Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

4 Penyeludupan Rohingya ke Aceh Divonis 6 dan 7 Tahun Penjara

redaksi by redaksi
03/09/2025
in Lintas Barat Selatan
0
4 Penyeludupan Rohingya ke Aceh Divonis 6 dan 7 Tahun Penjara

Arsip foto - Jaksa penuntut umum perkara penyelundupan imigran etnis Rohingya membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tapaktuan, Selasa (6/5/2025). ANTARA/HO-Kejari Aceh Selatan

Banda Aceh – Majelis hakim pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, memvonis empat terdakwa penyelundupan imigran Rohingya dengan hukum enam hingga tujuh tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Daniel Saputra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tapaktuan di Tapaktuan, Rabu.

Empat terdakwa tersebut yakni Ruslan dan terdakwa Faisal dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara serta denda masing-masing Rp1 miliar subsidair atau hukuman pengganti, jika tidak membayar empat bulan penjara.

Serta terdakwa Abizar dan terdakwa Ilhamdi dengan hukuman masing-masing tujuh tahun penjara serta denda masing-masing Rp1 miliar dengan subsidair 4 bulan penjara.

Terdakwa Ruslan dan terdakwa Faisal terbukti melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Abizar dan terdakwa Ilhamdi bersalah melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun tentang keimigrasian.

Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 2 Ayat (1) huruf f UU Nomor UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 KUHP.

Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widi Utomo dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam dakwaannya menyebutkan para terdakwa menyelundupkan imigran etnis Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia, pada September 2024.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan menjemput imigran etnis Rohingya di Laut Andaman menggunakan kapal motor dan membawa mereka ke Kabupaten Aceh Selatan.

Para terdakwa berhasil mendaratkan 94 imigran etnis Rohingya di kawasan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Para imigran tersebut dibawa ke Pekanbaru, Riau, menggunakan truk.

Kemudian, para terdakwa pada Oktober 2024 kembali menjemput sebanyak 170 imigran etnis Rohingya di perairan Pulau Weh, Kota Sabang, Provinsi Aceh. Imigran etnis Rohingya tersebut rencana hendak dibawa ke Malaysia.

Namun, dalam pelayanan mesin kapal bermasalah, sehingga diputuskan pelayaran diarahkan ke Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan. Sesampai di perairan Labuhanhaji, sebanyak 50 imigran berhasil diturunkan dinaikkan ke sebuah truk dan selanjutnya dibawa ke Pekanbaru.

Sedangkan, selebihnya gagal diturunkan dan terombang-ambing di perairan. Setelah sepekan di laut, akhirnya seratusan imigran etnis Rohingya tersebut dievakuasi ke daratan.

Sumber: antara

Previous Post

Politisi Asal Barsela Ini Minta Ucapan Ketua DPR Aceh Tak Ditanggapi Negatif

Next Post

Kabar Duka, Jemaah Haji Terakhir Asal Aceh yang Dirawat di Madinah Meninggal Dunia

Next Post
Satu Jemaah Haji Aceh Asal Pidie Wafat di Makkah

Kabar Duka, Jemaah Haji Terakhir Asal Aceh yang Dirawat di Madinah Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kadinkes Pastikan Puskesmas Pidie Jaya Siaga Hadapi Kabut Asap

Kadinkes Pastikan Puskesmas Pidie Jaya Siaga Hadapi Kabut Asap

17/10/2026
Mualem Copot Teungku Muhammad Nur Dari Direktur Umum dan Keuangan di PEMA

Mualem Copot Teungku Muhammad Nur Dari Direktur Umum dan Keuangan di PEMA

17/10/2026
Video Tgk Wan Klibeut Berhadapan dengan TNI, Soroti Qanun Bendera Aceh

Video Tgk Wan Klibeut Berhadapan dengan TNI, Soroti Qanun Bendera Aceh

17/10/2026
Kabut Asap Selimuti Pidie Jaya, Mahlil Desak Dinkes & RSUD Siaga 1

Kabut Asap Selimuti Pidie Jaya, Mahlil Desak Dinkes & RSUD Siaga 1

17/10/2026
Prodi SKI UIN Ar-Raniry Bersama BPK Aceh Kembali Terjunkan Mahasiswa dalam Meuseuraya di Komplek Makam Syiah Kuala

Prodi SKI UIN Ar-Raniry Bersama BPK Aceh Kembali Terjunkan Mahasiswa dalam Meuseuraya di Komplek Makam Syiah Kuala

17/10/2026

Terpopuler

IMM Abdya dan Aliansi Masyarakat Tolak CA Kecam Kebijakan “Pinjam Manajemen” Kejari Abdya Untuk PT CA

IMM Abdya dan Aliansi Masyarakat Tolak CA Kecam Kebijakan “Pinjam Manajemen” Kejari Abdya Untuk PT CA

16/10/2026

Tgk Mansur Resmi Terpilih Sebagai Ketua MPU Abdya Masa Khidmat 2026-2031

4 Penyeludupan Rohingya ke Aceh Divonis 6 dan 7 Tahun Penjara

22 Nama Pengurus MPU Abdya Masa Khidmat 2026-2031 Diumumkan, Lulus Uji Kitab Kuning

Piala Soeratin U-17 Nasional, Persada Abdya vs Persebaya Imbang

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com