Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

DPRK Aceh Timur Tetapkan 4 Usulan Qanun Prioritas Program Legislasi TA 2025

redaksi by redaksi
20/08/2025
in Lintas Timur
0
DPRK Aceh Timur Tetapkan 4 Usulan Qanun Prioritas Program Legislasi TA 2025

IDI – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menetapkan empat usulan Judul Rancangan Qanun prioritas dalam Program Legislasi Tahun Anggaran (TA) 2025. Penetapan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna ke-1 Masa Sidang Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Sidang A DPRK Aceh Timur, Rabu 20 Agustus 2025.

Badan Legislasi DPRK Aceh Timur melalui juru bicara, Muhammad Syuhada, menyampaikan bahwa proses penetapan judul Qanun ini telah melalui mekanisme pembahasan dan kesepakatan bersama antara Badan Legislasi dan Pemerintah untuk ditetapkan pada sidang paripurna hari ini.

“Ke empat usulan Qanun ini merupakan usulan dari pemerintah Aceh Timur ditetapkan sebagai prioritas karena memiliki urgensi yang kuat untuk mendukung arah pembangunan daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan,” ujar Syuhada Anggota Banleg ini saat ditemui media.

Adapun empat usulan Qanun prioritas yang ditetapkan adalah Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Timur Tahun 2025–2040, Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Aceh Timur Tahun 2025–2029 dan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.

“Setelah ditetapkan dalam paripurna, usulan qanun tersebut akan segera dibahas oleh Badan Legislasi dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sebelum masuk ke tahap pengesahan,” kata politisi Muda PKB ini

“Kami berharap keempat qanun ini nantinya menjadi landasan hukum yang kuat serta menjadi pijakan dalam membawa roda pemerintahan Aceh Timur ke arah yang lebih baik,” ujar mantan Ketua BEM Fisip Unsyiah ini.

Sidang paripurna berlangsung khidmat dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRK Aceh Timur, Plt Sekda, unsur Forkopimda, dan para undangan lainnya.

Previous Post

Santri Asal Aceh Tengah Jadi Korban Penganiayaan Saat Modok di Salah Satu Pesantren Bogor

Next Post

Netanyahu Mulai Operasi Caplok Gaza, Militer Israel Ngeluh Burnout

Next Post
Netanyahu Mulai Operasi Caplok Gaza, Militer Israel Ngeluh Burnout

Netanyahu Mulai Operasi Caplok Gaza, Militer Israel Ngeluh Burnout

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

ASDP Buka Suara soal Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak,15 Korban Terluka

13/06/2026
Pemko Banda Aceh Terima Dividen Perumdam Tirta Daroy

Pemko Banda Aceh Terima Dividen Perumdam Tirta Daroy

13/06/2026
Siswa SMAN 1 Tapaktuan Borong Juara Satu di Ajang O2SN 2026

Siswa SMAN 1 Tapaktuan Borong Juara Satu di Ajang O2SN 2026

13/06/2026
Gubernur Aceh dan Sejumlah Pejabat Publik Terima Penghargaan JMSI Aceh

Gubernur Aceh dan Sejumlah Pejabat Publik Terima Penghargaan JMSI Aceh

13/06/2026
Harga 3 Jenis Emas di Pegadaian Kompak Naik Sabtu Pagi

Harga 3 Jenis Emas di Pegadaian Kompak Naik Sabtu Pagi

13/06/2026

Terpopuler

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

12/06/2026

DPRK Aceh Timur Tetapkan 4 Usulan Qanun Prioritas Program Legislasi TA 2025

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Urwatil Wusqa: Mahasiswi Berprestasi UIN Ar-Raniry dengan IPK 3,94 dan Lulus 3,5 Tahun

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com