Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Ohku, Pria Bejat Perkosa Anak Tiri di Pidie

redaksi by redaksi
09/07/2025
in Lintas Timur
0
Ohku, Pria Bejat Perkosa Anak Tiri di Pidie

SIGLI – Satuan Reskrim Polres Pidie mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR (55), warga Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu merupakan ayah tiri dari korban, sebut saja Bunga (15), yang selama bertahun-tahun mengalami tindakan bejat tersebut.

Hal itu dikatakan Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK., melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos., MH. Rabu 9 Juli 2025.

Dikatakan Dedy bahwa kasus tersebut pertama kali dilaporkan pada tanggal 27 Mei 2025 oleh ibu kandung korban, NR (54), warga Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit II PPA Satreskrim Polres Pidie, diketahui bahwa perbuatan keji itu telah dilakukan sebanyak lima kali oleh AR. Kejadian pertama terjadi pada Oktober 2018 sekitar pukul 12.00 WIB di kamar rumah mereka dan berlanjut hingga kejadian terakhir pada April 2023.

“Pada April 2023, korban yang saat itu baru pulang mengaji, bermaksud meminta uang untuk membeli pisau cukur kepada pelaku. Saat korban masuk ke dalam kamar, pelaku langsung menutup pintu dan kembali melakukan tindakan asusila. Usai kejadian, pelaku memberikan uang Rp 3.000,- sambil mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” ujar AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH.

Kini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman berat sebagaimana diatur dalam qanun tersebut.

“Kita mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kasus serupa, demi melindungi anak-anak dari kekerasan seksual yang dapat berdampak panjang secara fisik dan psikologis.” Kata AKP Dedy Miswar, S.Sos. MH.[Mul]

Previous Post

[Opini] Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara

Next Post

Mualem Resmi Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029

Next Post
Mualem Resmi Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029

Mualem Resmi Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemerintah Abdya Apresiasi Pimpinan dan Anggota DPRK atas Persetujuan bersama Rancangan Qanun Perubahan APBK TA 2026

Pemerintah Abdya Apresiasi Pimpinan dan Anggota DPRK atas Persetujuan bersama Rancangan Qanun Perubahan APBK TA 2026

07/09/2026
Munawar Ibrahim Pimpin ICMI Pidie Jaya, Taqwaddin: Bukan Underbow Pemerintah

Munawar Ibrahim Pimpin ICMI Pidie Jaya, Taqwaddin: Bukan Underbow Pemerintah

07/09/2026
Spanduk Protes Menjamur di Jantho, YARA Sebut Mosi Tidak Percaya Warga ke Pemkab Aceh Besar

Spanduk Protes Menjamur di Jantho, YARA Sebut Mosi Tidak Percaya Warga ke Pemkab Aceh Besar

07/09/2026
SMAN 1 Julok Miliki 9 Program Unggulan dengan Singkatan Menarik

SMAN 1 Julok Miliki 9 Program Unggulan dengan Singkatan Menarik

07/09/2026
Hadi Karisman Resmi Pimpin BM PAN Abdya: Generasi Muda Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton

Hadi Karisman Resmi Pimpin BM PAN Abdya: Generasi Muda Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton

07/09/2026

Terpopuler

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

06/09/2026

Ohku, Pria Bejat Perkosa Anak Tiri di Pidie

HIPMI dan Kapolres Abdya Sepakat Perkuat Iklim Usaha dan Investasi

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com