Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Diamnya Aparat di Tengah Tambang Ilegal, LSM KOMPAK: Hukum Jangan Jadi Alat Kompromi

redaksi by redaksi
03/10/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Diamnya Aparat di Tengah Tambang Ilegal, LSM KOMPAK: Hukum Jangan Jadi Alat Kompromi

Blangpidie – Maraknya aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menimbulkan tanda tanya besar tentang keberanian aparat penegak hukum (APH) dalam menegakkan aturan. Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (LSM KOMPAK) menilai praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi serta rasa keadilan masyarakat.

Koordinator LSM KOMPAK, Saharuddin, mengungkapkan bahwa praktik tambang ilegal di Aceh sudah lama menjadi rahasia umum. Temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRA bahkan pernah mengungkap keberadaan lebih dari 1.000 unit excavator (Beko) yang beroperasi di tambang emas ilegal, dengan dugaan setoran mencapai Rp360 miliar per tahun kepada oknum aparat.

“Di Abdya, masyarakat sudah berkali-kali dihebohkan dengan aktivitas tambang emas ilegal di Alue Rimung, Blang Dalam, Krueng Sapi, hingga Sungai Ie Mirah. Namun sampai hari ini tidak ada satu pun excavator yang diamankan. Lalu, di mana komitmen Kapolres dan Kasat Reskrim dalam menegakkan hukum?” tegas Saharuddin, Kamis (2/10).

Ia menambahkan, hukum seharusnya hadir untuk melindungi rakyat dan lingkungan hidup. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: aparat diam, bahkan laporan masyarakat kerap bocor kepada pihak yang dilaporkan.

“Baru-baru ini kami melaporkan galian C ilegal di Desa Kuta Jeumpa. Anehnya, bukan ditindak, justru pihak rekanan yang kami laporkan tahu dan menghubungi saya berkali-kali. Ini memperlihatkan hukum seolah-olah hanya dipakai sebagai alat kompromi, bukan untuk menegakkan keadilan,” kritiknya.

Saharuddin menegaskan, aktivitas galian C ilegal jelas melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur bahwa setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun ia mengingatkan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang semata. Dalam semangat hukum progresif, aparat wajib berani menembus sekat formalitas demi kepentingan yang lebih besar: melindungi lingkungan, menyelamatkan generasi mendatang, serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Kalau hukum hanya dijalankan dengan kacamata sempit prosedural, tambang ilegal akan terus merajalela. Penegakan hukum progresif menuntut keberanian aparat untuk memutus mata rantai mafia tambang. Bila Kapolres dan Kasat Reskrim tidak mampu, maka Ditreskrimsus Polda Aceh harus segera turun tangan,” pungkasnya.

Previous Post

Nasib Pegawai Kementerian BUMN Usai Jadi BP BUMN

Next Post

MIN 27 Aceh Besar Juara Umum ODEFEST 5

Next Post
MIN 27 Aceh Besar Juara Umum ODEFEST 5

MIN 27 Aceh Besar Juara Umum ODEFEST 5

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

30/05/2026
Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Tiga Jamaah Haji Aceh Meninggal Dunia di Tanah Suci

30/05/2026
PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Dinilai Wajib Beri Kompensasi Akibat Blackout Sumatera

30/05/2026
Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

30/05/2026
STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

30/05/2026

Terpopuler

Nyan, Ratusan Pegawai Kemenag Pidie Jaya Kompak Berqurban, 204 Hewan Disembelih

Nyan, Ratusan Pegawai Kemenag Pidie Jaya Kompak Berqurban, 204 Hewan Disembelih

28/05/2026

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

Diamnya Aparat di Tengah Tambang Ilegal, LSM KOMPAK: Hukum Jangan Jadi Alat Kompromi

FDK UIN Ar-Raniry Qurban Bersama Masyarakat Dampingan

MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar’i Tak Ada Soal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com