Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Sengketa 4 Pulau, Ketua KKR Aceh: Jangan Tambah Konflik Baru

redaksi by redaksi
13/06/2025
in Nanggroe
0
Sengketa 4 Pulau, Ketua KKR Aceh: Jangan Tambah Konflik Baru

Pulau-pulau yang ada di Aceh dan Sumut. Dok. Google Maps

Banda Aceh — Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh Masthur Yahya menyatakan prihatin atas sikap pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau di wilayah Aceh Singkil sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

Menurut dia, keputusan tersebut bukan hanya soal batas wilayah administratif. “Ini menyentuh urat sensitif sejarah dan identitas masyarakat Aceh yang sedang menumbuhkembangkan rasa saling percaya pascakonflik,” ujar Masthur dalam keterangannya kepada Tempo di Banda Aceh pada Jumat, 13 Juni 2025.

Masthur mengatakan, saat ini di Aceh tengah dalam proses meredam, memulihkan luka-luka lama, dan memutus mata rantai dendam pasca konflik. Upaya tersebut melalui pengungkapan kebenaran, pendekatan rekonsiliasi, dan reparasi konprehensif. “Tapi belakangan ini sepertinya muncul guratan bisul baru yang berpotensi meletus jadi sentimen konflik berikutnya,” ujar dia.

Kisruh sengketa empat pulau bermula dari keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menempatkan empat pulau, yaitu Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Empat pulau tersebut sebelumnya diakui sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Masthur mengajak semua kalangan menahan diri, tidak provokatif, dan juga tidak terprovokasi dengan kebijakan tersebut. Menurut dia, pada akhir 2024, Kementerian Dalam Negeri disebut-sebut pernah ‘mengusik’ perdamaian yang sedang menguat di Aceh, yaitu menyarankan pembubaran Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Masthur menegaskan, KKR Aceh hingga kini tetap melaksanakan mandat dan tugasnya setelah pemerintah Aceh meminta klarifikasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Masthur menegaskan, lembaganya siap menjadi juru damai jika potensi konflik atas sengketa empat pulau yang menjadi perbincangan masyarakat di Aceh saat ini muncul. “Kami siap turun tangan sebagai juru damai. Ini bagian dari mandat moral kami: menjaga agar Aceh tidak kembali diseret ke pusaran konflik baru yang sesungguhnya bisa dihindari,” ujarnya.

Dia menuturkan, pendekatan administratif yang tidak sensitif terhadap sejarah dan trauma masa lalu di Aceh justru bisa menimbulkan situasi negatif yang merusak kembali kepercayaan masyarakat kepada pemerintah pusat. “Pemerintah pusat harus arif dan peka tentang Aceh. Ini bukan cuma soal peta, tapi soal perasaan, harga diri, memori sejarah dan damai yang berkelanjutan.”

Masthur mendorong dialog terbuka antara pemerintah pusat, Wali Nanggroe Aceh, pemerintah Aceh, ulama, akademikus, majelis adat, dan warga terdampak untuk menegaskan solusi yang bermartabat dan tidak mengusik damai.

Adapun Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan pihaknya terbuka jika ingin mengulang lagi pembahasan kepemilikan empat pulau kecil yang kini jadi sengketa dengan Aceh. Ia mengatakan kedatangannya ke Aceh pada 4 Juni 2025 lalu adalah untuk membicarakan persoalan ini dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.

“Saya kemarin ke Aceh, ingin menyampaikan, kalau untuk masalah milik siapa itu pulau, mohon maaf, kalau kami bahas dari pagi sampai pagi lagi, sebenarnya nggak ada solusinya,” kata dia seusai sidang paripurna DPRD Sumatera Utara pada Kamis, 12 Juni 2025.

Ia pun mengajak untuk membahas masalah ini secara bersama-sama. “Cuma kalau dibilang Sumatera Utara harus menyerahkan, nggak ada wewenangnya. Keputusannya pemerintah pusat,” kata Bobby.

Sumber: Tempo

Previous Post

[Opini] Manfaat Membaca

Next Post

Polisi Periksa Dua Saksi di Kasus Penipuan yang Kuras Uang Kepsek Rp148,1 Juta

Next Post
Polisi Periksa Dua Saksi di Kasus Penipuan yang Kuras Uang Kepsek Rp148,1 Juta

Polisi Periksa Dua Saksi di Kasus Penipuan yang Kuras Uang Kepsek Rp148,1 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

5 Desa di Aceh Tengah Terisolasi Lagi Imbas Jembatan Darurat Ambruk

5 Desa di Aceh Tengah Terisolasi Lagi Imbas Jembatan Darurat Ambruk

07/04/2026
Bank Aceh dan USK Jalin Sinergi Untuk Kemajuan Ekonomi dan Pendidikan Aceh

Bank Aceh dan USK Jalin Sinergi Untuk Kemajuan Ekonomi dan Pendidikan Aceh

07/04/2026
Huntara di Desa Lubuk Sidup Ditargetkan Siap Ditempati 10 Hari Lagi

Huntara di Desa Lubuk Sidup Ditargetkan Siap Ditempati 10 Hari Lagi

07/04/2026
Krak, Bupati Aceh Barat Copot Sementara 7 Keuchik

Krak, Bupati Aceh Barat Copot Sementara 7 Keuchik

07/04/2026
Proses Harmonisasi Perbup Selesai, Gaji Keuchik di Aceh Besar Segera Normal

Proses Harmonisasi Perbup Selesai, Gaji Keuchik di Aceh Besar Segera Normal

07/04/2026

Terpopuler

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

27/11/2023

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Putra Abdya Luncurkan Buku ‘Manusia yang Tak Sekedar Hidup’

Akademisi USK Nilai Pemangkasan Jumlah Penerima JKA Bentuk Lemahnya Kinerja DPR Aceh

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com