Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KKJ Kecam Aksi Represif Polisi Terhadap Tiga Jurnalis Saat Demo JKA di Kantor Gubernur Aceh

redaksi by redaksi
14/05/2026
in Nanggroe
0
Demo Tolak Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh Berakhir Ricuh

Polisi saat membubarkan paksa demontrasi tolak Pergub JKA menggunakan water cannon di depan kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam keras dugaan tindakan represif aparat keamanan (polisi) terhadap tiga jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5).

“Sedikitnya tiga jurnalis mengalami intimidasi, pemaksaan penghapusan dokumentasi jurnalistik, hingga perampasan alat kerja saat aparat membubarkan massa aksi,” kata Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, di Banda Aceh, Kamis.

Dari laporan yang diterima KKJ, adapun tiga jurnalis yang diduga mendapatkan intimidasi dari aparat tersebut yaitu jurnalis CNN Indonesia Dani Randi, wartawan AJNN Julinar Nora Novianti, dan Hulwa Dzakira jurnalis Waspada.

Rino menjelaskan, jurnalis CNN Indonesia mengalami intimidasi ketika mencoba menyelamatkan diri dari kericuhan yang terjadi di sekitar Kantor Gubernur Aceh saat aparat membubarkan massa menggunakan meriam air dan gas air mata.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, kata Rino, saat itu ia berlari menuju area rubanah gedung Serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA) untuk menghindari gas air mata sambil menyiapkan laporan liputan menggunakan tablet miliknya.

Namun, beberapa saat kemudian, sejumlah aparat berpakaian preman mendatanginya dan diduga mencoba merampas tablet serta telepon genggam miliknya, meskipun korban telah menunjukkan identitas pers.

“Tidak peduli dengan penjelasan korban sebagai jurnalis, aparat tetap berusaha merampas alat kerja dan meminta menghapus foto serta video hasil liputan,” ujarnya.

KKJ Aceh juga menerima laporan dua jurnalis perempuan dari media AJNN dan Waspada ikut mengalami perlakuan serupa. Mereka dipaksa menghapus foto dan video yang diambil saat meliput tindakan represif aparat terhadap massa aksi di area Kantor Gubernur Aceh.

Bahkan, aparat disebut beberapa kali melontarkan pernyataan bahwa “di tempat itu tidak berlaku pers”.

Tindakan ini, lanjut Rino, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

KKJ Aceh kembali menegaskan bahwa hasil kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak dapat dihapus atau disensor secara paksa oleh pihak manapun.

“Tindakan memaksa jurnalis menghapus dokumentasi merupakan bentuk penyensoran modern yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers,” katanya.

Selain itu, KKJ Aceh juga menyoroti Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang menegaskan larangan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran terhadap pers. Lalu, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat 1 UU Pers dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda Rp500 juta.

Atas peristiwa tersebut, KKJ Aceh mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, mendesak aparat menghormati kerja jurnalistik, serta meminta Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, menindak anggota yang terlibat dalam dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan.

“KKJ Aceh juga meminta kepolisian segera melakukan proses hukum dan mendata aparat yang terlibat dalam tindakan represif terhadap jurnalis saat peliputan aksi berlangsung,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, KKJ juga mengingatkan bahwa pihak yang merasa keberatan terhadap sebuah produk jurnalistik seharusnya menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan kode etik jurnalistik.

“Kita juga mengimbau para jurnalis agar tetap mematuhi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas serta meminta korban kekerasan segera melaporkan setiap bentuk intimidasi yang dialami selama proses peliputan,” demikian Rino Abonita.

Sebelumnya, demo mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) di kantor Gubernur Aceh berakhir ricuh, polisi membubarkan paksa pengunjuk rasa menggunakan water cannon dan gas air mata, Rabu malam

Para mahasiswa Aceh ini melakukan aksi menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut memuat pembatasan jaminan kesehatan sesuai kelas ekonomi atau desil.

Sumber: antara

Previous Post

Al-Farlaky Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar SMA Sederajat di Simpang Ulim

Next Post

Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

Next Post
Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

14/05/2026
Demo Tolak Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh Berakhir Ricuh

KKJ Kecam Aksi Represif Polisi Terhadap Tiga Jurnalis Saat Demo JKA di Kantor Gubernur Aceh

14/05/2026
Al-Farlaky Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar SMA Sederajat di Simpang Ulim

Al-Farlaky Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar SMA Sederajat di Simpang Ulim

14/05/2026
Khairul Anwar

Koreografer Khairul Anwar Nilai Kualitas FLS3N Tari di Aceh Menurun

14/05/2026
Kisah Hartati; Korban Banjir Asal Aceh Berangkat ke Tanah Suci

Kisah Hartati; Korban Banjir Asal Aceh Berangkat ke Tanah Suci

14/05/2026

Terpopuler

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

12/05/2026

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Keuchik Osha Terima SK dari DPP di Jakarta Sebagai Ketua PAN Abdya

Cabor Taekwondo Aceh Barat Kirim 15 Atlet ke Arena Pra Pora

Libur Nasional dan Cuti Bersama Disdukcapil Abdya Tetap Layani Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com