Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Pria Aceh Hina Nabi Muhammad di Medsos Dilaporkan ke Polisi

redaksi by redaksi
06/11/2025
in Lintas Timur
0
Pria Aceh Hina Nabi Muhammad di Medsos Dilaporkan ke Polisi

Banda Aceh – Seorang pria asal Aceh, DS, dilaporkan ke polisi karena diduga menghina Nabi Muhammad dan para mualaf lewat konten di media sosial (Medsos). Pelaporan dilakukan ormas Islam serta Pemerintah Aceh.

DS dilaporkan ke Polda Aceh dengan nomor laporan LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh pada Rabu (5/11/2025). Pelapornya adalah Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.

Rendi mengatakan, laporan itu dibuat PII bersama Dinas Syariat Islam, Satpol PP/WH Aceh serta ormas Islam. Terlapor dalam kasus itu adalah DS pemilik akun TikTok @tersadarkan5758.

“Selaku organisasi Islam PII Aceh merasa ini merupakan kejahatan luar biasa. Makanya ketika Pemerintah Aceh memfasilitasi untuk advokasi persoalan ini kami merespon dengan cepat. Kami juga dipercayai untuk menjadi pelapor utama dalam kasus ini,” kata Rendi dalam keterangannya.

Menurutnya, ada dua dasar hukum yang dikenakan kepada pelaku yaitu pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156a UU KUHP. Keduanya disebut berkaitan dengan penistaan agama.

“Nanti dikenakan dua pasal Undang-undang, tidak bisa dijerat dengan qanun karena lokus kejadian diduga bukan di Aceh. Namun kita tetap mendesak agar tidak terjadi restorative justice, jangan hanya minta maaf dan selesai. Pelaku harus dihukum seberat beratnya,” jelas Rendi.

Ia berharap Polda Aceh dapat memproses laporan tersebut secara cepat serta meminta dukungan kepada seluruh elemen masyarakat agar pelaku segara dipidana.

“PII berkomitmen dalam membela agama. Kita akan melakukan upaya apapun agar pelaku bisa dihukum. Kita juga mengajak berkolaborasi dengan elemen lainnya agar kasus ini dapat menjadi atensi publik,” ujar Rendi.

Sebelumnya, video seorang pria asal Aceh diduga menghina Nabi Muhammad dan mualaf viral di media sosial. Pria itu mengaku telah menganut agama Kristen.

Dilihat detikSumut, Kamis (9/10/2025), pria itu mengunggah videonya di akun TikTok @tersadarkan5758. Saat itu, dia menjelaskan alasannya pindah agama dari Islam ke Kristen.

Dalam video itu yang ditonton 1,9 juta kali itulah dia diduga menghina Nabi Muhammad dan para mualaf. Video itu ramai dibagikan netizen serta dibanjiri komentar.

“Fenomena ini sangat memprihatinkan. Aceh dikenal sebagai Serambi Mekkah, tapi justru dari sini muncul konten yang menistakan agama dan mempermainkan simbol-simbol keislaman. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga cermin krisis moral dan pemahaman agama yang serius,” Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Banda Aceh, Saiful Amri dalam keterangannya.

Saiful menilai, tindakan pelaku bukan hanya melanggar norma sosial dan nilai keislaman, tetapi juga dapat menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat. Menurutnya, kebebasan berekspresi di ruang digital tidak boleh disalahgunakan untuk menyerang keyakinan agama orang lain.

“Kami mendukung kebebasan berpendapat, tapi bukan kebebasan untuk menghina agama. Jika dibiarkan, hal seperti ini akan menciptakan efek domino generasi muda bisa menganggap wajar untuk memperolok hal-hal sakral,” jelasnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Masyarakat Aceh Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem Akibat Siklon Tropis Kalmaegi

Next Post

Dua Riset Siswi Madrasah Aceh Besar Lolos Grand Finalis OMI Riset Nasional

Next Post
Dua Riset Siswi Madrasah Aceh Besar Lolos Grand Finalis OMI Riset Nasional

Dua Riset Siswi Madrasah Aceh Besar Lolos Grand Finalis OMI Riset Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

IMM Abdya dan Aliansi Masyarakat Tolak CA Kecam Kebijakan “Pinjam Manajemen” Kejari Abdya Untuk PT CA

IMM Abdya dan Aliansi Masyarakat Tolak CA Kecam Kebijakan “Pinjam Manajemen” Kejari Abdya Untuk PT CA

16/10/2026
Syed Saddiq Desak ASEAN Tekan Indonesia dan Perusahaan Perkebunan Sawit Soal Kabut Asap Karhutla

Syed Saddiq Desak ASEAN Tekan Indonesia dan Perusahaan Perkebunan Sawit Soal Kabut Asap Karhutla

16/10/2026
Kabut Asap Karhutla Masuk Pidie Jaya, Dinkes-KB Bergerak Bagikan Masker

Kabut Asap Karhutla Masuk Pidie Jaya, Dinkes-KB Bergerak Bagikan Masker

16/10/2026
Darwati Tampung Aspirasi BPBA, Respon Cepat dan Mitigasi Bencana Jadi Sorotan

Darwati Tampung Aspirasi BPBA, Respon Cepat dan Mitigasi Bencana Jadi Sorotan

16/10/2026
Jelang Akhir Masa Tugas, Konjen Jepang Jamu Wali Nanggroe Aceh, Bahas Penguatan Kerja Sama dan Warisan Sejarah Sabang

Jelang Akhir Masa Tugas, Konjen Jepang Jamu Wali Nanggroe Aceh, Bahas Penguatan Kerja Sama dan Warisan Sejarah Sabang

16/10/2026

Terpopuler

Bendera, Antara Eksploitasi Warga dan Mainan Elite

Bendera, Antara Eksploitasi Warga dan Mainan Elite

15/10/2026

Tgk Mansur Resmi Terpilih Sebagai Ketua MPU Abdya Masa Khidmat 2026-2031

22 Nama Pengurus MPU Abdya Masa Khidmat 2026-2031 Diumumkan, Lulus Uji Kitab Kuning

Piala Soeratin U-17 Nasional, Persada Abdya vs Persebaya Imbang

IMM Abdya dan Aliansi Masyarakat Tolak CA Kecam Kebijakan “Pinjam Manajemen” Kejari Abdya Untuk PT CA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com