Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

4 Penyeludupan Rohingya ke Aceh Divonis 6 dan 7 Tahun Penjara

redaksi by redaksi
03/09/2025
in Lintas Barat Selatan
0
4 Penyeludupan Rohingya ke Aceh Divonis 6 dan 7 Tahun Penjara

Arsip foto - Jaksa penuntut umum perkara penyelundupan imigran etnis Rohingya membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tapaktuan, Selasa (6/5/2025). ANTARA/HO-Kejari Aceh Selatan

Banda Aceh – Majelis hakim pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, memvonis empat terdakwa penyelundupan imigran Rohingya dengan hukum enam hingga tujuh tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Daniel Saputra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tapaktuan di Tapaktuan, Rabu.

Empat terdakwa tersebut yakni Ruslan dan terdakwa Faisal dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara serta denda masing-masing Rp1 miliar subsidair atau hukuman pengganti, jika tidak membayar empat bulan penjara.

Serta terdakwa Abizar dan terdakwa Ilhamdi dengan hukuman masing-masing tujuh tahun penjara serta denda masing-masing Rp1 miliar dengan subsidair 4 bulan penjara.

Terdakwa Ruslan dan terdakwa Faisal terbukti melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Abizar dan terdakwa Ilhamdi bersalah melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun tentang keimigrasian.

Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 2 Ayat (1) huruf f UU Nomor UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 KUHP.

Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widi Utomo dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam dakwaannya menyebutkan para terdakwa menyelundupkan imigran etnis Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia, pada September 2024.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan menjemput imigran etnis Rohingya di Laut Andaman menggunakan kapal motor dan membawa mereka ke Kabupaten Aceh Selatan.

Para terdakwa berhasil mendaratkan 94 imigran etnis Rohingya di kawasan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Para imigran tersebut dibawa ke Pekanbaru, Riau, menggunakan truk.

Kemudian, para terdakwa pada Oktober 2024 kembali menjemput sebanyak 170 imigran etnis Rohingya di perairan Pulau Weh, Kota Sabang, Provinsi Aceh. Imigran etnis Rohingya tersebut rencana hendak dibawa ke Malaysia.

Namun, dalam pelayanan mesin kapal bermasalah, sehingga diputuskan pelayaran diarahkan ke Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan. Sesampai di perairan Labuhanhaji, sebanyak 50 imigran berhasil diturunkan dinaikkan ke sebuah truk dan selanjutnya dibawa ke Pekanbaru.

Sedangkan, selebihnya gagal diturunkan dan terombang-ambing di perairan. Setelah sepekan di laut, akhirnya seratusan imigran etnis Rohingya tersebut dievakuasi ke daratan.

Sumber: antara

Previous Post

Politisi Asal Barsela Ini Minta Ucapan Ketua DPR Aceh Tak Ditanggapi Negatif

Next Post

Kabar Duka, Jemaah Haji Terakhir Asal Aceh yang Dirawat di Madinah Meninggal Dunia

Next Post
Satu Jemaah Haji Aceh Asal Pidie Wafat di Makkah

Kabar Duka, Jemaah Haji Terakhir Asal Aceh yang Dirawat di Madinah Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

01/04/2026
Kepala Daerah Diminta Aktifkan Posko untuk Percepatan Data Huntap

Kepala Daerah Diminta Aktifkan Posko untuk Percepatan Data Huntap

01/04/2026
Nyan, 4 Santri Al Zahrah Lulus SNBP 2026, Satu di Fakultas Teknik Pertanian USK

Nyan, 4 Santri Al Zahrah Lulus SNBP 2026, Satu di Fakultas Teknik Pertanian USK

01/04/2026
Krak, 7 Murid SMAN 1 Blangjerango Gayo Lues Lulus SNBP 2026 di Unimed dan USK

Krak, 7 Murid SMAN 1 Blangjerango Gayo Lues Lulus SNBP 2026 di Unimed dan USK

01/04/2026
Wali Nanggroe: Semua Pihak Harus Dukung Langkah BNN Berantas Narkoba

Wali Nanggroe: Semua Pihak Harus Dukung Langkah BNN Berantas Narkoba

01/04/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

67 Murid SMAN 1 Peureulak Lulus SNBP 2026, 5 Diantaranya di Fakultas Kedokteran

Rumah Warga Abdya di Banda Aceh Dijarah Maling, Warga Minta Polisi Serius

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Banda Aceh Jalin Sinergi Strategis dengan IKADIN dan YARA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com