Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Polres Aceh Tengah Serahkan Lima Tersangka Kasus Kepemilikan Kulit Harimau Satwa Dilindungi ke Kejaksaan

redaksi by redaksi
11/07/2025
in Lintas Tengah
0
Polres Aceh Tengah Serahkan Lima Tersangka Kasus Kepemilikan Kulit Harimau Satwa Dilindungi ke Kejaksaan

TAKENGON – Penyidik Unit II Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah, pada hari Kamis (10/7), telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ke Kejaksaan Negeri Takengon.

Tersangka Berinisial MR (50), SO (39), JN (54), RN (30), dan SL (25), ditahan atas kepemilikan kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulang satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b UU RI No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990, Jo Pasal 55 KUHP.

Kelima tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/8/III/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tanggal 15 Maret 2025.

Penyerahan tersangka dilakukan oleh Kanit Idik II Tipidter Aipda Amran Mukhtar, S.H, didampingi Bripka Zikra, Bripka Syuhada, dan Brigadir M.Jalil Santiago. Proses tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E, M.Si menyampaikan bahwa, penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, Jum’at (11/07/25)

Penyerahan ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang telah dilakukan, dan menjadi bagian dari komitmen kita untuk menegakkan hukum secara tuntas dan transparan,” jelas Iptu Deno.

Barang bukti yang diserahkan berupa satu lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulang, satu bilah pisau dapur, satu bilah parang, satu unit mobil Suzuki Escudo beserta STNK asli.

Iptu Deno menyebutkan, langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegak hukum.

Ia juga menegaskan pentingnya tertib administrasi penyidikan dalam memastikan kasus dapat ditangani dengan baik.

Kata Deno, Penyerahan tersangka dan barang bukti ini ditandai dengan penandatanganan buku register B12 dan berita acara.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menuntaskan setiap kasus yang terjadi. Kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam penanganan kasus-kasus serupa,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup di Aceh Tengah, yang diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan mendorong pelestarian satwa yang dilindungi.

Previous Post

Aceh Timur Rampungkan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Next Post

Krak, Mahasiswi UTU Raih Juara 2 dalam Seleksi Pilmapres Tingkat Aceh

Next Post
Krak, Mahasiswi UTU Raih Juara 2 dalam Seleksi Pilmapres Tingkat Aceh

Krak, Mahasiswi UTU Raih Juara 2 dalam Seleksi Pilmapres Tingkat Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026
Masjid Raya Baiturrahman Aceh Akan Gelar Malam Muhasabah Bersama Abu Muda Bakongan

Masjid Raya Baiturrahman Aceh Akan Gelar Malam Muhasabah Bersama Abu Muda Bakongan

11/06/2026
Selenggarakan Seminar Series, Prodi MPBEN FKIP USK Bahas Perkembangan Akademik Hingga Budaya Aceh

Selenggarakan Seminar Series, Prodi MPBEN FKIP USK Bahas Perkembangan Akademik Hingga Budaya Aceh

11/06/2026
Pangkalan Udara Israel Hancur Dihujani Rudal-rudal Iran

Pangkalan Udara Israel Hancur Dihujani Rudal-rudal Iran

11/06/2026
Dedengkot Apartheid Ini Tewas Ditikam Kurir yang Alami Gangguan Jiwa

Dedengkot Apartheid Ini Tewas Ditikam Kurir yang Alami Gangguan Jiwa

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com