Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Penyelundup Imigran Rohingya di Aceh Selatan Dituntut 7-8 Tahun

redaksi by redaksi
14/08/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Penyelundup Imigran Rohingya di Aceh Selatan Dituntut 7-8 Tahun

Arsip foto - Jaksa penuntut umum perkara penyelundupan imigran etnis Rohingya membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tapaktuan, Selasa (6/5/2025). ANTARA/HO-Kejari Aceh Selatan

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menuntut dengan hukuman 7 hingga 8 tahun penjara kepada empat terdakwa penyelundupan imigran Rohingya.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunasrul, Ardiansyah, dan Hari Vernanda Sirait dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan pada Rabu petang.

Adapun empat terdakwa tersebut yakni Faisal, Ruslan, Abizar, dan Ilhamdi. “Para terdakwa merupakan warga Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim.

Dalam surat tuntutan, JPU menuntut terdakwa Abizar dengan hukuman 8 tahun penjara, sedangkan terdakwa Faisal, Ruslan, dan Ilhamdi dituntut masing-masing 7 tahun penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp1 miliar dengan subsidair atau hukuman pengganti jika terdakwa tidak membayar selama 6 bulan kurungan.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 3 jo Pasal 2 Ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 323 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran jo Pasal 55 KUHP.

“JPU dalam tuntutannya menyatakan para terdakwa memasukkan warga negara asing ke Indonesia melalui perairan Kabupaten Aceh Selatan tanpa dokumen yang sah dan tidak melalui pemeriksaan keimigrasian,” kata M Alfryandi.

Sumber: antara

Previous Post

Kesalahpahaman Oknum Brimob dengan Warga di Aceh Utara Dimediasi Muspika

Next Post

SBY Dukung Penyempurnaan Undang Undang Pemerintahan Aceh

Next Post
SBY Dukung Penyempurnaan Undang Undang Pemerintahan Aceh

SBY Dukung Penyempurnaan Undang Undang Pemerintahan Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

14/09/2026
RSUD Teungku Peukan Abdya Gelar Orientasi Petugas Baru, Tekankan Pelayanan Prima

RSUD Teungku Peukan Abdya Gelar Orientasi Petugas Baru, Tekankan Pelayanan Prima

14/09/2026
Gaji PPPK Masih Tertunda, DPRK: Perubahan APBK Jangan Sekadar Memoles Angka

Gaji PPPK Masih Tertunda, DPRK: Perubahan APBK Jangan Sekadar Memoles Angka

14/09/2026
Lima Siswa SMAN 1 Tapaktuan Melaju ke Provinsi pada Lomba OMI 2026

Lima Siswa SMAN 1 Tapaktuan Melaju ke Provinsi pada Lomba OMI 2026

14/09/2026
Dewan Terima Dokumen Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dari Eksekutif

Dewan Terima Dokumen Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dari Eksekutif

14/09/2026

Terpopuler

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

13/09/2026

Setelah 20 Tahun Menanti, Tim Voli Abdya Lolos ke PORA

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Terima Penghargaan Pembina Olahraga Berprestasi dari Gubernur Aceh

Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

Penyelundup Imigran Rohingya di Aceh Selatan Dituntut 7-8 Tahun

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com