Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

GeMPA Dukung Penertiban Aset Pemkab Aceh Selatan

redaksi by redaksi
20/09/2025
in Lintas Barat Selatan
0
GeMPA Dukung Penertiban Aset Pemkab Aceh Selatan

Tapaktuan – Isu pengelolaan aset pemerintah kembali mencuat di Aceh Selatan. Kali ini datang dari Gerakan Muda Peduli Aceh (GeMPA) yang mendukung langkah penertiban aset yang sempat digagas Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan pada program 100 hari kerja mereka.

Menurut Koordinator GeMPA, Ariyanda Ramadhan, penertiban aset seharusnya tidak berhenti pada sebatas gebrakan awal kepemimpinan, tetapi dilanjutkan secara berkesinambungan. “Penertiban aset itu bukan hanya sebatas kendaraan dinas, tetapi juga mencakup aset tak bergerak seperti tanah dan bangunan. Jika dikelola dengan baik, aset tersebut dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menunjang kinerja pemerintah,” ujar pemuda asal Labuhanhaji itu, Sabtu 20 September 2025.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Selatan tahun 2024, tercatat masih terdapat puluhan kendaraan dinas yang tidak berada di tangan pejabat berwenang, serta beberapa bidang tanah dan gedung yang belum jelas status pemanfaatannya, digunakan oleh pihak yang tak layak menggunakannya. Fenomena ini tidak hanya khas Aceh Selatan. Laporan BPK RI 2023 menunjukkan bahwa hampir 60% pemerintah daerah di Indonesia masih menghadapi persoalan inventarisasi dan pengamanan aset.

Kajian Kementerian Dalam Negeri juga menegaskan, lemahnya penertiban aset sering berujung pada hilangnya potensi penerimaan daerah. Dalam konteks Aceh, dimana Dana Otonomi Khusus (Otsus) akan berakhir pada 2027, optimalisasi aset menjadi salah satu instrumen penting untuk menutup defisit fiskal di masa depan.

“Penertiban aset pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib mengelola barang milik daerah secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Hal ini dipertegas dalam Permendagri Nomorr 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mewajibkan adanya penertiban, inventarisasi, dan pemanfaatan aset sesuai ketentuan hukum beserta turunannya,”jelasnya.

Namun, di lapangan, implementasi aturan tersebut sering kali terbentur kepentingan politik, lemahnya koordinasi antarinstansi, hingga keberanian aparat daerah untuk menindak penyalahgunaan.

GeMPA menilai, untuk memaksimalkan penertiban aset, Bupati Aceh Selatan perlu menggandeng unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai dari Polres, Kejaksaan, hingga Kodim 0107. “Langkah bersama Forkopimda dalam menertibkan aset milik pemerintah akan menjadi catatan penting demi mewujudkan Aceh Selatan yang maju dan produktif,” tegas Ariyanda.

Praktik kolaborasi lintas institusi ini pernah dilakukan di sejumlah daerah lainnya, dimana Kejaksaan diberi mandat melakukan pendampingan hukum atas penertiban aset. Hasilnya, aset yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga secara tidak sah berhasil ditarik kembali ke pemerintah daerah, bahkan sebagian kemudian dilelang untuk menambah PAD.

Meski begitu, pengelolaan aset di Aceh Selatan tak bisa hanya mengandalkan pendekatan administratif. Diperlukan keberanian politik dari pimpinan daerah untuk menertibkan penggunaan kendaraan dinas oleh pensiunan pejabat, mengatasi tumpang tindih klaim tanah pemerintah dengan masyarakat, hingga mengoptimalkan pemanfaatan gedung yang mangkrak.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, penertiban aset bukan semata soal tertib administrasi, tetapi juga menyangkut integritas, keberlanjutan fiskal, dan keadilan sosial. Aset publik harus dipastikan digunakan oleh pihak yang berhak, untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

“Langkah awal yang pernah dilakukan oleh Pemkab Aceh Selatan pada program 100 hari kerja sudah lumayan baik, tinggal lagi hal itu dilakukan secara berkesinambungan dan berkala, dengan melibatkan unsur forkopimda. Insya Allah dengan tertibnya penggunaan Aset Daerah, maka Aceh Selatan akan terus berbenah menuju arah yang lebih maju dan produktif. Tata kelola pemerintahan yang baik juga dicerminkan dari penggunaan dan penertiban aset dengan baik,” tutupnya.

Previous Post

Seluruh Fraksi DPRK Aceh Besar Sepakat Raqan RPJMD 2025-2029 Ditetapkan Jadi Qanun

Next Post

Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

Next Post
Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

Wali Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRA Gelar Paripurna LKPJ Gubernur Aceh TA 2025 dan Bentuk Pansus Evaluasi

DPRA Gelar Paripurna LKPJ Gubernur Aceh TA 2025 dan Bentuk Pansus Evaluasi

06/04/2026
26.151 Siswa MTs Aceh Ikuti Tes Kompetensi Akademik

26.151 Siswa MTs Aceh Ikuti Tes Kompetensi Akademik

06/04/2026
Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

Akses Lintas Bener Meriah-Aceh Tengah-Gayo Lues Terputus Imbas Banjir Susulan

06/04/2026
Bocah 10 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Pantai Meulaboh

Bocah 10 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Pantai Meulaboh

06/04/2026
Bupati Aceh Tengah Buka UKK di SMK Negeri 1 Takengon

Bupati Aceh Tengah Buka UKK di SMK Negeri 1 Takengon

06/04/2026

Terpopuler

GeMPA Dukung Penertiban Aset Pemkab Aceh Selatan

GeMPA Dukung Penertiban Aset Pemkab Aceh Selatan

20/09/2025

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com