Oleh Salsabila Juliana. Penulis adalah mahasiswi dari Prodi Pengembangan Masyarakat Islam UIN Ar-Raniry.
Pernyataan “hukum yang tajam ke bawah” merujuk pada ketidakadilan yang terjadi di Indonesia ketika institusi keamanan melakukan tindakan represif dan penyalahgunaan kekuasaan terhadap warga sipil atau juga merujuk pada persepsi bahwa penegakan hukum lebih ketat dan lebih tegas terhadap masyarakat biasa (rakyat kecil), sementara bagi mereka yang berkuasa atau berpengaruh , hukum dianggap “tumpul” atau tidak begitu efektif.
Aceh diberikan status istimewa karena memiliki beberapa kekhususan yang tidak dimiliki oleh daerah lain di Indonesia. Status ini diberikan karena alasan sejarah panjang termasuk sebagai salah satu pusat penyebaran islam di Indonesia dan sebagai tempat berdirinya kerajaan islam pertama di Indonesia, budaya dan adat istiadat yang kuat dan sangat dihormati oleh masyarakat Aceh, penyelenggaraan pemerintahan yang khusus seperti Wali Nanggroe dan Lembaga Adat Aceh yang bertugas untuk mengelola kehidupan masyarakat dan pemerintahan daerah sesuai dengan keistimewaan Aceh, dan satu-satunya wilayah di Indonesia yang secara resmi menerapkan syariat islam dalam berbagai aspek kehidupan, seperti hukum, pendidikan, dan kehidupan sehari-hari. Selain alasan-alasan tersebut, Aceh juga diberikan status istimewa karena peran pentingnya dalam perjuangan Indonesia.
Dalam konteks Aceh mengacu pada penerapan hukum, khususnya Qanun Jinayat (hukum pidana islam), yang sering dianggap lebih keras dan diterapkan secara ketat terhadap warga biasa yang memiliki kekuasaan atau pengaruh lebih mudah terhindar dari hukuman. Hukum yang “tajam ke bawah” ini sering dikaitkan dengan Qanun Jinayat yang diterapkan di Aceh. Qanun ini mengatur berbagai pelanggaran yang terkait dengan syariat islam seperti zina, minum minuman keras, pelecehan seksual, pemerkosaan, dan berjudi. Contoh nyata yang kerap menjadi perbincangan adalah kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran Qanun Jinayat yang melibatkan orang biasa, misalnya hukuman cambuk terhadap pelanggar yang tidak memiliki jabatan. Di sisi lain, kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran hukum oleh pejabat atau orang yang berkuasa sering kali tidak mendapatkan hukuman yang sepadan.
Mereka yang memiliki jabatan atau pengaruh di masyarakat seringkali memiliki akses dan pengaruh yang lebih besar dalam sistem peradilan. Terkadang, ada indikasi adanya diskriminasi dalam penerapan hukum, dimana orang biasa lebih sering menjadi sasaran hukuman, sementara mereka yang memiliki kekuasaan terhindar dari hukuman. Dalam konteks keadilan, hukum biasanya dibagi menjadi dua yaitu hukum yang melindungi hak-hak dan kepentingan individu (hukum perdata), dan hukum yang melindungi kepentingan umum (hukum pidana).
Pernyataan “hukum yang tajam ke bawah mencerminkan persepsi tentang penegakan hukum yang tidak adil dan memihak. Untuk mewujudkan keadilan yang lebuh merata, diperlukan upaya untuk memastikan bahwa penegakan hukum berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang status sosial atau kekuasaan. []
![[Opini] Menelisik Hukum yang Menjatuhkan: Antara Aturan dan Realita](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2025/06/WhatsApp-Image-2025-06-23-at-10.04.41-750x375.jpeg)









