Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Tegas, Bupati Aceh Selatan Hentikan Sementara Aktivitas PT PSU dan KSU Tiega Manggis

redaksi by redaksi
21/07/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Tegas, Bupati Aceh Selatan Hentikan Sementara Aktivitas PT PSU dan KSU Tiega Manggis

Tapaktuan – Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS, SE, M.Sos menghentikan sementara kegiatan penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan Koperasi Serba Usaha(KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT. PSU).

Penegasan itu disampaikan Bupati Aceh Selatan melalui surat nomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025 yang ditujukan langsung kepada Ketua KSU Tiega Manggis dan Direktur PT Pinang Sejati Utama.

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang terjadinya konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat dilakukan di wilayah lokasi pertambangan KSU Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama. Oleh karena itu, kami memerintahkan agar kegiatan pertambangan di lokasi IUP Operasi Produksi KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan yang dilakukan oleh PT Pinang Sejati Utama untuk sementara waktu,” ungkap H Mirwan MS di dalam surat tersebut.

Dalam surat tersebut, H Mirwan juga menyebutkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan operasi produksi KSU Tiega Manggis dan IUPK Pengangkutan dan Penjualan PT Pinang Sejati Utama.

Surat itu turut ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Selatan, Kepala DPMPTSP Aceh, Kepala Dinas ESDM Aceh dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Selatan.

Sebagaimana yang diatur dalam Qanun Aceh 15 tahun 2013 j.o. Qanun nomor 15 tahun 2017 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap ketentuan Qanun dan peraturan lainnya.

“Kita sangat terbuka untuk berbagai investasi termasuk di sektor pertambangan demi kemajuan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah(PAD), namun kita berharap agar perusahaan pertambangan yang ada di Aceh Selatan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat dan daerah,” demikian kata Bupati Aceh Selatan.

Previous Post

Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh Dukung Domino jadi Cabor Resmi di Indonesia

Next Post

Alumni Santri Ma’had Daarut Tahfizh Al-Ikhlas Gelar Diskusi Publik

Next Post
Alumni Santri Ma’had Daarut Tahfizh Al-Ikhlas Gelar Diskusi Publik

Alumni Santri Ma’had Daarut Tahfizh Al-Ikhlas Gelar Diskusi Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Modal Asing Bakar Hutan Indonesia: PT HKI, PT AI, PT RKA, PT API Jadi Tersangka Karhutla

Modal Asing Bakar Hutan Indonesia: PT HKI, PT AI, PT RKA, PT API Jadi Tersangka Karhutla

02/11/2026
Ohku, 10 Gampong di Aceh Jaya Juga Direndam Banjir

Ohku, 10 Gampong di Aceh Jaya Juga Direndam Banjir

02/11/2026
Banjir Rendam 10 Kecamatan di Aceh Barat

Banjir Rendam 10 Kecamatan di Aceh Barat

02/11/2026
Nyan, Polres Pidie Musnahkan 2 Hektar Ladang Ganja di Tangse, 350 Batang Disita

Nyan, Polres Pidie Musnahkan 2 Hektar Ladang Ganja di Tangse, 350 Batang Disita

02/11/2026
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748

Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748

02/11/2026

Terpopuler

Setahun Pascabanjir Besar, 18 Gampong Pidie Jaya Kembali Dikepung Air

Setahun Pascabanjir Besar, 18 Gampong Pidie Jaya Kembali Dikepung Air

01/11/2026

Sembilan Pemuda Terbaik Banda Aceh Resmi Dinobatkan Sebagai Pemuda Pelopor 2026

10 Putra-Putri Tanjong Seulamat Raih Juara MTQ Kabupaten Aceh Besar 2026

Lima Mahasiswa USK Raih Penghargaan Pemuda Berprestasi Aceh 2026

Tolak PT CA: Hentikan Aktivitas Ilegal, Bayar Plasma, Tetapkan Tersangka Korupsi Rp10 Triliun!

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com