Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

PEMA Desak LMAN Segera Serahkan Lahan KEK Arun kepada Pemerintah Aceh

redaksi by redaksi
31/08/2025
in Lintas Timur
0
PEMA Desak LMAN Segera Serahkan Lahan KEK Arun kepada Pemerintah Aceh

Banda Aceh – PT Pembangunan Aceh (PEMA) mendesak Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) agar segera menyerahkan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe, kepada Pemerintah Aceh.

Direktur Umum dan Keuangan PEMA, Tgk Muhammad Nur, menegaskan bahwa lahan tersebut seharusnya menjadi bagian dari cost recovery atas aktivitas PT Arun yang telah beroperasi puluhan tahun di Aceh. Namun, hingga kini masyarakat Aceh belum merasakan manfaat yang sepadan dari keberadaan perusahaan migas tersebut.

“Lahan itu hakikatnya adalah kompensasi dari PT Arun untuk masyarakat Aceh. Tapi sampai hari ini, Aceh tidak mendapatkan apa-apa. Karena itu, kami mendesak LMAN agar segera menyerahkan lahan tersebut ke Pemerintah Aceh,” tegas Tgk Muhammad Nur, Minggu 31 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, jika lahan KEK Arun diserahkan, maka Pemerintah Aceh melalui PT Patriot Nusantara Aceh (Patna) dapat menetapkan tarif sewa lahan secara transparan bagi investor. Hal ini diyakini akan memudahkan proses investasi serta memberikan dampak langsung terhadap perekonomian daerah.

“Jika dikelola langsung oleh Pemerintah Aceh, tarif sewa bisa disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan diarahkan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat,” tambahnya.

Tgk Muhammad Nur berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah konkret agar proses penyerahan lahan KEK Arun tidak lagi tertunda. Sebab, keberadaan lahan tersebut sangat strategis untuk menarik investasi baru dan memperkuat pertumbuhan ekonomi Aceh di masa mendatang.

Previous Post

Imigrasi Sabang Deportasi Tiga WNA Malaysia Terkait Izin Tinggal

Next Post

Hujan Sedang hingga Lebat Bantu Pemadaman Karhutla di Aceh

Next Post
Shearline Picu Hujan Lebat Disertai Petir di Barat Selatan Aceh

Hujan Sedang hingga Lebat Bantu Pemadaman Karhutla di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

UTU dan Bank Aceh Syariah Sepakati Kerja Sama Pelayanan Digital Akademik

UTU dan Bank Aceh Syariah Sepakati Kerja Sama Pelayanan Digital Akademik

28/05/2026
[Opini] Apakah Cinta pada Negeri Menjadi Sebuah Kesalahan?

[Opini] Apakah Cinta pada Negeri Menjadi Sebuah Kesalahan?

28/05/2026
Bupati Armia Serahkan 2 Ekor Sapi Kurban dari Presiden Prabowo

Bupati Armia Serahkan 2 Ekor Sapi Kurban dari Presiden Prabowo

28/05/2026
SMAN 1 Salang Juara Satu Debat NSDC, Tiga Siswi Lolos ke Tingkat Provinsi

SMAN 1 Salang Juara Satu Debat NSDC, Tiga Siswi Lolos ke Tingkat Provinsi

28/05/2026
Pemkab Simalungun Kunjungi Aceh Utara Guna Bantu Penanganan Bencana

Pemkab Simalungun Kunjungi Aceh Utara Guna Bantu Penanganan Bencana

28/05/2026

Terpopuler

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

24/05/2026

Mesjid Agung Pante Geulima Juara Umum Pawai Takbir Pidie Jaya

YARA Pidie Desak APH Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Rp7,1 Miliar

Kemensos Siapkan Bantuan Pascabencana Rp 1 Triliun Lagi untuk Aceh-Sumut

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com