Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Menang Melawan PT CA, Kuasa Hukum: ini Kemenangan Rakyat Abdya  

redaksi by redaksi
30/10/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Menang Melawan PT CA, Kuasa Hukum: ini Kemenangan Rakyat Abdya  

BLANGPIDIE – Melalui perantaraan kuasa hukumnya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Erisman, SH, Miswar, SH MH dan Khairul Azmi, SH, mengapresiasi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3866 K/Pdt/22025. Yang mengabulkan Kasasi kita (Tergugat II Kepala Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya) dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 89/Pdt/2025/PT DKI, Tanggal 3 Februari 2025.

Yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 534/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 22 Agustus 2024, terkait persoalan Gugatan PT. Cemerlang Abadi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana sebelumnya PT. Cemerlang kembali mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Kementrian ATR dan Kepala Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya terkait Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha atas Nama PT. Cemerlang Abadi Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, tanggal 29 Maret 2019 yang berlokasi dikecamatan Babahrot Kab. Aceh Barat Daya.

“Dengan dikabulkannya Eksepsi kita Tergugat II, dimana Mahkamah Agung mengambil alih dengan Mengadili Sendiri pokok perkara dengan Dictum menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Gugatan PT. CA, artinya status legal HGU milik PT. Cemerlang saat ini adalah sebagaimana Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, tanggal 29 Maret 2019, yaitu seluas 2002,22 Ha. Kebun Plasma seluas 960 Ha dan TORA seluas 1.884,96 Ha.” ungkap Erisman.

Katanya lagi, putusan kemenangan ini tentu setelah melewati proses yang cukup panjang mulai dari Putusan Tingkat Pertama, kemudian Banding hingga terbit Putusan Kasasi ini, ini tentu juga tidak terlepas dari do’a dan dukungannya dari masyarakat serta semangat Pemerintah sebelumnya yang cukup keras menolak Izin Perpanjangan HGU PT. CA.

“Kemenangan ini adalah milik masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya,” ucap Erisman.

Salinan Putusan Kemenangan ini tentu akan disampaikan kepada pihak otoritas Pemerintah Daerah guna untuk tindak lanjut, karena putusan Kasasi ini pada dasarnya sudah Incracht final dan mengikat meskipun kemudian ada sikap PT. Cemerlang Abadi mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu PK (Peninjauan Kembali).

Previous Post

3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita hingga Kritis

Next Post

Momen Sumpah Pemuda; Pemuda Aceh Tak Butuh ceremonial, Mereka Ingin Kejujuran, Kepercayaan, dan Ruang Perubahan yang Nyata

Next Post
Momen Sumpah Pemuda; Pemuda Aceh Tak Butuh ceremonial, Mereka Ingin Kejujuran, Kepercayaan, dan Ruang Perubahan yang Nyata

Momen Sumpah Pemuda; Pemuda Aceh Tak Butuh ceremonial, Mereka Ingin Kejujuran, Kepercayaan, dan Ruang Perubahan yang Nyata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jembatan Perintis Garuda Resmi Difungsikan, Alzaizi: Ini Urat Nadi Kehidupan Warga Benteng

Jembatan Perintis Garuda Resmi Difungsikan, Alzaizi: Ini Urat Nadi Kehidupan Warga Benteng

25/07/2026
2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

25/07/2026
Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana

Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana

25/07/2026
Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

25/07/2026
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

25/07/2026

Terpopuler

Menang Melawan PT CA, Kuasa Hukum: ini Kemenangan Rakyat Abdya  

Menang Melawan PT CA, Kuasa Hukum: ini Kemenangan Rakyat Abdya  

30/10/2025

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

HUT ke-25 Demokrat, DPC Pidie Pilih Bersihkan Masjid, Hijaukan Lingkungan, Donorkan Darah untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com