Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

JPU Tuntut WN Pakistan 18 Bulan Penjara Karena Langgar Visa di Aceh

redaksi by redaksi
22/11/2025
in Lintas Timur
0
JPU Tuntut WN Pakistan 18 Bulan Penjara Karena Langgar Visa di Aceh

Arsip foto - WN Pakistan yang menjadi terdakwa tindak pidana keimigrasian (peci putih) mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (8/10/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa warga negara (WN) Pakistan dengan hukuman 18 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan visa atau izin tinggal di Indonesia.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Luthfan Al-Kamil dalam persidangan dengan majelis hakim diketuai Fauzi di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.

Terdakwa bernama Muhammad Azeem berusia 57 tahun. Warga negara Pakistan tersebut hadir ke persidangan didampingi penerjemah bahasa dan penasihat hukum.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Muhammad Azeem membayar denda Rp10 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar dua bulan kurungan.

JPU menyatakan terdakwa Muhammad Azeem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, terdakwa Muhammad Azeem masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan melalui Pelabuhan Sri Bintan, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menggunakan dokumen perjalanan luar negeri yang sah pada 21 Februari 2024.

Masa izin terdakwa berada di wilayah Indonesia hingga 23 April 2024 atau selama 60 hari. Selama di Indonesia, terdakwa berkunjung ke Jakarta dan Pontianak di Kalimantan Barat untuk menjual kaligrafi. Terdakwa juga ke Surabaya dan kembali ke Jakarta.

“Saat di Jakarta, terdakwa memperpanjang izin tinggal hingga 19 Juni 2024. Dari Jakarta, terdakwa ke Serang, Provinsi Banten, menjual kaligrafi serta kembali ke Pontianak dengan kegiatan serupa,” kata JPU.

Kemudian, terdakwa ke Sintang, Kalimantan Barat, berjualan kaligrafi. Terdakwa mengurus kartu tanda penduduk di Sintang dengan identitas bernama Mochamad Lukman. Pengurusan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang.

“Tujuan terdakwa mengurus KTP untuk memudahkan dirinya menjual kaligrafi. Terdakwa ke Banda Aceh menjual kaligrafi pada Mei 2025 setelah sebelumnya berjualan di Lampung dan Palembang, Sumatera Selatan,” katanya.

Di Banda Aceh, kata JPU, terdakwa menyewa rumah di kawasan Peunayong dengan harga Rp500 untuk sebulan. Terdakwa ditangkap saat menjual kaligrafi di kawasan Lambhuk, Kota Banda Aceh, oleh petugas imigrasi.

Pada saat ditangkap, terdakwa sempat mengaku sebagai warga negara Indonesia dengan nama Mochamad Lukman. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut serta surat keterangan Kedutaan Republik Islam Pakistan di Jakarta menyatakan terdakwa adalah warga negara tersebut.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Sumber: antara

Previous Post

Tanggapi Ultimatum FORMAKI, Bang Iwan: Kita Perangi Pungli, Tapi dengan Fakta, Bukan…

Next Post

Jalan Lintang-Takengon Kembali Terendam Banjir

Next Post
Jalan Lintang-Takengon Kembali Terendam Banjir

Jalan Lintang-Takengon Kembali Terendam Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

14/08/2026
Tak Sekadar Tuntaskan KKN, Kelompok 11 Raih Apresiasi DPL Berkat Dedikasi di Masyarakat

Tak Sekadar Tuntaskan KKN, Kelompok 11 Raih Apresiasi DPL Berkat Dedikasi di Masyarakat

14/08/2026
21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh

21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh

14/08/2026
TP PKK dan Dinkes Abdya Ajak Masyarakat Menerapkan Pola Hidup Sehat dengan Strategi CERDIK

TP PKK dan Dinkes Abdya Ajak Masyarakat Menerapkan Pola Hidup Sehat dengan Strategi CERDIK

14/08/2026
RSUD-TP Abdya Dipercaya sebagai RSJP untuk Mendukung Pelaksanaan PPDS Urologi Fakultas Kedokteran USK

RSUD-TP Abdya Dipercaya sebagai RSJP untuk Mendukung Pelaksanaan PPDS Urologi Fakultas Kedokteran USK

14/08/2026

Terpopuler

JPU Tuntut WN Pakistan 18 Bulan Penjara Karena Langgar Visa di Aceh

JPU Tuntut WN Pakistan 18 Bulan Penjara Karena Langgar Visa di Aceh

22/11/2025

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Risiko Banjir Bandang Tinggi di Musim Penghujan Masyarakat Didorong Susur dan Periksa Sungai

Jamaluddin Idham Didampingi DKP Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap untuk Nelayan Abdya

Forkopimda Aceh Minta Tambang Emas Rakyat Ditutup, Syahril: Jangan Binasakan Rakyat di Kaki Bumi Sendiri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com