Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Sikapi Aksi Kawal Keadilan, MS Kutacane Tegaskan Hukum Secara Adil dan Merdeka

redaksi by redaksi
02/07/2025
in Lintas Tengah
0
Sikapi Aksi Kawal Keadilan, MS Kutacane Tegaskan Hukum Secara Adil dan Merdeka

KUTACANE – Mahkamah Syar’iyah Kutacane menerima dan menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara dalam bentuk aksi damai yang berlangsung di depan kantor Mahkamah Syar’iyah setempat, Rabu 2 Juli 2025.

Aksi tersebut digelar dalam rangka mengawal proses penegakan hukum terhadap terdakwa dalam perkara asusila terhadap anak di bawah umur, menjelang sidang putusan yang dijadwalkan pada Kamis, 3 Juli 2025.

Sebagai lembaga peradilan yang menjunjung tinggi nilai-nilai independensi, imparsialitas, dan profesionalitas, Mahkamah Syar’iyah Kutacane menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib, damai, dan dalam koridor hukum yang berlaku. Aspirasi masyarakat merupakan wujud partisipasi publik dalam pengawasan terhadap jalannya keadilan.

“Kami memahami keresahan publik atas perkara yang menyentuh hati nurani ini. Namun, kami tegaskan bahwa Mahkamah Syar’iyah Kutacane akan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta hukum di persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan perundang-undangan. Proses persidangan telah dijalankan secara terbuka, adil, dan sesuai asas due process of law,” ujar Masruri Syukri,S.H. selaku Humas Mahkamah Syar’iyah Kutacane.

Menurutnya, hakim yang menangani perkara ini bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun, sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 UUD 1945 dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mahkamah Syar’iyah juga menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap menjadi prinsip utama dalam sistem peradilan pidana.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan tokoh publik untuk bersama-sama mengawal proses hukum dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, penghormatan terhadap pengadilan, serta semangat mencari keadilan secara konstitusional. Mahkamah Syar’iyah Kutacane tidak akan pernah mengabaikan penderitaan korban, namun juga tidak akan mengorbankan asas keadilan dalam menjatuhkan vonis.”

“Sidang pembacaan putusan akan digelar secara terbuka untuk umum, dan kami menghimbau agar semua pihak menjaga suasana yang tertib dan kondusif demi kelancaran proses tersebut. Demikian siaran pers ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas peradilan,” ujar Masruri.

 

Previous Post

10 Hektare Lahan di Aceh Singkil Kebakaran

Next Post

Wali Nanggroe: PEMA Harus Fokus pada Usaha yang Menguntungkan dan Prospektif

Next Post
Wali Nanggroe: PEMA Harus Fokus pada Usaha yang Menguntungkan dan Prospektif

Wali Nanggroe: PEMA Harus Fokus pada Usaha yang Menguntungkan dan Prospektif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Muslim Ayub: Badan Koordinasi Otsus Penting untuk Pemerataan Pembangunan Aceh

Muslim Ayub: Badan Koordinasi Otsus Penting untuk Pemerataan Pembangunan Aceh

29/05/2026
Pedagang di Aceh Besar Sukses Pasok 100 Ekor Sapi Kurban

Pedagang di Aceh Besar Sukses Pasok 100 Ekor Sapi Kurban

29/05/2026
Tito Karnavian Ungkap Tahapan Penanganan Pascabencana Sumatera

Tito Karnavian Ungkap Tahapan Penanganan Pascabencana Sumatera

29/05/2026
Korea Selatan Duga Rudal Iran Serang Kapal Kargonya di Selat Hormuz

Korea Selatan Duga Rudal Iran Serang Kapal Kargonya di Selat Hormuz

29/05/2026
Tiga Kali Berkunjung, Prabowo Wajibkan Bahasa Prancis Masuk Sekolah RI

Tiga Kali Berkunjung, Prabowo Wajibkan Bahasa Prancis Masuk Sekolah RI

29/05/2026

Terpopuler

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

24/05/2026

Nyan, Ratusan Pegawai Kemenag Pidie Jaya Kompak Berqurban, 204 Hewan Disembelih

Mesjid Agung Pante Geulima Juara Umum Pawai Takbir Pidie Jaya

YARA Pidie Desak APH Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Rp7,1 Miliar

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com