otsus Aceh, dari 2 menjadi 1 persen DAU nasional, keberadaan JKA menjadi beban daerah. Di Aceh, Kementerian Sosial RI, akhirnya memberi 10 (desil) golongan masyarakat. Sedangkan JKN sendiri hanya menanggung masyarakat dengan kategori (desil) 1 hingga 5 dengan APBN.
Sedangkan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melalui APBD hanya mampu menanggung JKA, Pergub nomor 2 tahun 2026, bagi masyarakat kategori (desil) 6-7. Selebihnya atau masyarakat kategori 8 hingga 10, harus berobat mandiri alias berbayar.
Dimana keberadaan Pergub ini, per 1 Mei 2026, sebanyak 544.626 jiwa warga Aceh yang masuk Desil 8, 9, dan 10, sudah tidak lagi ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Di sisi lain, penetapan Desil ini sendiri masih perlu dipertanyakan atau data kacau balau. Inilah yang kemudian menjadi sumber masalah.
Banyak warga Aceh yang status wiraswasta di KTP digolongkan ke Desil 8 plus. Padahal di Aceh, mereka yang memilih jadi wiraswasta adalah mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Keadaan ini ditambah dengan banyaknya warga di Aceh yang menjadi korban banjir dan longsor yang kehilangan harta benda di akhir 2025 lalu. Hal inilah yang kemudian mendapat penolakan di Aceh dan terjadi demontrasi besar besaran.











