Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KONI Aceh Resmi Digugat ke BAKI

redaksi by redaksi
09/09/2025
in Nanggroe
0
KONI Aceh Resmi Digugat ke BAKI

Jakarta – Penasehat hukum sejumlah Pengurus Provinsi Cabor Olahraga di Aceh, Hendri Saputra SHI MH, Baiami SH MH dan M Rizki Kadafi, SH., CPM, yang tergabung pada Kantor Hukum T. HENDRI LAW dan Rekan, dengan resmi menggugat KONI Aceh ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), di Jakarta, Selasa 9 September 2025.

Pada waktu bersamaan, mereka juga menggugat Pimpinan Sidang Rakerprov KONI Aceh 2025 sebagai Tergugat 2.

“Kami sudah mendaftarkan, sekaligus menyerahkan berkas gugatan dan lampiran bukti surat secara langsung pada pihak Sekretariat BAKI di Jakarta. Dasar kami bertindak karena sudah mendapat kuasa dari sejumlah Pengprov,” kata Hendri Saputra dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada wartawan, Selasa 9 September 2025.

Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), merupakan lembaga tunggal dan resmi di Indonesia untuk menyelesaikan sengketa di bidang olahraga.

Pembentukan BAKI ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum di dunia olahraga dan efisiensi penyelesaian sengketa, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, tentang Keolahragaan.

Bahwa adapun yang menjadi dasar gugatan adalah karena proses, tahapan dan mekanisme yang dijalankan KONI Aceh dalam persiapan penyelenggaraan Musorprovlub, tidak sesuai dan melanggar AD/ART KONI serta melanggar peraturan terkait lainya. Hal tersebut terjadi saat Rakerprov KONI tanggal 29 Agustus 2025.

Dalam Rakerprov tersebut, KONI Aceh telah mengeluarkan keputusan yang melanggar konstitusi KONI dan peraturan terkait lainnya.

Diantaranya, melanggar Pasal 37 ayat (6) huruf b ART KONI, terkait dengan penunjukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) dalam Rakerprov. Seharusnya menurut aturan TPP di tunjuk dalam rapat pleno KONI bukan dalam Rakerprov.

Kemudian terkait penentuan syarat calon ketua umum didukung 30 persen, hal tersebut juga melanggar AD/ART KONI karena dalam AD/ART KONI, tidak ada ketentuan yang mengatur syarat calon ketua umum, didukung 30 persen.

“Hal tersebut hanya akal-akalan mereka untuk memuluskan calon tertentu dan sebaliknya menghambat calon ketua umum lain,” kata T. Hendri.

Selain itu, dalam penentuan syarat calon ketua umum tidak mengacu pada AD/ART dan peraturan terkait lain, karena seharusnya sesuai UU No. 11 tahun 2022 tentang keolahragaan, ditentukan bahwa calon ketua umum harus memiliki kompetensi di bidang olah raga, tapi mereka mengabaikan syarat ketentuan tersebut.

Dalam tuntutannya, provisi Penggugat meminta untuk menunda sementara tahapan Musorprovlub KONI Aceh, karena tahapannya cacat hukum.

Dan petitum gugatan penggugat meminta untuk membatalakan seluruh keputusan dalam rakerprov KONI 2025, dan menjadwal ulang tahapan penyelenggaraan Musorprov KONI Aceh sesuai dengan AD/ART, setelah adanya putusan dari BAKI yang final dan mengikat.

Previous Post

Lantik 11 Pejabat Eselon II, Dr. Safaruddin: Hutang Pemkab dari 58 Miliar sekarang Tersisa 6 Miliar Rupiah

Next Post

Nyan, Amat Tong Geumpang Pimpin PSAP Sigli

Next Post
Nyan, Amat Tong Geumpang Pimpin PSAP Sigli

Nyan, Amat Tong Geumpang Pimpin PSAP Sigli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

30/05/2026
Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Tiga Jamaah Haji Aceh Meninggal Dunia di Tanah Suci

30/05/2026
PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Dinilai Wajib Beri Kompensasi Akibat Blackout Sumatera

30/05/2026
Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

30/05/2026
STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

30/05/2026

Terpopuler

Nyan, Ratusan Pegawai Kemenag Pidie Jaya Kompak Berqurban, 204 Hewan Disembelih

Nyan, Ratusan Pegawai Kemenag Pidie Jaya Kompak Berqurban, 204 Hewan Disembelih

28/05/2026

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

KONI Aceh Resmi Digugat ke BAKI

FDK UIN Ar-Raniry Qurban Bersama Masyarakat Dampingan

MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar’i Tak Ada Soal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com