Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Lima Tersangka Korupsi di Aceh Barat Dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh

redaksi by redaksi
21/11/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Shutdown Pemerintah: Stok Nuklir AS Terguncang, 1.400 Staf Dirumahkan

Ilustrasi. Sertu Riza Pahlivi dijatuhi vonis 10 bulan penjara atas penganiayaan yang menyebabkan kematian pelajar SMP inisial MHS di Medan, Sumut. (Foto: iStockphoto/sakhorn38)

MEULABOH – Kejaksaan Negeri Aceh Barat melimpahkan berkas lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemberian insentif pemungutan pajak daerah di BPKD Aceh Barat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp3,58 miliar lebih, dari total insentif yang dibayarkan sejumlah Rp4,43 miliar lebih, dalam kurun waktu tahun anggaran 2018 s/d 2022.

“Pelimpahan kelima tersangka ini juga sebagai upaya untuk mempercepat proses persidangan dengan azas persidangan cepat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Syahrir Jasman kepada ANTARA di Meulaboh, Jumat.

Selain melimpahkan berkas perkara, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Barat juga turut memindahkan penahanan kelima tersangka yang selama ini ditahan di Lapas Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat ke Lapas Kajhu, Aceh Besar.

Kelima tersangka yang selama ini ditahan tersebut MH Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2018 s/d 2019, Z selaku Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2019 s/d 2020 dan 2021 s/d 2025, EH selaku Kabid Pendapatan BPKD Aceh Barat tahun 2018 s/d 2019.

Kemudian SF selaku Kabid Pendapatan BPKD Aceh Barat tahun 2019 s/d 2022, serta JJ selaku Plt. Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2020 s/d 2021.

Dalam kasus ini, kelima tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Syahrir Jasman mengatakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh tersebut juga sebagai upaya untuk mempercepat proses hukum yang saat ini sedang berjalan, sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dengan telah dilimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut, Kejari Aceh Barat berharap proses hukum di pengadilan nanti dapat berjalan lancar tanpa ada kendala apa pun.

Kejari Aceh Barat juga berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku, kata Syahrir Jasman.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Taqdirullah mengatakan dengan telah dilimpahkan berkas perkara ke pengadilan, kelima tersangka saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa.

“Terhadap kelima orang terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah melaksanakan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk melakukan penahanan para terdakwa paling lama 30 hari,” katanya.

Pihaknya juga memastikan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan yaitu pada hari Jum’at tanggal 21 November 2025 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, kata Taqdirullah.

Sumber: antara

Previous Post

Mualem Instruksikan Bupati Walikota Siaga Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Next Post

Ketua TP PKK Aceh Timur Buka Kegiatan Sosialisasi Adat Istiadat

Next Post
Ketua TP PKK Aceh Timur Buka Kegiatan Sosialisasi Adat Istiadat

Ketua TP PKK Aceh Timur Buka Kegiatan Sosialisasi Adat Istiadat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

05/04/2026
Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

05/04/2026
Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

05/04/2026
Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi di Aceh

Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi di Aceh

05/04/2026
Iran Buka Diplomasi Bilateral dengan Negara Tetangga, Ini Syaratnya

Iran Buka Diplomasi Bilateral dengan Negara Tetangga, Ini Syaratnya

05/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

140 Siswa Madrasah di Aceh Besar Lulus SNBP, MAS RIAB Paling Banyak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com