Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Ohku, Kemelut Kepengurusan Kadin Pidie Masuk Fase Pembuktian

redaksi by redaksi
26/11/2025
in Lintas Timur
0
Ohku, Kemelut Kepengurusan Kadin Pidie Masuk Fase Pembuktian

SIGLI – Kemelut kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Pidie tidak lagi sekadar menjadi perbedaan pendapat, melainkan telah memasuki fase pembuktian. Tiga tahun vakum, kepengurusan Kadin Pidie Pasca-Mukab 2023 hanyalah ‘deklarasi semata.’

Klaim ketidaksahan terhadap Musyawarah Kabupaten (Mukab) awal Februari 2023 dan kepengurusan Muhammad Junaidi yang terpilih aklamasi, kini menemukan buktinya yang paling nyata: vakum total selama hampir tiga tahun.

Bukti-bukti empiris yang dapat dilihat oleh publik adalah:

1. Tidak Ada Surat Keputusan (SK): Hingga detik ini, tidak pernah terbit SK dari Ketua Umum Kadin Aceh yang mengesahkan dan melantik kepengurusan Muhammad Junaidi. Dalam struktur organisasi vertikal Kadin, tanpa SK dari tingkat provinsi, sebuah kepengurusan di tingkat kabupaten tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.

2. Tidak Ada Pelantikan Resmi: Prosesi pelantikan, yang merupakan ritual formal pemberian mandat, tidak pernah terjadi. Muhammad Junaidi dan para pengurusnya tidak pernah secara resmi dilantik untuk menjabat.

3. Tidak Pernah Ada Rapat Pengurus: Sumber internal mengonfirmasi bahwa dalam kurun waktu hampir tiga tahun ini, tidak pernah sekali pun diadakan rapat kepengurusan resmi yang melibatkan seluruh jajaran dan menghasilkan program kerja yang sah.

“Fakta-fakta ini seharusnya sudah menjawab semua pertanyaan. Sebuah kepengurusan yang sah dan diakui, mustahil dibiarkan mengambang tanpa SK dan tanpa aktivitas selama tiga tahun. Status mereka saat ini hanyalah ‘deklarasi semata’, bukan kepengurusan yang legitimate,” tegas seorang pengurus Kadin Aceh yang tidak ingin namanya dipublikasikan.

Ia menambahkan, “Kadin adalah organisasi pengusaha yang bergerak dinamis. Jika dalam tiga tahun tidak ada rapat, tidak ada program, dan tidak ada laporan pertanggungjawaban, maka secara organisasi, mereka tidak eksis.”

Ketiadaan tiga pilar utama kepengurusan—SK, pelantikan, dan rapat—ini memperkuat sinyalemen sebelumnya bahwa Mukab 2023 bermasalah secara prosedur dan keanggotaan Ketua terpilihnya diragukan.

Merespon bukti-bukti ini, kubu Muhammad Junaadi diduga masih bersikukuh pada klaim kemenangan aklamasi mereka. Namun, mereka kesulitan membantah fakta bahwa tidak ada satu pun bukti administratif yang mendukung klaim mereka sebagai pengurus sah.

Akibatnya, dunia usaha Pidie terus menjadi korban. Kekosongan kepemimpinan ini membuat tidak ada representasi resmi yang dapat beradvokasi untuk para pengusaha, terlebih dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks.

“Kami sudah lelah menunggu. Hampir tiga tahun terbuang percuma. Pihak yang berselisih harusnya malu karena telah membiarkan organisasi penting seperti Kadin mati suri. Kadin Aceh harus berani mengambil keputusan final: jika tidak sah, maka harus diperintahkan untuk menggelar Mukab baru yang transparan dan sesuai aturan,” desak Ikhwan (56), seorang pengusaha kontraktor di Pidie.[ ]

Previous Post

KPK Tunggu Surat Resmi Prabowo untuk Bebaskan Ira ASDP dari Rutan

Next Post

Jika Tak Tegas terkait PT BSM di Samadua, Rakyat Akan Ragukan Kualitas dan Komitmen Bupati Mirwan dan Gubernur Aceh

Next Post
Jika Tak Tegas terkait PT BSM di Samadua, Rakyat Akan Ragukan Kualitas dan Komitmen Bupati Mirwan dan Gubernur Aceh

Jika Tak Tegas terkait PT BSM di Samadua, Rakyat Akan Ragukan Kualitas dan Komitmen Bupati Mirwan dan Gubernur Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

BBPOM Aceh Musnahkan 224 Produk Tak Penuhi Syarat

BBPOM Aceh Musnahkan 224 Produk Tak Penuhi Syarat

01/04/2026
Pemkab Aceh Jaya dan Ketua DPRK Temui Wakil Menteri Perumahan Bahas Permukiman Nelayan

Pemkab Aceh Jaya dan Ketua DPRK Temui Wakil Menteri Perumahan Bahas Permukiman Nelayan

01/04/2026
Cak Imin Resmi Kukuhkan Pengurus DPW PKB Aceh 2026–2031

Cak Imin Resmi Kukuhkan Pengurus DPW PKB Aceh 2026–2031

01/04/2026
Prabowo Tawarkan PM Jepang Kerja Sama Hilirisasi Rare Earth RI

Prabowo Tawarkan PM Jepang Kerja Sama Hilirisasi Rare Earth RI

01/04/2026
Trump Sindir ‘Bestie’ yang Ogah Bantu Serang Iran: Beli BBM di Kami

Trump Sindir ‘Bestie’ yang Ogah Bantu Serang Iran: Beli BBM di Kami

01/04/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

67 Murid SMAN 1 Peureulak Lulus SNBP 2026, 5 Diantaranya di Fakultas Kedokteran

PUPR Abdya akan Sulap Lahan Kosong menjadi Kebun Hortikultura

Rumah Warga Abdya di Banda Aceh Dijarah Maling, Warga Minta Polisi Serius

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com