SIGLI – Bupati Pidie imbauan dengan tegas kepada seluruh pelaku usaha dan pedagang agar tidak menaikkan harga kebutuhan pokok secara tidak wajar di tengah situasi bencana Alam yang menimpa wilayah di Kabupaten Pidie.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Pidie, Nomor: 500/5022/2025 tentang Larangan Menaikkan Harga Barang, menyusul meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap barang pokok serta laporan terkait adanya keluhan kenaikan harga di sejumlah titik.
Bunyi dalam surat tersebut, Bupati menegaskan bahwa kondisi darurat bukanlah alasan untuk mengambil keuntungan berlebih yang dapat membebani masyarakat, terutama mereka yang terdampak langsung oleh banjir dan harus mengungsi. Musibah ini perlu kepekaan kita bersama.
Bupati Pidie Sarjani Abdullah melalui juru bicaranya, Andi Firdhaus, SH, CPM. Mangatakan “Dalam situasi bencana seperti ini, kita perlu saling membantu. Pemerintah daerah tidak akan mentolerir praktik penimbunan barang dan kenaikan harga yang tidak wajar. Pedagang wajib menjaga stabilitas harga demi kepentingan bersama,” kata Andi.
Pemerintah Kabupaten Pidie melalui Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan tim pengawas terpadu telah diperintahkan untuk melakukan inspeksi dan terus memantau situasi di lapangan guna memastikan ketersediaan barang serta menindak pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan.
“Kita saat ini sedang memprioritaskan kebutuhan dasar warga. Pemerintah terus bekerja memastikan logistik tersedia dan bantuan tersalurkan, serta harga tetap terkendali,” kata Andi Firdhaus, SH, CPM, Jubir Bupati Pidie.[Mul]










