Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Pria Pembakar Al-Qur’an Dibebaskan dalam Pengadilan Banding Inggris

redaksi by redaksi
12/10/2025
in Internasional
0
Pria Pembakar Al-Qur’an Dibebaskan dalam Pengadilan Banding Inggris

Ilustasi. Hamit Coskun, pria pembakar Al-Qur'an di Inggris, memenangkan banding atas hukumannya di pengadilan. (iStockphoto/Michał Chodyra)

Jakarta – Seorang pria bernama Hamit Coskun yang didenda karena membakar Al-Qur’an di London, Inggris dinyatakan bebas. Ia memenangkan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Kejadian itu terjadi pada medio Februari lalu. Coskun (51) meneriakkan komentar-komentar kasar tentang Islam sambil mengangkat Al-Qur’an yang dibakar di Rutland Gardens, Knightsbridge atau di depan kantor Konsulat Turki di London.

Pada Juni kemarin, Coskun dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Westminster Magistrates atas pelanggaran ketertiban umum yang berkaitan dengan agama. Ia didenda sebesar 240 poundsterling atau sekitar Rp5,3 juta.

Namun, dalam banding di Pengadilan Southwark pada Jumat (10/10), Hakim Bennathan mengatakan bahwa meski membakar Al-Qur’an merupakan perilaku yang sangat meresahkan, tapi itu merupakan hak atas kebebasan berekspresi.

Menurutnya, kebebasan berekspresi mencakup hak untuk mengungkapkan pandangan yang menyinggung, mengejutkan, atau meresahkan.

“Kita hidup dalam demokrasi liberal. Salah satu hak berharga yang diberikan kepada kita adalah untuk mengekspresikan pandangan kita sendiri tanpa campur tangan negara untuk menghentikannya,” ujar Bennethan, mengutip BBC.

“Harga yang harus kita bayar adalah kita harus mengizinkan orang lain untuk menjalankan hak yang sama, meski hal tersebut membuat kita kesal dan tersinggung,” tambahnya.

Mengutip The Guardian, usai putusan tersebut, Coskun mengatakan bahwa ia akan berbicara secara bebas tentang bahaya Islam radikal.

“Meskipun banyak perkembangan yang meresahkan, saya kini akan bebas untuk mengedukasi masyarakat Inggris tentang keyakinan saya,” ujarnya.

Sejumlah aktivis berpendapat bahwa tindakan membakar Al-Qur’an tak bisa dianggap sebagai kejahatan. Mereka percaya bahwa vonis yang diberikan pada Coskun serupa dengan hukuman penistaan agama. Sementara undang-undang tentang penistaan agama telah dihapus di Inggris pada 2008 silam dan di Skotlandia pada 2021 lalu.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Hadi Surya Gelar Reses di Aceh Selatan

Next Post

Tokoh Ini Tolak Mentah-mentah Hadiah Nobel karena Ulah AS

Next Post
Tokoh Ini Tolak Mentah-mentah Hadiah Nobel karena Ulah AS

Tokoh Ini Tolak Mentah-mentah Hadiah Nobel karena Ulah AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

02/04/2026
Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

02/04/2026
Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

02/04/2026
Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

10 Desa di Aceh Tengah Kembali Terisolir Akibat Banjir Bandang

02/04/2026
Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

02/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com