Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Komisi III Pertimbangkan Tambah Pasal Terkait Qanun Aceh di RUU KUHAP

redaksi by redaksi
15/10/2025
in Nanggroe
0
Komisi III Pertimbangkan Tambah Pasal Terkait Qanun Aceh di RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

JAKARTA- Komisi III DPR RI membuka peluang untuk menambahkan pasal terkait Qanun Aceh dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyusul masukan dari kalangan mahasiswa agar kekhususan hukum di Aceh diakomodasi dalam revisi aturan tersebut demi kepastian hukum.

“Ternyata ini hal yang sangat baru terkait dengan Qanun Aceh. Prinsipnya, ada asas Ne Bis In Idem, bahwa satu masalah yang sama tidak bisa diadili dua kali, apakah satunya berdasarkan Qanun dengan kekhususan Aceh dan satunya lagi dengan hukum nasional,” ujar Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN), Rabu (15/10/2025).

Politikus Partai Gerindra itu menilai bahwa praktik penyelesaian tindak pidana ringan dalam peradilan adat di Aceh sejalan dengan konsep keadilan restoratif yang kini tengah diupayakan masuk dalam RUU KUHAP.

Oleh karena itu, Komisi III akan mempertimbangkan agar norma terkait sinkronisasi Qanun dan RUU KUHAP diformulasikan secara perinci.

“Sebetulnya konsep penyelesaian 18 tindak pidana ringan yang dipraktikkan di Aceh sudah mendahului konsep restorative justice yang baru akan kita implementasikan dalam KUHAP ini. Jadi ini tinggal disinergikan,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan semangat RUU KUHAP adalah menghidupkan kembali nilai-nilai penyelesaian masalah secara kekeluargaan, sebagaimana yang telah lama hidup dalam budaya masyarakat Indonesia.

“Restorative justice ini bukan nilai dari luar. Kita bangsa Indonesia sebenarnya sudah mempraktikkannya sejak lama. Masalah yang tidak berakibat fatal biasanya diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap Habiburokhman.

Dia mencontohkan, dalam kehidupan masyarakat dahulu, konflik kecil seperti perkelahian pemuda atau ujaran yang menyinggung dapat diselesaikan dengan musyawarah antar keluarga tanpa masuk proses hukum.

“Sekarang aja ada guru cubit murid, jadi pidana. Guru jewer murid, jadi masalah. Dulu kita dipukul pakai penggaris kayu besar kan, kita jadi tertib. Tadinya enggak hafal doa tertentu, jadi hafal,” tutur Habiburokhman.

“Nah, nilai-nilai seperti ini yang mau kita eksplorasi lagi dan masukkan ke norma hukum kita, supaya tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan,” imbuh dia.

Selain itu, Habiburokhman juga menyinggung persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang mencapai hampir 400 persen.

Menurut dia, penerapan konsep keadilan restoratif dan pengakuan terhadap penyelesaian hukum berbasis adat seperti di Aceh dapat membantu mengurangi beban tersebut.

“Teman-teman tahu sendiri, penjara kita sudah over capacity hampir 400 persen. Kalau semua perkara kecil tetap dipidana, tidak akan selesai. Karena itu, pendekatan restoratif dan kearifan lokal seperti di Aceh perlu kita akui,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, AMAN meminta Komisi III DPR RI mengakomodasi kekhususan hukum di Aceh dalam pembahasan RUU KUHAP.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Muhammad Fadli menyebut hal itu penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Qanun yang selama ini berjalan berdampingan dengan hukum nasional.

Adapun RUU KUHAP sendiri adalah salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. DPR menargetkan pembahasannya selesai sebelum 2026 karena beleid ini berkaitan langsung dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Kompas.com

Previous Post

Ahmad Muzani: Semangat Aceh Jadi Kekuatan Besar Jaga Stabilitas Daerah

Next Post

[Opini] Lumbung Pangan Abdya ‘Blang Raja’

Next Post
[Opini] Lumbung Pangan Abdya ‘Blang Raja’

[Opini] Lumbung Pangan Abdya 'Blang Raja'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Huntara di Desa Lubuk Sidup Ditargetkan Siap Ditempati 10 Hari Lagi

Huntara di Desa Lubuk Sidup Ditargetkan Siap Ditempati 10 Hari Lagi

07/04/2026
Krak, Bupati Aceh Barat Copot Sementara 7 Keuchik

Krak, Bupati Aceh Barat Copot Sementara 7 Keuchik

07/04/2026
Proses Harmonisasi Perbup Selesai, Gaji Keuchik di Aceh Besar Segera Normal

Proses Harmonisasi Perbup Selesai, Gaji Keuchik di Aceh Besar Segera Normal

07/04/2026
Trump Disebut Masih Belum Setuju 45 Hari Gencatan Senjata dengan Iran

Trump Disebut Masih Belum Setuju 45 Hari Gencatan Senjata dengan Iran

07/04/2026
Diultimatum Trump, Iran Siapkan Strategi Baru di Selat Hormuz

Diultimatum Trump, Iran Siapkan Strategi Baru di Selat Hormuz

07/04/2026

Terpopuler

Komisi III Pertimbangkan Tambah Pasal Terkait Qanun Aceh di RUU KUHAP

Komisi III Pertimbangkan Tambah Pasal Terkait Qanun Aceh di RUU KUHAP

15/10/2025

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com