Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Dibui Setahun, Eks PM Thailand Thaksin Minta Pengampunan Raja

redaksi by redaksi
01/10/2025
in Internasional
0
Dibui Setahun, Eks PM Thailand Thaksin Minta Pengampunan Raja

Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra ajukan permohonan pengurangan masa tahanan penjara ke Kerajaan. Foto: REUTERS/Athit Perawongmetha

Jakarta – Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra mengajukan permohonan pengampunan ke Raja Thailand, untuk mengurangi masa hukuman penjaranya.

Taipan telekomunikasi itu tengah menjalani hukuman penjara selama satu tahun di penjara Bangkok, setelah Mahkamah Agung Thailand memutuskan bahwa Thaksin harus dibui selama setahun, dan bukan hanya menjalani isolasi di rumah sakit.

Pada 9 September lalu, MA Thailand memutuskan bahwa Thaksin tidak menderita kondisi kesehatan yang kritis dan bahwa penegakan hukuman penjaranya “tidak sah”.

“Permohonan (pengampunan kerajaan) sudah diajukan, tetapi saya tidak bisa berkomentar. Ini hak setiap narapidana,” ungkap pengacara Thaksin, Winyat Chatmontree, dikutip AFP.

Winyat tidak membeberkan kapan permintaan pengampunan Kerajaan diajukan oleh pihak Thaksin.

Thaksin Shinawatra terpilih sebagai perdana menteri pada tahun 2001, dan terpilih kembali pada 2005. Dia kemudian mengasingkan diri setelah masa jabatan kedua karena kudeta militer.

Setelah kembali ke Thailand pada Agustus 2023, dia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Meski demikian, Thaksin tak pernah satu malam pun menjalankan hukumannya di dalam sel.

Dia hanya dirawat di sebuah kamar pribadi sebuah rumah sakit untuk perawatan kesehatan, dan hukumannya dikurangi menjadi satu tahun oleh pengampunan kerajaan. Dia kemudian dibebaskan sebagai bagian dari skema “pembebasan dini” bagi para tahanan lanjut usia.

Waktu pembebasannya yang bertepatan dengan pembentukan pemerintahan baru oleh partainya, Pheu Thai, kemudian memicu kecurigaan publik terhadap kesepakatan rahasia dan tuduhan perlakuan khusus.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Reaksi China soal Proposal Gencatan Senjata Gaza Usulan Trump

Next Post

Muhammad Rifki Kembali Pimpin Gampong Kruet Teumpeun

Next Post
Muhammad Rifki Kembali Pimpin Gampong Kruet Teumpeun

Muhammad Rifki Kembali Pimpin Gampong Kruet Teumpeun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

30/05/2026
Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Tiga Jamaah Haji Aceh Meninggal Dunia di Tanah Suci

30/05/2026
PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Dinilai Wajib Beri Kompensasi Akibat Blackout Sumatera

30/05/2026
Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

30/05/2026
STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

30/05/2026

Terpopuler

Nyan, Ratusan Pegawai Kemenag Pidie Jaya Kompak Berqurban, 204 Hewan Disembelih

Nyan, Ratusan Pegawai Kemenag Pidie Jaya Kompak Berqurban, 204 Hewan Disembelih

28/05/2026

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

Dibui Setahun, Eks PM Thailand Thaksin Minta Pengampunan Raja

FDK UIN Ar-Raniry Qurban Bersama Masyarakat Dampingan

MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar’i Tak Ada Soal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com