Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Pria Pembakar Al-Qur’an Dibebaskan dalam Pengadilan Banding Inggris

redaksi by redaksi
12/10/2025
in Internasional
0
Pria Pembakar Al-Qur’an Dibebaskan dalam Pengadilan Banding Inggris

Ilustasi. Hamit Coskun, pria pembakar Al-Qur'an di Inggris, memenangkan banding atas hukumannya di pengadilan. (iStockphoto/Michał Chodyra)

Jakarta – Seorang pria bernama Hamit Coskun yang didenda karena membakar Al-Qur’an di London, Inggris dinyatakan bebas. Ia memenangkan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Kejadian itu terjadi pada medio Februari lalu. Coskun (51) meneriakkan komentar-komentar kasar tentang Islam sambil mengangkat Al-Qur’an yang dibakar di Rutland Gardens, Knightsbridge atau di depan kantor Konsulat Turki di London.

Pada Juni kemarin, Coskun dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Westminster Magistrates atas pelanggaran ketertiban umum yang berkaitan dengan agama. Ia didenda sebesar 240 poundsterling atau sekitar Rp5,3 juta.

Namun, dalam banding di Pengadilan Southwark pada Jumat (10/10), Hakim Bennathan mengatakan bahwa meski membakar Al-Qur’an merupakan perilaku yang sangat meresahkan, tapi itu merupakan hak atas kebebasan berekspresi.

Menurutnya, kebebasan berekspresi mencakup hak untuk mengungkapkan pandangan yang menyinggung, mengejutkan, atau meresahkan.

“Kita hidup dalam demokrasi liberal. Salah satu hak berharga yang diberikan kepada kita adalah untuk mengekspresikan pandangan kita sendiri tanpa campur tangan negara untuk menghentikannya,” ujar Bennethan, mengutip BBC.

“Harga yang harus kita bayar adalah kita harus mengizinkan orang lain untuk menjalankan hak yang sama, meski hal tersebut membuat kita kesal dan tersinggung,” tambahnya.

Mengutip The Guardian, usai putusan tersebut, Coskun mengatakan bahwa ia akan berbicara secara bebas tentang bahaya Islam radikal.

“Meskipun banyak perkembangan yang meresahkan, saya kini akan bebas untuk mengedukasi masyarakat Inggris tentang keyakinan saya,” ujarnya.

Sejumlah aktivis berpendapat bahwa tindakan membakar Al-Qur’an tak bisa dianggap sebagai kejahatan. Mereka percaya bahwa vonis yang diberikan pada Coskun serupa dengan hukuman penistaan agama. Sementara undang-undang tentang penistaan agama telah dihapus di Inggris pada 2008 silam dan di Skotlandia pada 2021 lalu.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Hadi Surya Gelar Reses di Aceh Selatan

Next Post

Tokoh Ini Tolak Mentah-mentah Hadiah Nobel karena Ulah AS

Next Post
Tokoh Ini Tolak Mentah-mentah Hadiah Nobel karena Ulah AS

Tokoh Ini Tolak Mentah-mentah Hadiah Nobel karena Ulah AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Setelah 20 Tahun Menanti, Tim Voli Abdya Lolos ke PORA

Setelah 20 Tahun Menanti, Tim Voli Abdya Lolos ke PORA

13/09/2026
Bupati Abdya Dr. Safaruddin Terima Penghargaan Pembina Olahraga Berprestasi dari Gubernur Aceh

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Terima Penghargaan Pembina Olahraga Berprestasi dari Gubernur Aceh

13/09/2026
Jangan Menunggu Bencana: HRD Dorong Kesiapsiagaan Masyarakat Pesisir Dibangun Sebelum Korban Berjatuhan

Jangan Menunggu Bencana: HRD Dorong Kesiapsiagaan Masyarakat Pesisir Dibangun Sebelum Korban Berjatuhan

12/09/2026
RSUD Zubir Mahmud Targetkan Pasien Aceh Timur Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah

RSUD Zubir Mahmud Targetkan Pasien Aceh Timur Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah

12/09/2026
Kementerian Ekraf Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir Aceh

Kementerian Ekraf Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir Aceh

12/09/2026

Terpopuler

Pria Pembakar Al-Qur’an Dibebaskan dalam Pengadilan Banding Inggris

Pria Pembakar Al-Qur’an Dibebaskan dalam Pengadilan Banding Inggris

12/10/2025

Kwarcab Abdya Peringati Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026, Usung Tema Swasembada Pangan

Demam Foto Jadul AI Melanda Jagat Maya, Termasuk Abdya

Ini Nama Nama Lengkap Pejabat UIN Ar-Raniry yang Baru Dilantik

Setelah 20 Tahun Menanti, Tim Voli Abdya Lolos ke PORA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com