Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Ohku, Dua PPPK BPBD Aceh Tengah Ditangkap Karena Curi Motor

redaksi by redaksi
08/08/2025
in Lintas Tengah
0
Ohku, Dua PPPK BPBD Aceh Tengah Ditangkap Karena Curi Motor

Dok. Polres Aceh Tengah

TAKENGON – Polisi menangkap oknum PPPK BPBD Aceh Tengah berinisial SR (30) yang merupakan warga Bukit, Kecamatan Kebayakan Aceh Tengah. Tim penyidik juga menangkap HD (25) yang merupakan warga Desa Termi Ara, Rusip Antara, Aceh Tengah.

Keduanya ditangkap atas dugaan pencurian dua unit sepeda motor milik warga di dua lokasi berbeda. Kejadian pergama di pekarangan BLUD Datu Beru Takengon dan lokasi kedua di rumah korban desa Asir-asir Asia.

Kapolres Aceh Tengah AKBP M. Taufiq mengemukakan, oknum PPPK inisial SR diamankan polisi di rumahnya pada 4 Agustus siang tanpa perlawanan. Setelah menangkap dia, penyidik langsung mengamankan tersangka HD di kediamannya di Termi Ara.

“Alasannya mencuri faktor ekonomi,” jelasnya dikutip dari RRI, Kamis 7 Agustus 2025.

Bersamaan dengan tersangka, ujarnya, turut diamankan dua alat bukti berupa dua unit sepeda motor roda dua hasil curian, kunci T yang digunakan pelaku dan gerenda untuk pemotong gembok. Tersangka dan barang bukti kata Kapolres Taufiq, sudah diamankan di Rutan Polres untuk diproses.

“Keduanya disangkakan pasal 363 ayat 2 Jo pasal 56 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kapolres.

Previous Post

77 Hektare Lahan Terbakar di Aceh Sudah Dipadamkan

Next Post

Bongkar Aliran Sesat di Aceh Utara; Shalat 5 Waktu Tak Wajib

Next Post
Bongkar Aliran Sesat di Aceh Utara; Shalat 5 Waktu Tak Wajib

Bongkar Aliran Sesat di Aceh Utara; Shalat 5 Waktu Tak Wajib

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ir. Saiful Anwar dan Zuhri Nahkodai DPC PPP Pidie 2026–2031

Ir. Saiful Anwar dan Zuhri Nahkodai DPC PPP Pidie 2026–2031

24/09/2026
Wali Nanggroe Bawa Pengalaman Perdamaian Aceh ke Global Town Hall 2026

Wali Nanggroe Bawa Pengalaman Perdamaian Aceh ke Global Town Hall 2026

24/09/2026
Tiga Ahli Perkuat Keterangan M. Nasir, Juanda Akui Tak Tahu Kebenaran Tuduhan Rp132 Miliar

Tiga Ahli Perkuat Keterangan M. Nasir, Juanda Akui Tak Tahu Kebenaran Tuduhan Rp132 Miliar

24/09/2026
10 Siswa SMAN 1 Darul Aman Terima Apresiasi atas Sikap Rajin, Jujur dan Disiplin

10 Siswa SMAN 1 Darul Aman Terima Apresiasi atas Sikap Rajin, Jujur dan Disiplin

24/09/2026
Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

24/09/2026

Terpopuler

Ohku, Dua PPPK BPBD Aceh Tengah Ditangkap Karena Curi Motor

Ohku, Dua PPPK BPBD Aceh Tengah Ditangkap Karena Curi Motor

08/08/2025

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Lewat Tulisan Lindawati, Penyuluh KUA Tangan-Tangan Berkarya untuk Umat

DPRK Pidie Jaya Rindu Wakil Bupati Hadir di Paripurna: Semoga Bupati Bisa Gandeng Tangan

PAD Mandek 53 Persen, Bupati Sibral Ultimatum SKPK

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com