Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mualem Larang Pungli Penerimaan Murid Baru

redaksi by redaksi
23/06/2025
in Nanggroe
0
Mualem Bilang Migas di 4 Pulau ‘Sengketa’ Setara Andaman

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). Foto: Istimewa

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 yang melarang praktik gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan penyuapan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Kebijakan ini bertujuan memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan transparan dan akuntabel.

Edaran yang ditandatangani pada 12 Juni 2025 itu secara khusus ditujukan kepada kepala sekolah, panitia penerimaan, serta tenaga kependidikan agar tidak menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun dari calon murid maupun orang tua/wali. Pelanggaran seperti menjanjikan kelulusan secara tidak sah juga ditegaskan melawan aturan dalam Pasal 33 ayat (3) huruf f Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

“Tidak boleh ada celah bagi praktik pungutan liar dalam dunia pendidikan. Penerimaan murid baru harus menjadi momentum membangun kembali kepercayaan publik,” kata Mualem, Senin, 23 Juni 2025.

Gubernur memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Aceh mengoordinasikan pemantauan dan pendampingan secara menyeluruh bersama cabang dinas serta pengawas pembina di tiap kabupaten/kota. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dalam proses SPMB.

“Sekolah adalah tempat menanamkan nilai kejujuran dan keadilan, bukan tempat memulai praktik-praktik curang,” jelasnya.

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa praktik gratifikasi dan pungli tidak hanya merusak integritas pendidikan tetapi juga merugikan masyarakat.

“Pelanggar aturan ini akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Pemerintah Aceh juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal resmi: LAPOR (http://www.lapor.go.id), Whistleblowing System Aceh (http://www.wbs.acehprov.go.id), Lapor Disdik Aceh (http://www.disdikaceh.lapor.go.id). Atau dapat juga melaporkan melalui pesan WhatsApp ke nomor : 081264333905.

Sumber: metrotvnews.com

Previous Post

[Opini] Menelisik Hukum yang Menjatuhkan: Antara Aturan dan Realita

Next Post

Ohku, Ambulans Masuk Jurang Saat Bawa Pasien di Bener Meriah

Next Post
Ohku, Ambulans Masuk Jurang Saat Bawa Pasien di Bener Meriah

Ohku, Ambulans Masuk Jurang Saat Bawa Pasien di Bener Meriah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

30/03/2026
Dua Pemkab di Aceh Gelar Cash for Work Percepatan Pemulihan

Dua Pemkab di Aceh Gelar Cash for Work Percepatan Pemulihan

30/03/2026
Penyegaran Birokrasi, Bupati Al- Farlaky Lantik 145 Pejabat Administrator dan Pengawas

Penyegaran Birokrasi, Bupati Al- Farlaky Lantik 145 Pejabat Administrator dan Pengawas

30/03/2026
Krak, Banda Aceh Jadi Kota Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK

Krak, Banda Aceh Jadi Kota Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK

30/03/2026
Imigrasi Banda Aceh Deportasi Enam WN Pakistan

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Enam WN Pakistan

30/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Rumah Warga Abdya di Banda Aceh Dijarah Maling, Warga Minta Polisi Serius

Mualem Larang Pungli Penerimaan Murid Baru

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com